Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-sr-330-1-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida

PERMENTAN No. 06-permentan-sr-330-1-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

22a. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

2. Pasal 61 dihapus.

3. Pasal 62 dihapus.

4. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 62A dan Pasal 62B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Pemasukan Bahan Aktif Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan/atau Pestisida dapat dilakukan setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin dari Menteri.
(2) Pengawasan terhadap pemasukan bahan dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar kawasan pabean (post border) pada tahapan produksi dan/atau Peredaran sesuai dengan nomor pendaftaran dan izin dari Menteri.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Pengawasan Pemasukan Bahan Aktif Pestisida yang tergolong B3, dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2018. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA