Penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan
pelaksanaan kegiatan pada Unit Kerja Eselon III dan Unit
Kerja Eselon IV:
a.
di lingkungan kantor pusat Kementerian Pertanian
mengacu pada tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan
uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.
di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian
Pertanian mengacu pada tugas dan fungsi unit kerja
eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
2022, No.144
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2022 tentang TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA ESELON III DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 867)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.040/7/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
19/Permentan/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas
Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat
Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 998);
b.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
868);
c.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja
Eselon
IV
Lingkup
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Pertanian
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 869);
d.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja
Eselon
IV
Lingkup
Badan
Penyuluhan
dan
Pengembangan SDM Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 870);
e.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Badan Ketahanan Pangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 871);
f.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Badan Karantina Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
872);
2022, No.144
g.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 912);
h.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1029);
i.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/
OT.040/8/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1306);
j.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/
OT.040/11/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1726);
k.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/
OT.040/11/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1703);
l.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/
OT.010/4/2017 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Balai Besar Pengembangan
Mekanisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 654); dan
m. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2019
tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV
Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1309),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2022, No.144
Pasal 3
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2022
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
2022, No.144
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02 TAHUN 2022
TENTANG
TUGAS
DAN
FUNGSI
UNIT
KERJA
ESELON
III
DAN
URAIAN
TUGAS
PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV
LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA ESELON III DAN URAIAN TUGAS
PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT
KEMENTERIAN PERTANIAN
A.
SEKRETARIAT JENDERAL
1.
Biro Perencanaan
Subbagian Tata Usaha Biro
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, Kerangka Acuan Kerja
(KAK),
Rencana
Anggaran
Belanja
(RAB),
dan
Rencana
Operasional Kegiatan (ROK) Subbagian Tata Usaha Biro.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep rencana anggaran, KAK, RAB, dan ROK; dan
2)
Konsep data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI).
2022, No.144
c.
Menyusun bahan rencana kerja Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep Rencana Strategis (Renstra);
2)
Konsep Rencana Kerja Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran;
3)
Konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT); dan
4)
Konsep Perjanjian Kinerja (PK).
d.
Melakukan koordinasi bahan penyusunan rencana kegiatan
Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep jadwal kegiatan bulanan/tahunan; dan
2)
Konsep Rencana Aksi.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi, usulan penyempurnaan
kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan budaya
kerja.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan hasil evaluasi kelembagaan, tugas dan
fungsi;
2)
Konsep laporan hasil analisis jabatan dan analisis beban
kerja;
3)
Konsep laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
Standar Operasional Prosedur (SOP);
4)
Konsep laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
5)
Konsep laporan pengukuran penerapan nilai-nilai budaya
kerja.
f.
Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian.
2022, No.144
g.
Menyiapkan bahan fasilitasi jabatan fungsional.
Hasil kerja:
Konsep laporan fasilitasi jabatan fungsional.
h.
Melakukan urusan pengelolaan keuangan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
i.
Melakukan urusan barang milik negara Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan barang milik negara;
2)
Konsep usulan penggunaan barang milik negara;
3)
Konsep usulan pemanfaatan barang milik negara;
4)
Konsep usulan penghapusan barang milik negara;
5)
Konsep berita acara stock opname barang persediaan; dan
6)
Konsep laporan Inventarisasi barang milik negara.
j.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep pemetaan resiko kegiatan; dan
2)
Konsep laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
k.
Melakukan pengelolaan urusan surat masuk dan surat keluar
Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat masuk dan keluar.
l.
Menyiapkan bahan urusan kearsipan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan arsip.
2022, No.144
m.
Melakukan urusan rumah tangga Biro.
Hasil kerja:
Konsep
laporan
kegiatan
pelaksanaan
pengelolaan
kerumahtanggaan.
n.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi capaian
akuntabilitas kinerja;
2)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran;
dan
3)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan pertanian.
o.
Menyiapkan bahan penyusunan laporan Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan bulanan;
2)
Konsep laporan tahunan; dan
3)
Konsep laporan kinerja.
p.
Menyiapkan bahan pengelolaan kehumasan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kehumasan.
q.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
r.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
s.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
2.
Biro Organisasi dan Kepegawaian
Subbagian Tata Usaha Biro
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha Biro.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep rencana anggaran, KAK, RAB, dan ROK; dan
2)
Konsep data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI).
c.
Menyiapkan bahan rencana kerja Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep Rencana Strategis (Renstra);
2)
Konsep Rencana Kerja Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran;
2022, No.144
3)
Konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT); dan
4)
Konsep Perjanjian Kinerja (PK).
d.
Melakukan koordinasi bahan penyusunan rencana kegiatan
Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep jadwal kegiatan bulanan/tahunan; dan
2)
Konsep Rencana Aksi.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi, usulan penyempurnaan
kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan budaya
kerja.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan hasil evaluasi kelembagaan, tugas dan
fungsi;
2)
Konsep laporan hasil analisis jabatan dan analisis beban
kerja;
3)
Konsep laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP;
4)
Konsep laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
5)
Konsep laporan pengukuran penerapan nilai-nilai budaya
kerja.
f.
Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian.
g.
Menyiapkan bahan fasilitasi Jabatan Fungsional.
Hasil kerja:
Konsep laporan fasilitasi jabatan fungsional.
h.
Melakukan urusan pengelolaan keuangan Biro.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
i.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan barang milik negara;
2)
Konsep usulan penggunaan barang milik negara;
3)
Konsep usulan pemanfaatan barang milik negara;
4)
Konsep usulan penghapusan barang milik negara;
5)
Konsep berita acara stock opname barang persediaan; dan
6)
Konsep laporan Inventarisasi barang milik negara.
j.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep pemetaan resiko kegiatan.
2)
Konsep laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
k.
Melakukan pengelolaan urusan surat masuk dan surat keluar
Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat masuk dan keluar.
l.
Menyiapkan bahan urusan kearsipan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan arsip.
m.
Melakukan urusan rumah tangga Biro.
Hasil kerja:
Konsep
laporan
kegiatan
pelaksanaan
pengelolaan
kerumahtanggaan.
2022, No.144
n.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi capaian
akuntabilitas kinerja;
2)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran;
dan
3)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan pertanian.
o.
Menyiapkan bahan penyusunan laporan Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan bulanan;
2)
Konsep laporan tahunan; dan
3)
Konsep laporan kinerja.
p.
Menyiapkan bahan pengelolaan kehumasan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kehumasan.
q.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
r.
Melakukan penyusunan laporan kegiatan dan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan
Subbagian Tata Usaha Biro.
s.
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan
Subbagian Tata Usaha Biro.
2022, No.144
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
3.
Biro Hukum
Subbagian Tata Usaha Biro
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha Biro.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep rencana anggaran, KAK, RAB, dan ROK; dan
2)
Konsep data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI).
c.
Menyiapkan bahan rencana kerja Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep Rencana Strategis (Renstra);
2)
Konsep Rencana Kerja Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran;
3)
Konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT); dan
4)
Konsep Perjanjian Kinerja (PK).
d.
Melakukan koordinasi bahan penyusunan rencana kegiatan
Biro.
2022, No.144
Hasil kerja:
1)
Konsep jadwal kegiatan bulanan/tahunan; dan
2)
Konsep Rencana Aksi.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi, usulan penyempurnaan
kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan budaya
kerja.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan hasil evaluasi kelembagaan, tugas dan
fungsi;
2)
Konsep laporan hasil analisis jabatan dan analisis beban
kerja;
3)
Konsep laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP;
4)
Konsep laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
5)
Konsep laporan pengukuran penerapan nilai-nilai budaya
kerja.
f.
Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian Biro.
g.
