Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk dan Kebun Entres Kakao
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KEBUN INDUK DAN KEBUN ENTRES KAKAO
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk dan Kebun Entres Kakao
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembinaan
dan pengembangan pembangunan kebun induk dan kebun entres kakao.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2013
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09/PERMENTAN/OT.140/1/2013
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KEBUN
INDUK DAN KEBUN ENTRES KAKAO
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KEBUN INDUK DAN
KEBUN ENTRES KAKAO
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kakao merupakan salah satu jenis tanaman penyegar yang memiliki
nilai ekonomi tinggi. Pengembangan kakao di Indonesia pada tahun
2010 sudah mencapai areal seluas 1.677.254 ha yang sebagian
besar 95% dikelola oleh perkebunan rakyat. Areal kakao tersebut
tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan sentra-sentra
produksi berada di wilayah Sulawesi, khususnya Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Total
produksi kakao di kawasan tersebut mencapai lebih dari 440.997
ton (60%) dari produksi kakao nasional sebesar 712.229 ton.
Pengusahaan kakao tersebut akan menggerakkan perekonomian
berbasis
masyarakat
pedesaan
dengan
beberapa
keunggulan
komparatif dibandingkan komoditas perkebunan lainnya sehingga
dinilai akan sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan
petani, khususnya di kawasan yang tertinggal (statistik Direktorat
Jenderal Perkebunan).
Salah
satu
faktor
penentu
keberhasilan
pengembangan
kakao
tersebut yaitu adanya dukungan ketersediaan bahan tanam unggul
dan bermutu. Bahan tanam kakao dapat dikembangkan secara
vegetatif maupun generatif. Perbanyakan kakao secara generatif
menggunakan bahan tanam berupa biji
bersumber dari kebun
benih
yang
telah
diketahui
kedua
tetuanya
dan
bersertifikat.
Perbanyakan
kakao
secara
vegetatif
(klonal)
dapat
dilakukan
dengan cara okulasi, setek, sambung samping dan kultur jaringan
(in vitro) dengan sumber mata tunas klon-klon unggul. Sumber
entres untuk perbanyakan klonal tersebut yaitu kebun entres yang
telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas yang membidangi
Perkebunan Provinsi. Beberapa kendala yang masih dijumpai dalam
penyebarluasan bahan tanam kakao, antara lain masa simpan
benih dan entres kakao yang sangat terbatas menjadi salah satu
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
hambatan dalam proses distribusi bahan tanam kakao ke daerah-
daerah sentra pengembangan. Upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi masalah tersebut yaitu pengembangan kebun sumber
benih yang dekat dengan lokasi pengembangan.
Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan telah
menerbitkan Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk Kakao
pada
Tahun
dan
Pedoman
Teknis
Pembangunan
Kebun
Entres Kakao pada Tahun 2007. Namun dengan berkembangnya
teknologi perbenihan saat ini, maka kedua pedoman tersebut perlu
disempurnakan dan disatukan agar lebih efektif dan efisien menjadi
Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk dan Kebun Entres
Kakao.
Penyusunan
pedoman
teknis
ini
merupakan
penjabaran
dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang
Perbenihan Tanaman, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi Benih, Sertifikasi
dan Peredaran Benih Bina.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Pedoman ini yaitu sebagai acuan bagi para
produsen benih kakao, petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT),
serta pihak-pihak lain yang terkait, dengan tujuan agar dalam
pembangunan
kebun
sumber
benih
kakao
di
Indonesia
agar
menghasilkan bahan tanam kakao yang unggul.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
1.
Persyaratan Teknis;
2.
Tahapan Pelaksanaan;
3.
Penetapan Kebun Sumber Benih Kakao;
4.
Panen dan Pengolahan Benih Kakao;
5.
Sertifikasi Benih.
D. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.
Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk
memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
2.
Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang dilepas oleh
Menteri Pertanian yang produksi dan peredarannya diawasi.
3.
Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari
jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu
sifat
yang
menentukan
dan
apabila
diperbanyak
tidak
mengalami perubahan.
4.
Benih Hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan
dari persilangan antara 2 (dua) atau lebih tetua pembentuknya
dan/atau galur induk/hibrida homozigot.
5.
Entres adalah tanaman atau bagian tanaman yang digunakan
untuk perbanyakan vegetatif.
6.
Sumber Benih adalah tempat dimana suatu kelompok benih
diproduksi.
7.
Kebun Induk adalah kebun yang dibangun dengan rancangan
khusus
sehingga
perkawinan
liar
dapat
dicegah
dan
persilangan yang diinginkan dimungkinkan terlaksana.
8.
Kebun Entres
adalah
kebun
yang
dibangun
dengan
rancangan khusus untuk menghasilkan entres sebagai bahan
tanam dalam rehabilitasi kakao.
9.
Sertifikasi
Benih
adalah
rangkaian
kegiatan
penerbitan
sertifikat
terhadap
benih
yang
dilakukan
oleh
lembaga
sertifikasi
melalui
pemeriksaan
lapangan,
pengujian
laboratorium
dan
pengawasan
serta
memenuhi
semua
persyaratan untuk diedarkan.
10. Sertifikat adalah keterangan tentang pemenuhan persyaratan
mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok
benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih.
II.
PERSYARATAN TEKNIS
Dalam pembangunan kebun sumber benih kakao harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
A. Tanah, Iklim dan Lokasi
1. Tanah
Tanah yang diperlukan untuk pembangunan kebun sumber
benih kakao harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
areal penanaman diutamakan daerah dengan topografi datar
(kemiringan tanah <45%).
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
b.
kedalaman tanah efektif >1,5 m, tidak berbatu, drainase
baik, tekstur tanah terdiri atas 50% pasir, 10-20% debu, dan
30-40% lempung atau geluh lempung pasiran atau lempung
pasiran.
c.
sifat kimia tanah (pada lapisan 0-30 cm); kadar bahan
organik >3,5%, pH (H2O) 4,0-8,5; optimum 6,0 – 7,0.
2. Iklim
Persyaratan iklim yang sesuai untuk pertumbuhan tanaman
kakao sebagai berikut:
a.
ketinggian tempat optimal 0 s.d. 600 m dpl.
b.
curah hujan antara 1.500 –2.500 mm per tahun.
c.
bulan kering (curah hujan <60 mm/bulan) kurang dari 3
bulan.
d.
suhu maksimum 30 - 32°C dan suhu minimum 18-21°C.
e.
kelembaban relatif maksimum 100% pada malam hari dan
70-80% pada siang hari.
3. Lokasi
Pembangunan kebun sumber benih kakao merupakan upaya
percepatan
penyebarluasan
bahan
tanam
unggul
kepada
petani/pekebun di daerah-daerah pengembangan, oleh karena
itu
persyaratan lokasi yang tepat sebagai berikut:
a.
daerah yang memiliki akses sarana transportasi secara baik,
sehingga produk bahan tanam yang dihasilkan akan mudah
didistribusikan ke lokasi-lokasi pengembangan secara cepat.
b.
dekat dengan sumber air.
c.
lokasi kebun induk (kebun yang menghasilkan biji) harus
terisolasi dengan tanaman kakao lainnya jarak minimal 100
m agar tidak terjadi kontaminasi serbuk sari (polen) dari
tanaman kakao lain.
d.
tingkat serangan penyakit VSD (vascular-streak dieback) dan
penyakit Busuk Buah tergolong ringan.
e.
status kepemilikan tanah jelas.
B. Bahan Tanam
Bahan tanam untuk pembangunan kebun induk dan kebun entres
kakao dipersyaratkan harus berasal dari jenis anjuran. Jenis dan
karakteristik klon anjuran secara rinci sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
1.
