Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2009 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa medik veteriner.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2009 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 02/Permentan/OT.140/1/2009 TANGGAL : 19 Januari 2009
PEDOMAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