Menyiapkan bahan fasilitasi Jabatan Fungsional.
Hasil kerja:
Konsep laporan fasilitasi jabatan fungsional.
h.
Melakukan urusan pengelolaan keuangan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
Biro.
i.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Biro.
Hasil kerja:
2022, No.144
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan barang milik negara;
2)
Konsep usulan penggunaan barang milik negara;
3)
Konsep usulan pemanfaatan barang milik negara;
4)
Konsep usulan penghapusan barang milik negara;
5)
Konsep berita acara stock opname barang persediaan; dan
6)
Konsep laporan Inventarisasi barang milik negara.
j.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep pemetaan resiko kegiatan; dan
2)
Konsep laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
k.
Melakukan pengelolaan urusan surat masuk dan surat keluar
Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat masuk dan keluar.
l.
Menyiapkan bahan urusan kearsipan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan arsip.
m.
Melakukan urusan rumah tangga Biro.
Hasil kerja:
Konsep
laporan
kegiatan
pelaksanaan
pengelolaan
kerumahtanggaan.
n.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi capaian
akuntabilitas kinerja;
2)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran;
2022, No.144
dan
3)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan pertanian.
o.
Menyiapkan bahan penyusunan laporan Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan bulanan Biro;
2)
Konsep laporan tahunan Biro; dan
3)
Konsep laporan kinerja Biro.
p.
Menyiapkan bahan pengelolaan kehumasan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kehumasan Biro.
q.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
r.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
s.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
4.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha Biro
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha Biro.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep rencana anggaran, KAK, RAB, dan ROK; dan
2)
Konsep data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI).
c.
Menyiapkan bahan rencana kerja Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep Rencana Strategis (Renstra);
2)
Konsep Rencana Kerja Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran;
3)
Konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT); dan
4)
Konsep Perjanjian Kinerja (PK).
d.
Melakukan koordinasi bahan penyusunan rencana kegiatan
Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep jadwal kegiatan bulanan/tahunan; dan
2)
Konsep Rencana Aksi.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi, usulan penyempurnaan
2022, No.144
kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan budaya
kerja.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan hasil evaluasi kelembagaan, tugas dan
fungsi;
2)
Konsep laporan hasil analisis jabatan Biro dan analisis
beban kerja;
3)
Konsep laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP;
4)
Konsep laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
5)
Konsep laporan pengukuran penerapan nilai-nilai budaya
kerja.
f.
Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian.
g.
Menyiapkan bahan fasilitasi Jabatan Fungsional.
Hasil kerja:
Konsep laporan fasilitasi jabatan fungsional.
h.
Melakukan urusan pengelolaan keuangan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
i.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan barang milik negara;
2)
Konsep usulan penggunaan barang milik negara;
3)
Konsep usulan pemanfaatan barang milik negara;
4)
Konsep usulan penghapusan barang milik negara;
5)
Konsep berita acara stock opname barang persediaan; dan
2022, No.144
6)
Konsep laporan Inventarisasi barang milik negara.
j.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep pemetaan resiko kegiatan; dan
2)
Konsep laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
k.
Melakukan pengelolaan urusan surat masuk dan surat keluar
Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat masuk dan keluar.
l.
Menyiapkan bahan urusan kearsipan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan arsip.
m.
Melakukan urusan rumah tangga Biro.
Hasil kerja:
Konsep
laporan
kegiatan
pelaksanaan
pengelolaan
kerumahtanggaan.
n.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi capaian
akuntabilitas kinerja;
2)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran;
dan
3)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan pertanian.
o.
Menyiapkan bahan penyusunan laporan Biro.
2022, No.144
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan bulanan;
2)
Konsep laporan tahunan; dan
3)
Konsep laporan kinerja.
p.
Menyiapkan bahan pengelolaan kehumasan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kehumasan.
q.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
r.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan
Subbagian Tata Usaha Biro.
s.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
5.
Biro Umum dan Pengadaan
Subbagian Tata Usaha Biro
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
2022, No.144
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha Biro.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep rencana anggaran, KAK, RAB, dan ROK; dan
2)
Konsep data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI).
c.
Menyiapkan bahan rencana kerja Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep Rencana Strategis (Renstra);
2)
Konsep Rencana Kerja Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran;
3)
Konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT); dan
4)
Konsep Perjanjian Kinerja (PK).
d.
Melakukan koordinasi bahan penyusunan rencana kegiatan
Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep jadwal kegiatan bulanan/tahunan; dan
2)
Konsep Rencana Aksi.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi, usulan penyempurnaan
kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan budaya
kerja.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan hasil evaluasi kelembagaan, tugas dan
fungsi;
2)
Konsep laporan hasil analisis jabatan dan analisis beban
kerja;
2022, No.144
3)
Konsep laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP;
4)
Konsep laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
5)
Konsep laporan pengukuran penerapan nilai-nilai Budaya
Kerja.
f.
Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian.
g.
Menyiapkan bahan fasilitasi Jabatan Fungsional.
Hasil kerja:
Konsep laporan fasilitasi jabatan fungsional.
h.
Melakukan urusan pengelolaan keuangan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
i.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan barang milik negara;
2)
Konsep usulan penggunaan barang milik negara;
3)
Konsep usulan pemanfaatan barang milik negara;
4)
Konsep usulan penghapusan barang milik negara;
5)
Konsep berita acara stock opname barang persediaan; dan
6)
Konsep laporan Inventarisasi barang milik negara.
j.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
internal (Satlak PI) Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep pemetaan resiko kegiatan; dan
2)
Konsep laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
2022, No.144
k.
Melakukan pengelolaan urusan surat masuk dan surat keluar
Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat masuk dan keluar.
l.
Menyiapkan bahan urusan kearsipan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan arsip.
m.
Melakukan urusan rumah tangga Biro.
Hasil kerja:
Konsep
laporan
kegiatan
pelaksanaan
pengelolaan
kerumahtanggaan.
n.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi capaian
akuntabilitas kinerja;
2)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran;
dan
3)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan pertanian.
o.
Menyiapkan bahan penyusunan laporan Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan bulanan;
2)
Konsep laporan tahunan; dan
3)
Konsep laporan kinerja.
p.
Menyiapkan bahan pengelolaan kehumasan Biro.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pengelolaan kehumasan.
q.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
r.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
s.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
6.
Biro Kerja Sama Luar Negeri
Subbagian Tata Usaha Biro
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha Biro.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Biro.
Hasil kerja:
2022, No.144
1)
Konsep rencana anggaran, KAK, RAB, dan ROK; dan
2)
Konsep data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI).
c.
Menyiapkan bahan rencana kerja Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep Rencana Strategis (Renstra);
2)
Konsep Rencana Kerja Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran;
3)
Konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT); dan
4)
Konsep Perjanjian Kinerja (PK).
d.
Melakukan koordinasi bahan penyusunan rencana kegiatan
Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep jadwal kegiatan bulanan/tahunan; dan
2)
Konsep Rencana Aksi.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi, usulan penyempurnaan
kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan budaya
kerja.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan hasil evaluasi kelembagaan, tugas dan
fungsi;
2)
Konsep laporan hasil analisis jabatan dan analisis beban
kerja;
3)
Konsep laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP;
4)
Konsep laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
5)
Konsep laporan pengukuran penerapan nilai-nilai budaya
kerja.
f.
Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian.
2022, No.144
g.
Menyiapkan bahan fasilitasi Jabatan Fungsional.
Hasil kerja:
Konsep laporan fasilitasi jabatan fungsional.
h.
Melakukan urusan pengelolaan keuangan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
i.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan barang milik negara;
2)
Konsep usulan penggunaan barang milik negara;
3)
Konsep usulan pemanfaatan barang milik negara;
4)
Konsep usulan penghapusan barang milik negara;
5)
Konsep berita acara stock opname barang persediaan; dan
6)
Konsep laporan Inventarisasi barang milik negara.
j.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep pemetaan resiko kegiatan; dan
2)
Konsep laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
k.
Melakukan pengelolaan urusan surat masuk dan surat keluar
Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat masuk dan keluar.
l.
Menyiapkan bahan urusan kearsipan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan arsip.
2022, No.144
m.
Melakukan urusan rumah tangga Biro.
Hasil kerja:
Konsep
laporan
kegiatan
pelaksanaan
pengelolaan
kerumahtanggaan.
n.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi capaian
akuntabilitas kinerja;
2)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran;
dan
3)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan pertanian.
o.
Menyiapkan bahan penyusunan laporan Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan bulanan;
2)
Konsep laporan tahunan; dan
3)
Konsep laporan kinerja.
p.
Menyiapkan bahan pengelolaan kehumasan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kehumasan.
q.
Melakukan fasilitasi pendidikan, pelatihan, workshop, dan
seminar internasional.
Hasil kerja:
Konsep dokumen surat penawaran pendidikan, pelatihan,
workshop, dan seminar internasional.
2022, No.144
r.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
s.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
t.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
7.
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
Subbagian Tata Usaha Biro
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan
Informasi Publik.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha Biro.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep rencana anggaran, KAK, RAB, dan ROK.
2022, No.144
2)
Konsep data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI).
c.
Menyiapkan bahan rencana kerja Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep Rencana Strategis (Renstra);
2)
Konsep Rencana Kerja Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran;
3)
Konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT); dan
4)
Konsep Perjanjian Kinerja (PK).
d.
Melakukan koordinasi bahan penyusunan rencana kegiatan
Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep jadwal kegiatan bulanan/tahunan; dan
2)
Konsep Rencana Aksi.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi, usulan penyempurnaan
kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan budaya
kerja.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan hasil evaluasi kelembagaan, tugas dan
fungsi Biro;
2)
Konsep laporan hasil analisis jabatan dan analsis beban
kerja;
3)
Konsep laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP;
4)
Konsep laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
5)
Konsep laporan pengukuran penerapan nilai-nilai budaya
kerja.
f.
Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian.
2022, No.144
g.
Menyiapkan bahan fasilitasi Jabatan Fungsional.
Hasil kerja:
Konsep laporan fasilitasi jabatan fungsional.
h.
Melakukan urusan pengelolaan keuangan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
i.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan barang milik negara;
2)
Konsep usulan penggunaan barang milik negara;
3)
Konsep usulan pemanfaatan barang milik negara;
4)
Konsep usulan penghapusan barang milik negara;
5)
Konsep berita acara stock opname barang persediaan; dan
6)
Konsep laporan Inventarisasi barang milik negara.
j.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep pemetaan resiko kegiatan; dan
2)
Konsep laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
k.
Melakukan pengelolaan urusan surat masuk dan surat keluar
Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat masuk dan keluar.
l.
Menyiapkan bahan urusan kearsipan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan arsip.
2022, No.144
m.
Melakukan urusan rumah tangga Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kerumahtanggaan.
n.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi capaian
akuntabilitas kinerja;
2)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran;
dan
3)
Konsep laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan pertanian.
o.
Menyiapkan bahan penyusunan laporan Biro.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan bulanan;
2)
Konsep laporan tahunan; dan
3)
Konsep laporan kinerja.
p.
Menyiapkan bahan pengelolaan kehumasan Biro.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kehumasan.
q.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
r.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Biro.
s.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Biro.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
8.
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
Bagian Umum
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
rencana, program, anggaran, pemberian layanan dan publikasi data
dan informasi pertanian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata
Usaha, Subkelompok Pelayanan Publikasi Data, dan Pusat;
b.
pengelolaan layanan dan publikasi data serta informasi
pertanian;
c.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok Tata
Usaha, Subkelompok Pelayanan Publikasi Data, dan Pusat; dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
9.
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Bagian Umum
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
program, rencana kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan, kerja
sama dan publikasi, pelayanan hukum perlindungan varietas
2022, No.144
tanaman dan perizinan, serta urusan tata usaha, rumah tangga, dan
penatausahaan barang milik negara Pusat Perlindungan Varietas
Tanaman dan Perizinan Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata
Usaha, Subkelompok Kerja Sama dan Publikasi, Subkelompok
Pelayanan Hukum, dan Pusat;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan kerjasama dan publikasi;
d.
pengelolaan pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman
dan perizinan pertanian;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok Tata
Usaha, Subkelompok Kerja Sama dan Publikasi, Subkelompok
Pelayanan Hukum, dan Pusat; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
10. Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan
keuangan,
kepegawaian,
tata
usaha,
rumah
tangga,
dan
penatausahaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Keuangan, Subkelompok Kepegawaian, Subkelompok Rumah
Tangga dan Barang Milik Negara, dan Pusat;
b.
pengelolaan urusan keuangan;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Keuangan, Subkelompok Kepegawaian, Subkelompok Rumah
Tangga dan Barang Milik Negara, dan Pusat; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
2022, No.144
pimpinan.
11. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan
tata
usaha,
kepegawaian,
rumah
tangga,
keuangan,
dan
penatausahaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian dan Rumah Tangga, Subkelompok Keuangan dan
Barang Milik Negara, dan Pusat;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian dan rumah tangga;
c.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian dan Rumah Tangga, Subkelompok Keuangan dan
Barang Milik Negara, dan Pusat; dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
B.
DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat
Jenderal, serta pelayanan rekomendasi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara,
dan Subkelompok Layanan Rekomendasi;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan barang milik negara;
d.
pengelolaan layanan rekomendasi di bidang prasarana dan
sarana pertanian;
2022, No.144
e.
pelaksanaan koordinasi urusan tata usaha dan rumah tangga,
serta barang milik negara Direktorat Jenderal;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara,
dan Subkelompok Layanan Rekomendasi; dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, penata usahaan barang milik negara, rumah
tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Perluasan
dan Perlindungan Lahan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana
kerja dan anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan
penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana
kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan
kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan
keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
2022, No.144
f.
Melakukan urusan rumah
tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan
barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat
menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan
kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan
penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi,
dan pengembangan penerapan nilai budaya kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi
kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian Internal (Satlak PI)
Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan
laporan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban keuangan
Subbagian Tata Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan
dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
3.
Direktorat Irigasi Pertanian
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah
tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Irigasi
Pertanian.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
2022, No.144
a.
Menyusun bahan rencana
kerja dan anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan
penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana
kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan
kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan
keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah
tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan
barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat
menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan
kearsipan Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan
penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi,
dan pengembangan penerapan nilai-nilai budaya Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi
kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian Internal (Satlak PI)
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan
laporan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban keuangan
Subbagian Tata Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan
dokumen hasil kegiatan kegiatan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
4.
Direktorat Pembiayaan Pertanian
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah
tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Pembiayaan
Pertanian.
Uraian tugas pekerjaan tersebut terdiri meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana
kerja dan anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan
penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana
kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan
kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan
keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah
tangga Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan
barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat
menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan
kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan
penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi,
dan pengembangan penerapan nilai budaya kerja Direktorat
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi
kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian Internal (Satlak PI)
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
2022, No.144
l.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan
laporan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban keuangan
Subbagian Tata Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan
dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
5.
Direktorat Pupuk dan Pestisida
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah
tangga dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Pupuk dan
Pestisida.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyiapkan bahan
penyusuan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata Usaha.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan
penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan
rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran Direktorat.
d.