Bahan Tanam Kakao Untuk Kebun Entres (KE)
Klon-klon kakao anjuran untuk kebun entres terdiri atas jenis
kakao mulia dan kakao lindak. Klon-klon anjuran tersebut
terdapat
jenis-jenis
klon
kakao
lama
hasil
pengembangan
generasi
awal
yang
rekomendasinya
berdasarkan
hasil
penelitian
tanpa
proses
pelepasan
oleh
Menteri
Pertanian
sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992.
Klon-klon
tersebut
sebagian
ada
juga
yang
dimanfaatkan
sebagai tetua kebun benih hibrida. Secara lengkap daftar klon-
klon
kakao
anjuran
di
Indonesia
beserta
karakteristiknya
tertera pada Tabel 1 dan 2. Berdasarkan pertimbangan kondisi
permasalahan utama kakao saat ini yaitu serangan hama dan
penyakit
maka
pemilihan
jenis
klon-klon
tersebut
perlu
memperhatikan sifat ketahanan terhadap OPT utama, yaitu
hama Penggerek Buah Kakao (PBK), penyakit busuk buah, dan
penyakit vascular-streak dieback (VSD).
Tabel 1. Daftar jenis klon kakao anjuran di Indonesia
No.
Jenis klon
Keterangan
A
Kakao Mulia
1.
DR 1
Klon hasil pengembangan tahun 1912
2.
DR 2
Klon hasil pengembangan tahun 1912
3.
DR 38
Klon hasil pengembangan tahun 1912
4.
DRC 16
SK Mentan No. 735/Kpts/TP.240/7/97
5.
ICCRI 01
SK Mentan No. 212/Kpts/SR.120/5/2005
6.
ICCRI 02
SK Mentan No. 213/Kpts/SR.120/5/2005
7.
ICCRI 05
SK Mentan No. 1985/Kpts/SR.120/4/2009
B.
Kakao Lindak
1.
ICS 60
Klon hasil pengembangan tahun 1980’an
2.
TSH 858
Klon hasil pengembangan tahun 1980’an
3.
UIT 1
Klon hasil pengembangan tahun 1980’an
4.
GC 7
SK Mentan No. 736/Kpts/TP.240/7/97
5.
ICS 13
SK Mentan No. 737/Kpts/TP.240/7/97
6.
RCC 70
SK Mentan No. 686/Kpts-IX/98
7.
RCC 71
SK Mentan No. 686.a/Kpts-IX/98
8.
RCC 72
SK Mentan No. 686.b/Kpts-IX/98
9.
RCC 73
SK Mentan No. 686.c/Kpts-IX/98
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
10.
ICCRI 03
SK Mentan No. 530/Kpts/SR.120/9/2006
11.
ICCRI 04
SK Mentan No. 529/Kpts/SR.120/9/2006
12.
ICCRI 07
SK Mentan No. 2793/Kpts/SR.120/8/2012
13.
Sca 6
SK Mentan No. 1984/Kpts/SR.120/4/2009
14.
Sulawesi 01
SK Mentan No. 694/Kpts/SR.120/12/2008
15.
Sulawesi 02
SK Mentan No. 695/Kpts/SR.120/12/2008
16.
Sulawesi 03
SK Mentan No. 2795/Kpts/SR.120/8/2012
Tabel 2. Potensi Hasil klon-klon kakao anjuran di Indonesia
No.
Jenis klon
Daya
hasil
(kg/ha/
thn)
Berat
per biji
kering
(g)
Kriteria Keunggulan
A. Kakao Mulia
1.
DR 1
1.500
1,36
Penghasil biji putih*)
2.
DR 2
2.162
1,21
Penghasil biji putih
3.
DR 38
1.500
1,47
Penghasil biji putih
4.
DRC 16
1.540
1,19
Penghasil
biji
putih,
toleran
penyakit busuk buah
5.
ICCRI 01
2.370
1,36
Penghasil
biji
putih,
tahan
penyakit busuk buah
6.
ICCRI 02
2.500
1,32
Penghasil
biji
putih,
tahan
penyakit busuk buah
7.
