Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PERMENTAN No. 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 7

(1)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, harus
mencantumkan jumlah Indukan dan Bakalan yang
akan dimasukkan dengan rasio perbandingan:
a.
jumlah Indukan dan Bakalan minimal 1:5 ekor,
bagi Pelaku Usaha; dan
b.
jumlah Indukan dan Bakalan minimal 1:10
ekor, bagi Koperasi Peternak dan Kelompok
Peternak.
(2)
Pemenuhan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bertahap paling lambat bulan
Desember tahun 2018.
(3)
Audit untuk pertama kali dilakukan pada bulan
Desember tahun 2018 dan untuk audit selanjutnya
dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

2.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1)
Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk sapi Bakalan
dan kerbau Bakalan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.318
a.
berat badan rata-rata maksimal 450 kilogram
berdasarkan
Pemberitahuan
Impor
Barang
(PIB); dan
b.
berumur maksimal 48 (empat puluh delapan)
bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari Negara Asal.
(2)
Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
digemukkan dalam jangka waktu paling cepat 4
(empat) bulan sejak selesai dilakukan tindakan
karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat
pelepasan.

3.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 31 diubah, sehingga
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1)
Permohonan
disetujui
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 29, jika memenuhi persyaratan teknis
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2)
Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan Rekomendasi oleh Direktur
Jenderal.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang memuat:
a.
nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi;
b.
nama, alamat pemohon, dan alamat tempat
budi daya;
c.
nomor dan tanggal surat permohonan;
d.
Negara Asal;
e.
jenis dan jumlah Ternak Ruminansia Besar
beserta kode HS;
f.
tempat pemasukan;
g.
tempat pengeluaran; dan
h.
masa berlaku Rekomendasi.
(4)
Nomor Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dicantumkan dalam health certificate
www.peraturan.go.id
2017, No.318
yang akan menyertai Ternak Ruminansia Besar pada
setiap pengiriman.
(5)
Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Bakalan,
Indukan,
dan
Jantan
Produktif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h selama 12 (dua
belas) bulan.

4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1)

Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok
Peternak
setelah
mendapatkan
Rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
mengajukan izin impor kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(2)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan izin
impor.
(3)

Dihapus.

5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1)
Dalam hal hasil pengawasan persyaratan spesifikasi
Bakalan yang tiba di Indonesia melebihi berat badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
dapat dimasukkan setelah mendapat persetujuan
dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan untuk satu kali Pemasukan.

www.peraturan.go.id
2017, No.318
6.
Ketentuan huruf b dan huruf c Pasal 45 diubah, sehingga
Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan:
a.
menyampaikan dokumen yang tidak benar dan/atau
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf l, ayat (2) huruf g, Pasal 8 ayat (1) huruf j,
atau ayat (2) huruf e;
b.
tidak memenuhi rasio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7;
c.
memasukkan
Bakalan
melebihi
berat
badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan/atau
d.
tidak
merealisasikan
Pemasukan,
tidak
menyampaikan laporan realisasi Pemasukan, tidak
menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di
kandang
dan/atau
memindahtangankan
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34,
dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk
Pemasukan selama 1 (satu) tahun.

Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
49/Permentan/PK.440/10/2016
tentang
Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia, dan belum
diterbitkan izin impor, dinyatakan tetap berlaku
sampai habis masa berlakunya; dan
b.
permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan
masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini
diundangkan,
mengikuti
ketentuan
Peraturan
Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.318
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Pebruari 2017

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id