Melakukan
pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
2022, No.144
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan
pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep bahan urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat
pengelola keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji,
tunjangan kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan
rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga, Direktorat
Pupuk dan Pestisida.
g.
Melakukan
penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan
surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan
kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
2022, No.144
j.
Menyiapkan bahan
penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi,
dan pengembangan penerapan nilai budaya kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi
kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian Internal (Satlak PI)
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan
menyajikan laporan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan
2022, No.144
pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
6.
Direktorat Alat Dan Mesin Pertanian
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah
tangga dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Alat dan
Mesin Pertanian.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi :
a.
Menyiapkan bahan
penyusuan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan
penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana
kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan
kepegawaian Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan
keuangan.
Hasil kerja:
Konsep bahan urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat
pengelola keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji,
tunjangan kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah
tangga Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga, Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan
barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat
menyurat Direktorat.
Hasil Kerja :
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan
kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan
penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi,
dan pengembangan penerapan nilai budaya kerja Direktorat.
Hasil kerja :
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi
kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian Internal (Satlak PI)
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan
laporan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban keuangan
Subbagian Tata Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan
dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
C.
DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Bagian Umum
2022, No.144
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat
Jenderal, serta pelayanan rekomendasi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara,
dan Subkelompok Layanan Rekomendasi;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan barang milik negara;
d.
pengelolaan layanan rekomendasi di bidang tanaman
pangan;
e.
pelaksanaan koordinasi urusan tata usaha dan rumah
tangga, serta barang milik negara Direktorat Jenderal;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Tata Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik
Negara, dan Subkelompok Layanan Rekomendasi; dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
2022, No.144
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU, dan pemberian cuti;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
2022, No.144
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
2022, No.144
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
3.
Direktorat Serealia
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
2022, No.144
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Serealia.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU, dan pemberian cuti;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
2022, No.144
7)
Konsep Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
2022, No.144
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
4.
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
2022, No.144
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU, dan pemberian cuti;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
2022, No.144
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
2022, No.144
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
5.
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU, dan pemberian cuti;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
6.
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
2022, No.144
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU, dan pemberian cuti;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
2022, No.144
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
D.
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara Direktorat
Jenderal, serta layanan rekomendasi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara,
dan Subkelompok Layanan Rekomendasi;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan barang milik negara;
d.
pengelolaan layanan rekomendasi di bidang hortikultura;
e.
pelaksanaan koordinasi urusan tata usaha dan rumah tangga,
serta barang milik negara Direktorat Jenderal;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara,
dan Subkelompok Layanana Rekomendasi; dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Direktorat Perbenihan Hortikultura
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan
penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan,
urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara,
rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat
Perbenihan Hortikultura.
2022, No.144
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB,
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
2022, No.144
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
3.
Direktorat Buah Dan Florikultura
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Buah dan Florikultura.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB,
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
2022, No.144
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
2022, No.144
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
4.
Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB,
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
2022, No.144
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
5.
Direktorat Perlindungan Hortikultura
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Perlindungan Hortikultura.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
2022, No.144
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB,
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
2022, No.144
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
6.
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan
rencana,
program
dan
anggaran,
serta
urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik
negara,
surat
menyurat,
kearsipan,
evaluasi
dan
pelaporan
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB,
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
2022, No.144
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
E.
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat
Jenderal, serta layanan rekomendasi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara,
dan Subkelompok Layanan Rekomendasi;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan barang milik negara;
d.
pengelolaan layanan rekomendasi di bidang perkebunan;
e.
pelaksanaan koordinasi urusan tata usaha dan rumah tangga,
serta barang milik negara Direktorat Jenderal;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Tata Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik
Negara, dan Subkelompok Layanan Rekomendasi; dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2022, No.144
2.
Direktorat Perbenihan Perkebunan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat dan kearsipan
Direktorat Perbenihan Perkebunan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan,
rencana
penggunaan
anggaran,
dan
laporan
keuangan).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
2022, No.144
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
2022, No.144
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
3.
Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat dan kearsipan
Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
2022, No.144
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan,
rencana
penggunaan
anggaran,
dan
laporan
keuangan).
2022, No.144
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
4.
Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat dan kearsipan
Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
2022, No.144
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan,
rencana
penggunaan
anggaran,
dan
laporan
keuangan).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
2022, No.144
5.
Direktorat Perlindungan Perkebunan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat dan kearsipan
Direktorat Perlindungan Perkebunan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
2022, No.144
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan,
rencana
penggunaan
anggaran,
dan
laporan
keuangan).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
6.
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat dan kearsipan
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan,
rencana
penggunaan
anggaran,
dan
laporan
keuangan).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
2022, No.144
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
F.
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat
Jenderal serta layanan rekomendasi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara,
dan Subkelompok Layanan Rekomendasi;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan barang milik negara;
d.
pengelolaan layanan rekomendasi di bidang peternakan dan
kesehatan hewan;
2022, No.144
e.
pelaksanaan koordinasi urusan tata usaha dan rumah tangga,
serta barang milik negara Direktorat Jenderal;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara,
dan Subkelompok Layanan Rekomendasi; dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat
2022, No.144
g.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan barang milik negara Direktorat
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep Laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Melakukan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi
birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya kerja
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
2022, No.144
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
3.
Direktorat Pakan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan
Direktorat Pakan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana
kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat
g.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan barang milik negara Direktorat
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep Laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Melakukan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
2022, No.144
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan
penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan
Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
4.
Direktorat Kesehatan Hewan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan
Direktorat Kesehatan Hewan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana
kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
2022, No.144
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat
g.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan barang milik negara Direktorat
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep Laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Melakukan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan
penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan
Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
5.
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana
kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
2022, No.144
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep Laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Melakukan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan
penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan
Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
6.
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan
pelaporan,
urusan
kepegawaian,
keuangan,
rumah
tangga,
penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran
Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan
ROK Direktorat.
c.
Menyusun bahan rencana
kerja pelaksanaan kegiatan bulanan Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Direktorat.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Direktorat.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub
Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep urusan keuangan Direktorat (usulan pejabat pengelola
keuangan, laporan keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan
kinerja, uang makan dan lembur pegawai).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Direktorat.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat.
g.
Melakukan pengelolaan barang milik negara Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan barang milik negara Direktorat.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Direktorat.
i.
Melakukan urusan kearsipan Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Direktorat.
j.
Melakukan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengembangan penerapan nilai budaya
kerja Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan,
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Direktorat.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Direktorat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Direktorat.
2022, No.144
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan
penugasan pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan
Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Direktorat.
G.
INSPEKTORAT JENDERAL
1.
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan
dan tata usaha, serta penatausahaaan barang milik negara dan
rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Keuangan dan Tata Usaha, Subkelompok Barang Milik Negara
dan Rumah Tangga;
b.
pengelolaan urusan keuangan dan tata usaha;
c.
pengelolaan urusan barang milik negara dan rumah tangga;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Keuangan dan Tata Usaha, Subkelompok Barang Milik Negara
2022, No.144
dan Rumah Tangga; dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Inspektorat I
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, pelaporan,
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan
barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat I.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran,
serta program dan kegiatan Inspektorat I.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, program,
kegiatan, Renstra, RKT, PK, indikator kinerja, KAK, RAB, dan
ROK Inspektorat I.
c.
Fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat I
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan penyusunan akuntabilitas kinerja
Inspektorat I.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian dan fasilitasi sekretariat
jabatan fungsional (JF) Inspektorat I.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian dan sekretariat
jabatan fungsional.
e.
Melakukan pengelolaan informasi publik Inspektorat I.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Inspektorat I.
f.
Menyiapkan dokumen kelengkapan kegiatan Inspektorat I.
Hasil kerja:
1)
Konsep surat tugas;
2)
Konsep surat pengantar;
3)
Konsep cost sheet kegiatan; dan
4)
Konsep kontrak kinerja kegiatan.
g.
Menyiapkan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat I.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat I.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Inspektorat I.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Inspektorat I.
i.
Melakukan urusan kearsipan Inspektorat I
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Inspektorat I.
j.
Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Inspektorat I.
Hasil kerja:
2022, No.144
Bahan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi
Inspektorat I.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Inspektorat I.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
m.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan
Inspektorat I.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat I.
n.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Inspektorat I.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat I.
3.
Inspektorat II
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, pelaporan,
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan
barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat II.
2022, No.144
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran,
serta program dan kegiatan Inspektorat II.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, program,
kegiatan, Renstra, RKT, PK, indikator kinerja, KAK, RAB, dan
ROK Inspektorat II.
c.
Fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat
II.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan penyusunan akuntabilitas kinerja
Inspektorat II.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian dan fasilitasi sekretariat
jabatan fungsional (JF) Inspektorat II.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian dan sekretariat
jabatan fungsional.
e.
Melakukan pengelolaan informasi publik Inspektorat II.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Inspektorat II.
2022, No.144
f.
Menyiapkan dokumen kelengkapan kegiatan Inspektorat II.
Hasil kerja:
1)
Konsep surat tugas;
2)
Konsep surat pengantar;
3)
Konsep cost sheet kegiatan; dan
4)
Konsep kontrak kinerja kegiatan.
g.
Menyiapkan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat II.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat II.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Inspektorat II.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Inspektorat II.
i.
Melakukan urusan kearsipan Inspektorat II.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Inspektorat II.
j.
Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Inspektorat II.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi
Inspektorat II.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Inspektorat II.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
m.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan
Inspektorat II.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat II.
n.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Inspektorat II.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat II.
4.
Inspektorat III
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, pelaporan,
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan
barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat III.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a. Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran,
serta program dan kegiatan Inspektorat III.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, program,
kegiatan, Renstra, RKT, PK, indikator kinerja, KAK, RAB, dan
ROK Inspektorat III.
c.
Fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat
III.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan penyusunan akuntabilitas kinerja
Inspektorat III.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian dan fasilitasi sekretariat
jabatan fungsional (JF) Inspektorat III.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian dan sekretariat
jabatan fungsional.
e.
Melakukan pengelolaan informasi publik Inspektorat III.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Inspektorat III.
f.
Menyiapkan dokumen kelengkapan kegiatan Inspektorat III.
Hasil kerja:
1)
Konsep surat tugas;
2)
Konsep surat pengantar;
3)
Konsep cost sheet kegiatan; dan
4)
Konsep kontrak kinerja kegiatan.
2022, No.144
g.
Menyiapkan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat III.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat III.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Inspektorat III.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Inspektorat III.
i.
Melakukan urusan kearsipan Inspektorat III.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Inspektorat III.
j.
Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Inspektorat III.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi
Inspektorat III.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Inspektorat III.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
2022, No.144
m.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan
Inspektorat III.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat III.
n.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Inspektorat III.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat III.
5.
Inspektorat IV
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, pelaporan,
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan
barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat IV.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran,
serta program dan kegiatan Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, program,
kegiatan, Renstra, RKT, PK, indikator kinerja, KAK, RAB, dan
ROK Inspektorat IV.
2022, No.144
c.
Fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat
IV.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan penyusunan akuntabilitas kinerja
Inspektorat IV.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian dan fasilitasi sekretariat
jabatan fungsional (JF) Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian dan sekretariat
jabatan fungsional.
e.
Melakukan pengelolaan informasi publik Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Inspektorat IV.
f.
Menyiapkan dokumen kelengkapan kegiatan Inspektorat IV.
Hasil kerja:
1)
Konsep surat tugas;
2)
Konsep surat pengantar;
3)
Konsep cost sheet kegiatan; dan
4)
Konsep kontrak kinerja kegiatan.
g.
Menyiapkan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat IV.
2022, No.144
h.
Melakukan urusan surat menyurat Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Inspektorat IV.
i.
Melakukan urusan kearsipan Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Inspektorat IV.
j.
Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi
Inspektorat IV.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
m.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan
Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat IV.
2022, No.144
n.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Inspektorat IV.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat IV.
6.
Inspektorat Invetsigasi
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, pelaporan,
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan
barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat
Investigasi.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran,
serta program dan kegiatan Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, program,
kegiatan, Renstra, RKT, PK, indikator kinerja, KAK, RAB, dan
ROK Inspektorat Investigasi.
c.
Fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat
Investigasi.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan penyusunan akuntabilitas kinerja
Inspektorat Investigasi.
2022, No.144
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian dan fasilitasi sekretariat
jabatan fungsional (JF) Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian dan sekretariat
jabatan fungsional.
e.
Melakukan pengelolaan informasi publik Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Inspektorat
Investigasi.
f.
Menyiapkan dokumen kelengkapan kegiatan Inspektorat
Investigasi.
Hasil kerja:
1)
Konsep surat tugas;
2)
Konsep surat pengantar;
3)
Konsep cost sheet kegiatan; dan
4)
Konsep kontrak kinerja kegiatan.
g.
Menyiapkan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan barang milik negara dan rumah tangga
Inspektorat Investigasi.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Inspektorat Investigasi.
i.
Melakukan urusan kearsipan Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan urusan kearsipan Inspektorat Investigasi.
j.
Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Inspektorat
Investigasi.
Hasil kerja:
Bahan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi
Inspektorat Investigasi.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
m.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan
Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat Investigasi.
n.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Inspektorat Investigasi.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Inspektorat
Investigasi.
H.
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
2022, No.144
1.
Sekretariat Badan
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan
keuangan, penatausahaan barang milik negara, tata usaha, dan
rumah tangga Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Keuangan, Subkelompok Barang Milik Negara, dan
Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b.
pengelolaan urusan keuangan Badan;
c.
pengelolaan barang milik negara Badan;
d.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Keuangan, Subkelompok Barang Milik Negara, dan
Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan
Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan
kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan
penatausahaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga, dan
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian dan rumah tangga Pusat;
c.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara Pusat;
2022, No.144
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian dan Rumah Tangga, dan Subkelompok Keuangan
dan Barang Milik Negara; dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
3.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura
Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan
kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan
penatausahaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga, dan
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian dan rumah tangga Pusat;
c.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara Pusat;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian dan Rumah Tangga, dan Subkelompok Keuangan
dan Barang Milik Negara; dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
4.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan
Bagian Tata Usaha
2022, No.144
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan
kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan
penatausahaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga, dan
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian dan rumah tangga Pusat;
c.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara Pusat;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian dan Rumah Tangga, dan Subkelompok Keuangan
dan Barang Milik Negara; dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
5.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan
Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan
kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan
penatausahaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga, dan
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian dan rumah tangga Pusat;
c.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara Pusat;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian dan Rumah Tangga, dan Subkelompok Keuangan
dan Barang Milik Negara; dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2022, No.144
I.
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PERTANIAN
Bagian Umum Sekretariat Badan
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
rumah
tangga,
dan
penatausahaan
barang
milik
negara
Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata Usaha
dan Rumah Tangga dan Subkelompok Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan barang milik negara;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga dan Subkelompok Barang Milik Negara;
dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
J.