ICCRI 05
1.540
1,16
Penghasil
biji
putih,
tahan
penyakit VSD
B. Kakao Lindak
1.
ICS 60
1.500
1,67
Produksi tinggi
2.
TSH 858
1.760
1,15
Produksi tinggi
3.
UIT 1
1.531
1,64
Produksi tinggi
4.
GC 7
2.130
1,24
Produksi tinggi
5.
ICS 13
1.830
1,05
Produksi tinggi
6.
RCC 70
2.872
1,18
Produksi
tinggi,
tahan
hama
Helopeltis
7.
RCC 71
2.639
1,18
Produksi
tinggi,
tahan
hama
Helopeltis
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
*) Java Fine Cocoa
2. Bahan Tanam Kakao Untuk Kebun Induk (KI)
Bahan tanam kakao anjuran untuk kebun induk hanya jenis
kakao lindak. Bahan tanam ini berupa hibrida yang juga terdapat
jenis-jenis hibrida lama hasil pengembangan generasi awal yang
rekomendasinya
berdasarkan
hasil
penelitian
tanpa
proses
pelepasan varietas oleh Menteri Pertanian sebelum diberlakukan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 (Tabel 3). Berdasarkan
klon-klon
tetua
beberapa
jenis
klon
dikategorikan
sebagai
pejantan seperti Sca 6 dan Sca 12, sebab klon-klon tersebut
hanya dimanfaatkan sebagai sumber gen ketahanan terhadap
hama dan penyakit penting,
khususnya ketahanan
terhadap
penyakit busuk buah dan VSD.
Tabel 3.Daftar jenis hibrida kakao anjuran di Indonesia
No
Komposisi klon tetua
Keterangan
Poliklonal
1.
ICS 60, GC 7, UIT1, Sca
6/Sca 12
Komposisi hibrida hasil
pengembangan tahun 1980’an
2.
ICS 60, ICS 13, Sca 6/
Sca 12
Komposisi hibrida hasil
pengembangan tahun 1980’an
8.
RCC 72
2.682
1,16
Produksi tinggi, tahan penyakit
busuk buah
9.
RCC 73
2.487
1,15
Produksi tinggi, tahan penyakit
busuk buah
10.
ICCRI 03
2.090
1,28
Produksi tinggi, tahan penyakit
busuk buah
11.
ICCRI 04
2.060
1,27
Produksi tinggi, tahan penyakit
busuk buah
12.
ICCRI 07
1.903
1,15
Tahan hama PBK
13.
Sca 6
1.540
0,8
Tahan penyakit VSD
14.
Sulawesi 01
2.500
1,10
Produksi tinggi, tahan penyakit
VSD
15.
Sulawesi 02
2.750
1,0
Produksi tinggi, tahan penyakit
VSD
16.
Sulawesi 03
1.837
0,78
Tahan hama PBK
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Biklonal
1.
ICS 60, TSH 858
Komposisi hibrida hasil
pengembangan tahun 1980’an
2.
ICS 60, Sca 6/Sca 12
Komposisi hibrida hasil
pengembangan tahun 1980’an
3.
TSH 858, Sca 6
Komposisi hibrida hasil
pengembangan tahun 1980’an
4.
UIT 1, Na 33
Komposisi hibrida hasil
pengembangan tahun 1980’an
5.
ICCRI
06H
(TSH
858,
Sulawesi 1)
Keputusan Menteri Pertanian
Nomor 3682/Kpts/SR.120/11/
Ada
dua
tahapan
penting
yang
harus
diperhatikan
dalam
membangun KI, yaitu (1) pemilihan komposisi klon sebagaimana
komposisi
yang
direkomendasikan
pada
Tabel
dan
(2)
rancangan
tata
tanam
klon-klon
tetua
penyusun
komposisi
tersebut. Tata tanam klon-klon tetua (design kebun) harus diatur
sedemikian
rupa
sehingga
memungkinkan
terjadinya
proses
penyerbukan antar klon secara alami (open-pollination) sehingga
benih yang dihasilkan merupakan hasil persilangan antar klon-
klon
induk
penyusun
KI.
