Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman Hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
4. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kegiatan impor sesuai dengan RIPH.
5. Pelaku Usaha Impor Hortikultura yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang importasi Produk Hortikultura yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
6. Direktur Jenderal Hortikultura yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Hortikultura.
7. Pejabat Karantina Tumbuhan adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina Tumbuhan.
Pasal 2
Pemasukan Produk Hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA oleh Pelaku Usaha dilakukan Pengawasan secara terintegrasi dengan tindakan karantina tumbuhan di tempat pemasukan.
Pasal 3
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. memenuhi persyaratan karantina tumbuhan; dan
b. memiliki RIPH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pemasukan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen terhadap:
a. persyaratan karantina tumbuhan; dan
b. RIPH.
Pasal 5
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen persyaratan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal menyampaikan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) untuk digunakan sebagai acuan dalam pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen RIPH.
(2) Dalam hal portal INDONESIA National Single Window (INSW) tidak beroperasi secara normal, Direktur Jenderal menyampaikan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b:
a. melalui sistem elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. melalui daring kepada unit pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian di tempat pemasukan.
Pasal 7
(1) RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen RIPH.
(2) Penyerahan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan pemeriksaan karantina.
Pasal 8
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan;
b. kebenaran; dan
c. keabsahan.
(2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan pemasukan Produk Hortikultura dilengkapi dengan RIPH.
(3) Kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan kesesuaian dokumen RIPH dengan jenis komoditas, negara asal dan tempat pemasukan Produk Hortikultura.
(4) Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memastikan RIPH diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan tindakan penolakan terhadap Produk Hortikultura.
(2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
oleh Pelaku Usaha di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan.
(3) Terhadap Produk Hortikultura yang dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dilakukan pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan keamanan pangan melalui uji laboratorium.
(4) Apabila berdasarkan hasil pengawasan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk Hortikultura:
a. tidak memenuhi keamanan pangan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau
b. memenuhi keamanan pangan dan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina, Produk Hortikultura dikuasai negara.
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan.
(6) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam hal pemeriksaan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan lengkap, benar, dan sah, Produk Hortikultura dilakukan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