BADAN KETAHANAN PANGAN
Bagian Umum Sekretariat Badan
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Badan Ketahanan
Pangan, serta pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan di bidang
ketahanan pangan.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata Usaha
dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara, dan
Subkelompok Pelaporan dan Tindaklanjut Hasil Pengawasan;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan barang milik negara;
d.
pengelolaan kegiatan pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan pengelolaan gratifikasi, Sistem Pengendalian Intern
(SPI), dan pengaduan masyarakat (DUMAS);
2022, No.144
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga, Subkelompok Barang Milik Negara, dan
Subkelompok Pelaporan dan Tindaklanjut Hasil Pengawasan; dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
K.
BADAN KARANTINA PERTANIAN
Bagian Umum Sekretariat Badan
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Badan Karantina
Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Tata Usaha
dan Rumah Tangga dan Subkelompok Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c.
pengelolaan barang milik negara;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok Tata
Usaha dan Rumah Tangga dan Subkelompok Barang Milik Negara;
dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
2022, No.144
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02 TAHUN 2022
TENTANG
TUGAS
DAN
FUNGSI
UNIT
KERJA
ESELON
III
DAN
URAIAN
TUGAS
PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV
LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA ESELON III DAN URAIAN TUGAS
PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
KEMENTERIAN PERTANIAN
A.
UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN
PANGAN
1.
Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,
tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian dan Tata Usaha, Subkelompok Keuangan dan
Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian, surat menyurat dan kearsipan;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik Negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian dan Tata Usaha, Subkelompok Keuangan dan
Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2022, No.144
2.
Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan
dan Hortikultura
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan program,
anggaran, evaluasi kegiatan pelaksanaan pengembangan pengujian
mutu benih, fasilitasi bimbingan teknis pengujian mutu benih, dan
penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan
hortikultura, serta melakukan urusan kepegawaian, keuangan,
rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Program
dan Evaluasi, Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha, dan
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan program dan evaluasi;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
d.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
e.
fasilitasi kegiatan pengembangan pengujian mutu benih serta
pemberian bimbingan teknis pengujian mutu benih dan
penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan
hortikultura;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Program dan Evaluasi, Subkelompok Kepegawaian dan Tata
Usaha, dan Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara;
dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
3.
Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha dan Balai.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU, dan pemberian cuti;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan keuangan.
e.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga.
f.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
g.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
h.
Melakukan pengelolaan informasi umpan balik pelanggan berupa
indeks kepuasan masyarakat.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan hasil pelaksanaan pengelolaan informasi umpan
balik pelanggan berupa indeks kepuasan masyarakat.
i.
Melakukan pengelolaan surat menyurat Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat menyurat Balai.
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
k.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha.
l.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha.
B.
UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL
PERKEBUNAN
1.
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan, serta
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan
barang milik negara.
2022, No.144
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Balai Besar.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Balai Besar.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Dokumentasi Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan keuangan Balai Besar (laporan
keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan kinerja, uang makan
dan lembur pegawai, serta PNBP).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Balai Besar.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Balai Besar.
h.
Melakukan pengelolaan informasi publik Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Balai Besar.
i.
Melakukan urusan surat menyurat Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Balai Besar.
j.
Melakukan urusan kearsipan Balai Besar.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Balai Besar.
k.
Menyiapkan bahan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan
penerapan nilai budaya kerja Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai budaya kerja Balai Besar.
l.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
m. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Balai Besar.
n.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
o.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai
Besar.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai Besar.
p.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai Besar.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai Besar.
2.
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan, serta
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Balai Besar.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Balai Besar.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Balai Besar.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Dokumentasi Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan keuangan Balai Besar (laporan
keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan kinerja, uang makan
dan lembur pegawai, serta PNBP).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Balai Besar.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Balai Besar.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Balai Besar.
h.
Melakukan pengelolaan informasi publik Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Balai Besar.
i.
Melakukan urusan surat menyurat Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Balai Besar.
j.
Melakukan urusan kearsipan Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Balai Besar.
k.
Menyiapkan bahan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan
penerapan nilai budaya kerja Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai budaya kerja Balai Besar.
l.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
2022, No.144
m.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Balai Besar.
n.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
o.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai
Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai Besar.
p.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai Besar.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai Besar.
3.
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan, serta
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
2022, No.144
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Balai Besar.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Balai Besar.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Dokumentasi Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan keuangan Balai Besar (laporan
keuangan dan pembayaran gaji, tunjangan kinerja, uang makan
dan lembur pegawai, serta PNBP).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Balai Besar.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Balai Besar.
h.
Melakukan pengelolaan informasi publik Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Balai Besar.
i.
Melakukan urusan surat menyurat Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Balai Besar.
j.
Melakukan urusan kearsipan Balai Besar.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan urusan kearsipan Balai Besar.
k.
Menyiapkan bahan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan
penerapan nilai budaya kerja Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai budaya kerja Balai Besar.
l.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
m.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Balai Besar.
n.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
o.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai
Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai Besar.
p.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai Besar.
2022, No.144
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai Besar.
4.
Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan, serta
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyusun bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Balai.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Balai.
c.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Balai.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Balai.
d.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
2022, No.144
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Dokumentasi Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Direktorat Jenderal
Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
e.
Melakukan pengelolaan keuangan Balai Besar.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan keuangan Balai (laporan keuangan
dan pembayaran gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan
lembur pegawai, serta PNBP).
f.
Melakukan urusan rumah tangga Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Balai.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Balai.
2022, No.144
h.
Melakukan pengelolaan informasi publik Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Balai.
i.
Melakukan urusan surat menyurat Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Balai.
j.
Melakukan urusan kearsipan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Balai.
k.
Menyiapkan bahan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan
penerapan nilai budaya kerja Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai budaya kerja Balai.
l.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Intern (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
m.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Balai.
n.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2022, No.144
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
o.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
p.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
C.
UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
1.
Pusat Veteriner Farma
Bagian Umum
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
program,
evaluasi
dan
pelaporan,
pengelolaan
keuangan,
kepegawaian dan tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana,
dan penataan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Program
dan Keuangan, Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha,
Subkelompok Prasarana dan Sarana, dan Pusat;
b.
pengelolaan urusan program dan keuangan;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
d.
pengelolaan prasarana dan sarana;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Program dan Keuangan, Subkelompok Kepegawaian dan Tata
2022, No.144
Usaha, Subkelompok Prasarana dan Sarana, dan Pusat; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan
Bagian Umum
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan penyiapan
evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha,
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Program
dan Keuangan, Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha, serta
Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan program dan keuangan;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian dan tata ssaha;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Program dan Keuangan, Subkelompok Kepegawaian dan Tata
Usaha, serta Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik
Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
3.
Balai Besar Veteriner
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian
dan tata usaha, keuangan, serta rumah tangga dan penatausahaan
barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha, Subkelompok
Keuangan, serta Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik
2022, No.144
Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
4.
Balai Besar Inseminasi Buatan
Bagian Umum
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
program, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, tata usaha,
kepegawaian, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik
negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Subkelompok Program dan Keuangan, Subkelompok
Kepegawaian dan Tata Usaha, serta Subkelompok Rumah Tangga
dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan program dan keuangan;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Program dan Keuangan, Subkelompok Kepegawaian dan Tata
Usaha, serta Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik
Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
5.
Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijuan Pakan Ternak
Baturraden
Bagian Umum
2022, No.144
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
penyusunan program, rencana kerja, anggaran, kerja sama, dan
penyiapan evaluasi dan pelaporan, serta urusan kepegawaian,
keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Subkelompok Program dan Keuangan, Subkelompok
Kepegawaian dan Tata Usaha, serta Subkelompok Rumah Tangga
dan Penatausahaan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan program dan keuangan;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang
milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Program dan Keuangan, Subkelompok Kepegawaian dan Tata
Usaha, serta Subkelompok Rumah Tangga dan Penatausahaan
Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
6.