Guna
mengoptimalkan
proses
penyerbukan
antar
klon-klon
induk
tersebut
dapat
juga
dilakukan penyerbukan secara buatan (hand-pollination).
C. Rancangan Tata Tanam Kebun Entres dan Kebun Induk Kakao
1. Rancangan Tata Tanam Kebun Entres
Tanaman kakao bersifat dimorfisme, artinya mempunyai dua
bentuk tunas vegetatif, yaitu tunas yang arah pertumbuhannya
ke atas disebut tunas ortotrop atau tunas air, dan tunas yang
arah pertumbuhannya ke samping disebut tunas plagiotrop atau
cabang
kipas.
Kebun
entres
kakao
dapat
diarahkan
untuk
menghasilkan entres ortotrop dan plagiotrop atau khusus entres
plagiotrop.
Entres
Ortotrop
dapat
diperoleh
secara
maksimal
dengan
menggunakan
jarak
tanam
x
m
dan
perlu
dilakukan
perundukan pada saat tanaman berumur 6 bulan sejak tanam.
Namun dalam upaya untuk mendukung pengembangan kakao
dengan
target
areal
pengembangan
yang
luas
dan
dapat
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
ditempuh
dalam
waktu
cepat,
maka
kebun
entres
kakao
sebaiknya dirancang untuk produksi tunas cabang plagiotrop
sebab produksi cabang plagiotrop dalam tanaman lebih banyak
dibandingkan cabang ortotrop. Keuntungan rancangan ini yaitu
kebun
entres
sekaligus
dapat
dimanfaatkan
sebagai
kebun
produksi (jarak tanam 3 x 3 m, jarak tanam 2,5 x 3 m) meskipun
ada perlakuan tertentu yang harus dibedakan, khususnya dalam
pemangkasan tajuk tanaman. Pangkasan pada entres plagiotrop
dilakukan setelah tanaman berumur 8 – 12 bulan sejak ditanam,
namun entres paling baik diambil pada saat tanaman berumur 6
bulan.
Tahap-tahap pembuatan kebun entres dan syarat lokasi relatif
sama dengan pembuatan kebun produksi. Persyaratan spesifik
yang membedakan kebun entres dengan kebun produksi yaitu
tata tanam dan kemurnian klon-klon penyusun kebun entres.
Dalam pembuatan kebun entres sebaiknya setiap klon disusun
dalam
blok-blok
tersendiri
sehingga
dapat
menghindari
kesalahan dalam pengambilan entres (Gambar 1).
Gambar 1. Contoh tata tanam kebun entres kakao
Blok I
Klon A
Blok II
Klon B
Blok III
Klon C
Blok IV
Klon D
Blok V
Klon E
•
•
•
• ♦
♦
♦
♦
♠
♠
♠♠
▪
▪
▪
▪
◘
◘
◘◘
•
•
•
• ♦
♦
♦
♦
♠
♠
♠
♠
▪
▪
▪
▪
◘
◘
◘◘
•
•
•
• ♦
♦
♦
♦
♠
♠
♠
♠
▪
▪
▪
▪
◘
◘
◘◘
•
•
•
• ♦
♦
♦
♦
♠
♠
♠
♠
▪
▪
▪
▪
◘
◘
◘◘
2. Tata Tanam Kebun Induk
Berdasarkan perbedaan karakteristik klon-klon tetua maka tata
tanam KI dapat disusun dengan beberapa alternatif rancangan
sesuai dengan keinginan yang mengacu pada komposisi yang
telah direkomendasikan sebagaimana tersebut di atas.
a. Tata Tanam poliklonal
Tata tanam poliklonal digunakan untuk menghasilkan benih
hibrida poliklonal atau hibrida campuran (mixed hybrids). Tata
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
tanam disusun satu baris tetua jantan I, dua baris tetua betina
I, satu baris tetua jantan II, dua baris tetua betina II, satu baris
tetua jantan I, dua baris tetua betina III, dan satu larik tetua
jantan II (Gambar 2).
