Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PERMENSOS No. 100 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Sosial dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial dalam melaksanakan analisis jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing dan tenggang waktu penyelesaian seluruh tahapan dalam pelaksanaannya.

Pasal 2

Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Sosial di susun dengan sistematika sebagai berikut :

Pasal 4

Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial baik kantor

pusat maupun unit pelaksana teknisnya (UPT) wajib melaksanakan Analisis Jabatan yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan seluruh tahapan Analisis Jabatan sudah harus diselesaikan oleh masing-masing Unit Eselon I selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak Peraturan Menteri Sosial ini ditetapkan.
(2) Tahapan yang harus diselesaikan antara lain :
a. pengisian dokumen/ formulir Analisis Jabatan setiap Pegawai Negeri Sipil per Unit Eselon I mulai dari pimpinan Unit Eselon I berjenjang hingga pada tingkat terbawah yaitu staf atau pelaksana teknis;
b. penyusunan Rancangan Peta Jabatan per Unit Eselon II dan III bagi UPT Eselon III; dan
c. penyerahan dokumen/formulir Analisis Jabatan dan Rancangan Peta Jabatan sebagaimana pada poin a dan b diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy (print out) kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian.
(3) Tahapan dan tenggang waktu pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.

Pasal 6

Uraian Jabatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan Unit Eselon I dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial.

Pasal 7

Unit kerja yang tidak dapat menyelesaikan Analisis Jabatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pimpinan unitnya dijatuhi hukuman disiplin sedang karena dianggap tidak cakap dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Pasal 8

Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 523