Balai Inseminasi Buatan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan
kerja sama, penyiapan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep
usulan
pengurusan
Kartu
Taspen,
KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan pengelolaan surat menyurat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
2022, No.144
k.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
l.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
7.
Balai Embrio Ternak
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan
kerja sama, penyiapan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
2022, No.144
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep
usulan
pengurusan
Kartu
Taspen,
KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan pengelolaan surat menyurat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
k.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
l.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
8.
Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan
kerja sama, penyiapan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
10) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
11) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan pengelolaan surat menyurat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
k.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
l.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
9.
Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan
kerja sama, penyiapan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
2022, No.144
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
10) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
11) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
2022, No.144
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan pengelolaan surat menyurat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
k.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
l.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
10. Balai Veteriner
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan
kerja sama, penyiapan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
2022, No.144
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
10) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
11) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan pengelolaan surat menyurat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat menyurat.
2022, No.144
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
k.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
l.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
11. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan
kerja sama, penyiapan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
10) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
11) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan pengelolaan surat menyurat.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
k.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
l.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
D.
UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN PERTANAIAN
1.
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber
Daya Genetik Pertanian
Bagian Tata Usaha
2022, No.144
Bagian
Tata
Usaha
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Balai Besar Penelitian Veteriner
Bagian Tata Usaha
Bagian
Tata
Usaha
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
2022, No.144
pimpinan.
3.
Balai Besar Penelitian Tanaman Padi
Bagian Tata Usaha
Bagian
Tata
Usaha
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
4.
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian
Bagian Tata Usaha
Bagian
Tata
Usaha
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
2022, No.144
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
5.
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan
Pertanian
Bagian Tata Usaha
Bagian
Tata
Usaha
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
kepegawaian, rumah Tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
6.
Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian
Bagian Tata Usaha
Bagian
Tata
Usaha
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
2022, No.144
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
7.
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Bagian Tata Usaha
Bagian
Tata
Usaha
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian;
c.
pengelolaan urusan keuangan;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian, Subkelompok Keuangan, serta Subkelompok
Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
8.
Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanaman Pangan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
9.
Balai Penelitian Tanaman Serealia
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
2022, No.144
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanaman Pangan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
2022, No.144
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
2022, No.144
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
10. Balai Penelitian Tanaman Sayuran
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
2022, No.144
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
2022, No.144
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
11. Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
2022, No.144
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
2022, No.144
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
12. Balai Penelitian Tanaman Hias
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
2022, No.144
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
2022, No.144
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
2022, No.144
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
13. Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
2022, No.144
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
2022, No.144
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
14. Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
15. Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
16. Balai Penelitian Tanaman Palma
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
17. Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Perkebunan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
18. Balai Penelitian Ternak
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Peternakan;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
19. Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Balai Besar Sumber Daya
Lahan Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
20. Balai Penelitian Tanah
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Balai Besar Sumber Daya
Lahan Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
21. Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Balai Besar Sumber Daya
Lahan Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
22. Balai Penelitian Lingkungan Pertanian
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
2022, No.144
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Balai Besar Sumber Daya
Lahan Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
23. Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang
milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
2022, No.144
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Sekretariat Badan Penelitian
dan Pengembangan Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
2022, No.144
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
24. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, penatausahaan barang milik
Negara.
2022, No.144
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran Subbagian Tata Usaha.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran serta KAK, RAB, dan ROK
Subbagian Tata Usaha.
b.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan tugas dan fungsi
organisasi, ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan pelaksanaan penerapan nilai budaya kerja.
Hasil kerja:
Konsep
penyusunan
tugas
dan
fungsi
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai-nilai budaya kerja.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Balai Besar Pengkajian dan
Pengembangan Teknologi Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
2022, No.144
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
f.
Melakukan urusan surat menyurat.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
g.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kearsipan.
h.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
i.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
j.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
k.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
l.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
m. Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Subbagian Tata
Usaha dan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Balai.
E.
UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
1.
Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian,
tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
2022, No.144
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha, Subkelompok
Keuangan, dan Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik
Negara;
b.
Pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
c.
Pengelolaan urusan keuangan;
d.
Pengelolaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian dan Tata Usaha, Subkelompok Keuangan, dan
Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Balai Besar Pelatihan
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian,
tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang
milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga, Subkelompok
Keuangan, dan Subkelompok Barang Milik Negara dan Instalasi;
b.
Pengelolaan urusan kepegawaian dan rumah tangga;
c.
Pengelolaan urusan keuangan;
d.
Pengelolaan urusan barang milik negara dan Instalasi;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Kepegawaian dan Rumah Tangga, Subkelompok Keuangan, dan
Subkelompok Barang Milik Negara dan Instalasi;
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
3.
Balai Pelatihan Pertanian
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha Balai Pelatihan Pertanian mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan
penatausahaan barang milik negara.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan
penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
b.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
2022, No.144
ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan
penerapan nilai budaya kerja Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai budaya kerja Balai.
d.
Melakukan kegiatan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji, tunjangan kinerja,
uang makan, lembur pegawai, dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Balai.
e.
Melakukan urusan rumah tangga, keamanan, dan ketertiban
Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan,
dan ketertiban Balai.
f.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
g.
Melakukan urusan surat menyurat Balai.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
h.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan kearsipan.
2022, No.144
i.
Melakukan pengelolaan urusan rumah negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
j.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
k.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
l.
Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan dan
pertanggungjawaban administrasi keuangan kepegawaian,
keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik
negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan,
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
2022, No.144
o.
Melakukan pengelolaan dokumen kegiatan Subbagian Tata
Usaha.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan keuangan kepegawaian, keuangan, rumah
tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
4.
Politeknik Pembangunan Pertanian
Bagian Umum
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pengelolaan administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Subkelompok Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha, serta
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara;
b.
pengelolaan urusan sumber daya manusia dan tata usaha;
c.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha, serta Subkelompok
Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
e.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
5.
Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Subbagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan
keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata laksana, tata
usaha dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, dan
penatausahaan barang milik negara serta penyusunan evaluasi dan
pelaporan.
2022, No.144
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja,
program dan anggaran Subbagian Umum dan PEPI.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, ROK, dan
dokumen program.
b.
Melakukan pengelolaan kepegawaian PEPI.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, pelayanan
publik, pengaduan masyarakat, survei kepuasan masyarakat,
dan penerapan nilai budaya kerja PEPI.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep laporan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, pelayanan
publik, pengaduan masyarakat, survei kepuasan masyarakat,
dan penerapan nilai budaya kerja PEPI.
d.
Melakukan pengelolaan kehumasan.
Hasil kerja:
1)
Dokumen inforamasi publik; dan
2)
Laporan hasil pengelolaan Dumas.
e.
Melakukan kegiatan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji, tunjangan kinerja,
uang makan, lembur pegawai, dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Balai.
f.
Melakukan urusan rumah tangga, keamanan, dan ketertiban
PEPI.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan,
dan ketertiban PEPI.
g.
Melakukan penatausahaan barang milik negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara.
h.
Melakukan urusan surat menyurat PEPI.
Hasil kerja:
Dokumen surat menyurat.
i.
Melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan kearsipan.
j.
Melakukan pengelolaan urusan rumah negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan urusan rumah tangga.
k.
melakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut hasil
pengawasan kegiatan PEPI.
Hasil kerja:
1)
Konsep laporan hasil pemantauan dan evaluasi; dan
2)
Konsep laporan tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan
kegiatan PEPI.
l.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) PEPI.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
m. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
n.
melakukan penyusunan laporan kegiatan PEPI.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan kegiatan PEPI.
o.
Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2022, No.144
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
p.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan dan
pertanggungjawaban administrasi keuangan kepegawaian,
keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik
negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan,
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan
barang milik negara.
q.