Dalam hal ini sebagai contoh komposisi ICS 60, GC 7, UIT 1,
Sca 6, dan Sca 12. Berdasarkan komposisi poliklonal ini maka
benih yang dipanen hanya berasal dari klon-klon induk betina
(ICS 60, GC 7 dan UIT 1).
Gambar 2. Tata Tanam Poliklonal
Keterangan :
♂1
: tetua jantan I (Sca 6)
♂2
: tetua jantan II (Sca 12)
♀1
: tetua betina I (ICS 60)
♀2
: tetua betina II (GC 7)
♀3
: tetua betina III (UIT 1)
b. Tata Tanam biklonal (1 : 1)
Rancangan tata tanam ini dapat digunakan untuk dua klon
tetua yang sama-sama memiliki keunggulan daya hasil dan
mutu hasil. Dalam hal ini sebagai contoh komposisi TSH 858
dan ICS 60 (Tabel 3). Kelebihan tata tanam ini benih dapat
dipanen dari kedua klon induk sehingga produktivitas lahan
akan maksimal. Tata tanam dapat disusun dalam barisan
berselang-seling antara kedua klon tersebut (Gambar 3).
♂1
♀1
♀1
♂2
♀2
♀2
♂1
♀3
♀3
♂1
♀1
♀1
♂2
♀2
♀2
♂1
♀3
♀3
♂1
♀1
♀1
♂2
♀2
♀2
♂1
♀3
♀3
♂1
♀1
♀1
♂2
♀2
♀2
♂1
♀3
♀3
♂1
♀1
♀1
♂2
♀2
♀2
♂1
♀3
♀3
♂1
♀1
♀1
♂2
♀2
♀2
♂1
♀3
♀3
♂1
♀1
♀1
♂2
♀2
♀2
♂1
♀3
♀3
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Gambar 3. Tata tanam KI biklonal (1 : 1)
●
◘
●
◘
●
◘
●
◘
●
●
◘
●
◘
●
◘
●
◘
●
●
◘
●
◘
●
◘
●
◘
●
●
◘
●
◘
●
◘
●
◘
●
●
◘
●
◘
●
◘
●
◘
●
Keterangan :
●
klon tetua I (TSH 858)
◘
klon tetua II (ICS 60)
c. Tata Tanam biklonal (2 : 1)
Rancangan tata tanam biklonal 2 : 1 ini untuk menggabungkan
sifat ketahanan yang dimiliki oleh klon-klon tahan seperti Sca
6, Sca 12, dengan klon-klon unggul dalam hal daya hasil
seperti ICS 60, TSH 858, dan UIT 1. Pada rancangan biklonal 2
: 1 ini benih hanya dipanen dari induk betina (TSH 858, ICS
60, UIT1) sehingga produktivitas lahan hanya mencapai ±60%
(Gambar 4.). Di samping itu ada rancangan biklonal komposisi
induk klon TSH 858 dan KW 162 (2 : 1) untuk menghasilkan
benih hibrida ICCRI 06H yang bersifat tahan VSD, namun
pemanenan benih dapat dilakukan pada kedua induk tersebut.
