Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian

kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
3. Kerjasama adalah kesepakatan antara Unit Kerja (UK)/Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Mitra Kerjasama dari dalam maupun luar negeri untuk bidang penelitian dan pengembangan.
4. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian adalah Eselon I yang membidangi Penelitian dan Pengembangan Pertanian sekaligus membawahi Unit Kerja (UK) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
5. Unit Kerja (UK) adalah satuan kerja Eselon II di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja Eselon III pelaksana penelitian dan/atau pengkajian di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang melaksanakan tugas teknis dan/atau tugas teknis penunjang yang pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
7. Mitra Kerjasama adalah lembaga penelitian swasta, pemerintah dan/atau lembaga non penelitian yang berbentuk badan usaha baik berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum dari dalam maupun luar negeri.
8. Sarana adalah barang bergerak atau tidak bergerak dari UK/UPT atau Mitra Kerjasama yang digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan kerjasama.
9. Tenaga adalah pegawai dari UK/UPT.
10. Peneliti adalah pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki tanggung jawab ilmiah dalam kegiatan kerjasama.
11. Perekayasa adalah pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.

12. Penyuluh adalah pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
13. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
14. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
15. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
16. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
17. Royalti adalah imbalan yang diberikan oleh penerima/pemegang lisensi kepada Pemegang Paten atas pelaksanaan invensinya, imbalan tersebut dapat berupa uang atau bentuk lainnya yang disepakati para pihak.
18. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan tujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya melalui kegiatan kerjasama; dan
b. meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri baik secara teknis maupun administratif.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan meliputi lingkup kerjasama, prinsip kerjasama, syarat dan tata cara pelaksanaan kerjasama, dan pengelolaan pelaksanaan kerjasama.

Pasal 4

dilakukan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengendalian melalui perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang, khususnya terhadap aspek-aspek yang terkait dengan:
a. data/informasi di luar konteks perjanjian kerjasama penelitian;
b. sumber daya genetika dan/atau peta yang dapat merugikan dan membahayakan kepentingan/keamanan nasional.

Pasal 5

Kerjasama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk :
a. mempercepat penemuan atau perakitan teknologi baru berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
b. meningkatkan promosi dan mempercepat diseminasi/penyebarluasan inovasi teknologi pertanian;
c. meningkatkan peran serta Mitra Kerjasama dalam kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan pertanian;
d. mengoptimalkan pemanfaatan peneliti UK/UPT dan meningkatkan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan; dan/atau
e. meningkatkan penggunaan fasilitas dan sumber daya lainnya yang dimiliki oleh Mitra Kerjasama.

Pasal 6

Kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk meningkatkan:
a. alih teknologi dan metode/teknik/baru yang telah dihasilkan oleh lembaga penelitian internasional;
b. kompetensi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
c. promosi hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
d. akses pemanfaatan sumber daya dan sarana penelitian yang dimiliki oleh lembaga internasional; dan/atau
e. partisipasi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam masyarakat ilmiah internasional.

Pasal 7

(1) Kerjasama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui hubungan antara UK/UPT lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan Mitra Kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat saling menguntungkan dan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian serta meningkatkan kinerja pegawai di UK/UPT.

Pasal 8

(1) Kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9

Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh:
a. Peneliti, Perekayasa atau Penyuluh;
b. UK/UPT; dan
c. Mitra Kerjasama.

Pasal 10

Peneliti, Perekayasa atau Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan :
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang kerjasama; dan
b. ditugaskan oleh Kepala UK/UPT.

Pasal 11

(1) UK/UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi UK/UPT dengan topik yang dikerjasamakan;
b. dokumen rencana kerja berikut rincian rencana biaya dan pengaturan teknis pelaksanaan kerjasama;
c. tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan HKI dan kekayaan negara kepada Mitra Kerjasama.
(2) Dalam hal lintas tugas dan fungsi UPT, Kerjasama dilakukan oleh UK.

Pasal 12

Apabila UK/UPT sebagai pemilik HKI akan mengalihkan HKI untuk tujuan komersial, proses perlindungan dan pengalihan dilakukan oleh Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian.

Pasal 13

Mitra Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan mematuhi perjanjian kerjasama dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal kerjasama menghasilkan HKI, UK/UPT dan Mitra Kerjasama harus menjaga kerahasiaan proses kerja, hasil, dan produk dari kegiatan kerjasama;
(2) UK/UPT dan Mitra Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ada kesepakatan dilarang mengalihkan materi penelitian dalam rangka pelaksanaan kerjasama untuk tujuan komersial.

Pasal 15

(1) Tata cara pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Tata cara pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Tata cara pelaksanaan kerjasama alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 16

(1) UK/UPT yang akan melakukan kerjasama terlebih dahulu membahas rencana kerjasama dengan Mitra Kerjasama, selanjutnya rencana kerja dituangkan dalam Kerangka Acuan dan Naskah Perjanjian Kerjasama.
(2) Naskah Perjanjian Kerjasama di tingkat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk di tingkat UK/UPT ditandatangani oleh Kepala UK atau Kepala UPT dengan diketahui/disahkan oleh pejabat setingkat di atasnya dan/atau Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, serta pimpinan Mitra Kerjasama sesuai dengan sifat dan lingkup kerjasamanya.

Pasal 17

(1) Penyusunan sasaran kerjasama harus sesuai dengan Kerangka Acuan.

(2) Kepala UK/UPT dalam mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerjasama.
(3) Kepala UK/UPT dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi kerjasama penelitian dan pengembangan.

Pasal 18

(1) Kepala UK/UPT membuat laporan kerjasama dan/atau rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) secara periodik sesuai dengan Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(2) Laporan dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Pasal 19

(1) Perjanjian kerjasama penelitian dan pengembangan yang telah ditandatangani dan sedang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
(2) Perjanjian kerjasama penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN