Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dan membebani dana APBN.
2. Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara adalah Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
3. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember
2014.
Pasal 2
(1) Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2014 merupakan salah satu acuan bagi Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara untuk melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan harga satuan tertinggi dalam pelaksanaan anggaran pada Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara tahun anggaran 2014, yang perhitungannya sudah termasuk keuntungan perusahaan tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Dalam hal barang/jasa yang akan diadakan:
a. belum ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa;
atau
b. telah ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa namun harga yang berlaku di pasar melebihi Standar Harga Satuan Barang/Jasa yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, harga satuan barang/jasa disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran, serta mengutamakan prinsip ekonomis, efesiensi, dan efektivitas.
(2) Harga satuan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan tembusan Kepala Biro Perencanaan dan Inspektur Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDI SILALAHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