Gambar 4. Tata tanam KI biklonal 2 : 1
(alternatif I dan II)
Alternatif I
♂
♀
♀
♂
♀
♀
♂
♂
♀
♀
♂
♀
♀
♂
♂
♀
♀
♂
♀
♀
♂
♂
♀
♀
♂
♀
♀
♂
♂
♀
♀
♂
♀
♀
♂
♂
♀
♀
♂
♀
♀
♂
Alternatif II
♂
♀
♂
♀
♂
♀
♂
♀
♀
♀
♀
♀
♀
♀
♂
♀
♂
♀
♂
♀
♂
♀
♀
♀
♀
♀
♀
♀
♂
♀
♂
♀
♂
♀
♂
♀
♀
♀
♀
♀
♀
♀
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Keterangan :♀klon induk betina (TSH 858, ICS 60 atau UIT 1)
♂klon induk jantan(Sca 6 atau Sca 12 )
III. TAHAPAN PELAKSANAAN
A.Persiapan Lahan
1. Pembukaan lahan (land clearing)
a. dilakukan apabila lahan yang akan digunakan merupakan
areal bekas tanaman lain.
b. semua
pohon
ditebang
kemudian
tanah
diolah
sehingga
dipastikan tidak ada sisa akar tanaman lama.
2. Pencegahan erosi
a. jika areal calon kebun benih topografinya miring maka perlu
dibuat teras.
b. pembuatan saluran drainase.
c. ajir jarak tanam kakao dan penaung.
d. ajir jarak tanam kakao, jarak tanam kakao 4 x 2 m atau 3 x 3
m.
e. ajir jarak tanam penaung tetap 3 x 3 m sampai TM 1 dikurangi
menjadi 25%.
f. pembuatan
lubang
tanam
kakao
dilaksanakan
bulan
sebelum tanam. Ukuran lubang tanam 60 x 60 x 60 cm.
Lubang tanam ditutup 3 bulan sebelum tanam dan diberi
pupuk organik atau kompos dengan dosis 10 kg/lubang.
3. Penanaman penaung
Penaung kakao terdiri atas penaung sementara dan penaung
tetap. Tujuan penanaman penaung agar penyinaran matahari
pada tanaman yang baru dipindah dilapangan sekitar 25 - 35%,
sedangkan pada tanaman dewasa sekitar 65 - 75% dari sinar
matahari penuh.
Tanaman penaung sementara yang digunakan antara lain jenis
Moghania macropylla, pisang (Musa spp.) atau jenis lain yang
memiliki fungsi sama, sedangkan penaung tetap antara lain
Glyricideae, lamtoro (Leucaena spp) atau jenis tanaman lain yang
memiliki
fungsi
sama.
Penanaman
penaung
tetap
maupun
penaung sementara dilaksanakan satu tahun sebelum tanam
kakao atau tanam tahun akan datang (TTAD).
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
B.Pembenihan
Pembenihan dilaksanakan satu tahun sebelum tanam. Jenis benih
yang diperbanyak yaitu klonal sesuai jenis klon-klon yang akan
ditanam dalam komposisi kebun benih. Lokasi pembenihan harus
dekat
dengan
sumber
air
dan
lokasi
penanaman.
Tata
cara
pembenihan mengacu pada pedoman teknis budidaya kakao. Benih
tanaman klonal dapat dihasilkan melalui Okulasi, sambung pucuk
dan kultur jaringan.
C.Penanaman dan Penyulaman
Kriteria benih siap tanaman berumur sekitar 8 - 9 bulan, tinggi ±
40 - 50 cm, jumlah daun minimal 12 lembar, diameter tunas baru ±
0,7
cm.
Penanaman
dilakukan
saat
awal
musim
hujan.
Cara
penanaman:
1. Lubang tanam digali sebesar polybag yang berisi benih yang
ditanam.
2. Benih bersama polybag diletakkan pada lubang tanam kemudian
polybag dilepas.
3. Arah tunas mata okulasi sebaiknya sama (utara atau selatan).
4. Tanah di sekitar benih dipadatkan.
5. Benih yang baru ditanam bisa diberi ajir penyangga supaya tidak
mudah roboh dan pertumbuhannya tegak (bila bahan tanam
berasal dari plagiotrop).
6. Setelah
benih
dipindah
ke
lapangan
maka
perlu
dilakukan
evaluasi daya tumbuh tanaman dan dilakukan sampai umur 6
bulan.
7. Setiap tanaman yang mati segera disulam, penyulaman sebaiknya
dilakukan sampai umur tanaman tidak lebih dari 1 tahun.