Melakukan pengelolaan dokumen kegiatan Subbagian Umum.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan keuangan kepegawaian, keuangan, rumah
tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
6.
Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian
Pembangunan Negeri mempunyai tugas melakukan pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang
milik negara, instalasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan
anggaran kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengelolaan
barang milik negara, instalasi, pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik
negara, instalasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
2022, No.144
b.
Melakukan kegiatan kepegawaian.
Hasil kerja:
1)
Konsep usulan rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
2)
Konsep usulan mutasi pegawai;
3)
Konsep usulan pengurusan Kartu Taspen, KARPEG,
KARIS/KARSU;
4)
Fasilitasi pengurusan BPJS;
5)
Konsep evaluasi daftar hadir;
6)
Konsep perhitungan tunjangan kinerja dan uang makan;
7)
Konsep Penilaian Prestasi Kerja;
8)
Konsep analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta
jabatan;
9)
Konsep usulan penyelesaian kasus kepegawaian ke Sub Tim
Pembinaan Etika dan Disiplin Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hortikultura;
10) Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN);
11) Dokumentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN); dan
12) Konsep laporan gratifikasi.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan
penerapan nilai budaya kerja Sekolah Menengah Kejuruan
Pertanian Pembangunan Negeri.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan tugas dan fungsi organisasi,
ketatalaksanaan,
pelaksanaan
reformasi
birokrasi,
dan
pengukuran penerapan nilai budaya kerja Sekolah Menengah
Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri.
2022, No.144
d.
Melakukan kegiatan keuangan.
Hasil kerja:
Konsep laporan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan,
tunjangan
kinerja,
uang
makan,
lembur
pegawai,
dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sekolah Menengah
Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri.
e.
Melakukan urusan rumah tangga, keamanan, dan ketertiban
Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri:
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan,
dan
ketertiban
Sekolah
Menengah
Kejuruan
Pertanian
Pembangunan Negeri.
f.
Melakukan kegiatan ketatausahaan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
g.
Melakukan kegiatan kearsipan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan kearsipan.
h.
Melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara
i.
Melakukan kegiatan instalasi Sekolah Menengah Kejuruan
Pertanian Pembangunan Negeri.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep
laporan
pelaksanaan
instalasi
Sekolah
Menengah
Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri.
j.
Melakukan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian
Pembangunan Negeri.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana
Pendidikan
Sekolah
Menengah
Kejuruan
Pertanian
Pembangunan Negeri.
k.
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen
secara berkelanjutan.
Hasil kerja:
Konsep laporan pemantauan dan evaluasi sistem manajemen.
l.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian
Pembangunan Negeri.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
m. Melakukan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.
n.
Melakukan pengelolaan kehumasan.
Hasil kerja:
1)
Dokumen inforamasi publik
2)
Laporan hasil pengelolaan Dumas
2022, No.144
o.
Melakukan kegiatan kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
p.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan dan
pertanggungjawaban kepegawaian, keuangan, rumah tangga,
pengelolaan barang milik negara, instalasi, pengelolaan sarana
dan prasarana pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.
Hasil kerja:
Laporan
kegiatan
dan
pertanggungjawaban
kepegawaian,
keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara,
instalasi,
pengelolaan
sarana
dan
prasarana
pendidikan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
q.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan kepegawaian,
keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara,
instalasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan kepegawaian, keuangan, rumah tangga,
pengelolaan barang milik negara, instalasi, pengelolaan sarana
dan
prasarana
pendidikan,
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan.
F.
UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
1.
Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian
Bagian Umum
2022, No.144
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
program, sistem informasi dan dokumentasi dari pelaksanaan
kegiatan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan
sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina
tumbuhan, dan keamanan hayati, serta pelaksanaan urusan tata
usaha dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Program
dan Evaluasi, Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha,
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara serta Balai
Besar;
b.
pengelolaan urusan program dan evaluasi;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
d.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Program dan Evaluasi, Subkelompok Kepegawaian dan Tata
Usaha, Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
2.
Balai Besar Karantina Pertanian
Bagian Umum
Bagian
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah
tangga.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Subkelompok Program
dan Evaluasi, Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha,
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara, serta Balai
Besar;
2022, No.144
b.
pengelolaan urusan program dan evaluasi;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
d.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subkelompok
Program dan Evaluasi, Subkelompok Kepegawaian dan Tata
Usaha, Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
3.
Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, surat
menyurat, kearsipan dan rumah tangga BUTTMKP.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Balai.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Balai.
b.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Balai.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Balai.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian Balai.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan Balai.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan keuangan Balai (laporan keuangan
dan pembayaran gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan
lembur pegawai, serta PNBP).
e.
Melakukan urusan rumah tangga Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Balai.
f.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Balai.
g.
Melakukan pengelolaan informasi publik Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Balai.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Balai.
i.
Melakukan urusan kearsipan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Balai.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan ketatalaksanaan, pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan penerapan nilai budaya kerja Balai.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan ketatalaksanaan, pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Balai.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Balai.
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Balai.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Balai.
4.
Balai Karantina Pertanian Kelas I
Subbagian Tata Usaha
2022, No.144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan
tata usaha dan rumah tangga.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Balai.
Hasil kerja:
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Balai.
b.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Balai.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Balai.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian Balai.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan keuangan Balai (laporan keuangan
dan pembayaran gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan
lembur pegawai, serta PNBP).
e.
Melakukan urusan rumah tangga Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Balai.
2022, No.144
f.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Balai.
g.
Melakukan pengelolaan informasi publik Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Balai.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Balai.
i.
Melakukan urusan kearsipan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Balai.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan ketatalaksanaan, pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan penerapan nilai budaya kerja Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan ketatalaksanaan, pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Balai.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Balai.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Balai.
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Balai.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Balai.
5.
Balai Karantina Pertanian Kelas II
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan
tata usaha dan rumah tangga.
Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran
Balai.
Hasil kerja:
2022, No.144
Konsep usulan rencana kerja dan anggaran, KAK, RAB, dan ROK
Balai.
b.
Menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan
Balai.
Hasil kerja:
Konsep rencana kerja pelaksanaan kegiatan bulanan lingkup
Balai.
c.
Melakukan pengelolaan kepegawaian Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan kepegawaian Balai.
d.
Melakukan pengelolaan keuangan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan keuangan Balai (laporan keuangan
dan pembayaran gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan
lembur pegawai, serta PNBP).
e.
Melakukan urusan rumah tangga Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan urusan rumah tangga Balai.
f.
Melakukan penatausahaan barang milik negara Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan penatausahaan barang milik negara Balai.
g.
Melakukan pengelolaan informasi publik Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pengelolaan informasi publik Balai.
h.
Melakukan urusan surat menyurat Balai.
2022, No.144
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan surat menyurat Balai.
i.
Melakukan urusan kearsipan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan urusan kearsipan Balai.
j.
Menyiapkan bahan penyusunan ketatalaksanaan, pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan penerapan nilai budaya kerja Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan penyusunan ketatalaksanaan, pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan pengukuran penerapan nilai-nilai
budaya kerja Balai.
k.
Melakukan fasilitasi kegiatan Satuan Pelaksana Pengendalian
Internal (Satlak PI) Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan Sistem Pengendali Intern (SPI).
l.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan pelaksanaan kegiatan Balai.
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan
pimpinan.
Hasil kerja:
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
2022, No.144
n.
Menyusun dan menyajikan laporan kegiatan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Balai.
Hasil kerja:
Konsep laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
keuangan Balai.
o.
Melakukan pengelolaan dokumen hasil kegiatan Balai.
Hasil kerja:
Dokumen kegiatan Balai.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