D. Pemeliharaan
1. Penyiangan
a. daerah antar baris tanaman (gawangan) harus bebas dari
gulma dan piringan tanaman ditutup mulsa.
b. pengendalian gulma dapat dilakukan secara mekanis maupun
kimiawi.
2. Pemupukan
a. jenis pupuk yang digunakan yaitu Urea, SP-36, KCL dan
Kieserit, atau jenis pupuk lengkap. Pemupukan dilakukan 2
kali setahun yaitu saat awal dan akhir musim hujan.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
b. dosis pupuk yang diperlukan pada setiap perlakuan (aplikasi)
sebagai berikut:
Tabel 4. Dosis pemupukan kakao
Umur
Satuan
Urea
SP-36 KCL
Kieserit
Bibit
g/bibit
0-1 th
g/phn/th
1 - 2 th
g/phn/th
2-3 th
g/phn/th
3–4th
g/phn/th
4th
g/phn/th
Sumber : Pedoman Teknis Budidaya Kakao (PPKKI, 2011)
3. Pemangkasan
a. pangkasan
bentuk
(okulasi
ortotrop):
dilakukan
pada
saat
tanaman berumur 1 tahun di lapangan. Pangkasan bentuk
dilakukan
dengan
cara
memangkas
cabang
primer
yang
tumbuh.
b. pangkasan
bentuk
bertujuan
untuk
membentuk
frame
tanaman kakao agar lebih kuat dan seimbang. Pangkasan
bentuk menyisakan 3 (tiga) cabang utama yang seimbang dan
simetris.
c. sampai jarak 60 cm dari permukaan tanah diharapkan tidak
ada cabang yang tumbuh dan tunas-tunas air. Pembuangan
cabang-cabang
lateral
tersebut
dilakukan
secara
bertahap
hingga ketinggian yang dikehendaki. Tunas-tunas air yang
tumbuh dari batang bawah harus segera dibuang.
d. selanjutnya
dilakukan
penjarangan
cabang-cabang
lateral
berikutnya,
yang
dilakukan
secara
bertahap
sesuai
perkembangan cabang utama.
e. pangkasan pemeliharaan: dilakukan terhadap cabang-cabang
sekunder yang tumbuh dari cabang primer, jarak dari titik
cabang tersebut 40-60 cm harus bebas dari cabang sekunder.
f. bila tajuk sudah menutup dilakukan pangkasan produksi.
Ranting-ranting
pada
bagian
tajuk
yang
terlalu
rimbun
dikurangi agar lebih banyak sinar matahari yang masuk ke
dalam tajuk. Pangkasan produksi secara rutin 2 atau 3 bulan
sekali.
Hasil
pangkasan
bisa
dimanfaatkan
sebagai
kayu
okulasi setelah melalui penyiapan sebagaimana dikemukakan
pada bab penyiapan entres.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
E. Pengendalian Hama dan Penyakit
Saat kondisi tanaman belum menghasilkan (TBM) permasalahan
hama/penyakit utama kakao antara lain serangan hama ulat kilan
(Hyposidra talaca), penggerek batang/cabang (Zeuzera spp.), ulat api
(Darna trima Moore), dan penyakit VSD (Oncobasidium theobromae).
Pengendalian dilakukan melalui pendekatan sistem terpadu (PHT)
dengan memadukan berbagai komponen, antara lain kultur teknis,
mekanis, kimiawi, dan biologis.
1. Ulat kilan, Hyposidra falaea Walker (Lepioptera, Geometridae)
Gejala serangan dan kerusakan ulat kilan (ulat jengkal) terutama
menyerang daun yang masih muda. Serangan dimulai sejak larva
keluar dari dalam telur. Daun-daun muda yang diserang tampak
berlubang dan pada serangan yang berat daun-daun yang lebih
tua juga diserang sehingga tanaman akan gundul. Kerugian yang
sangat berarti terjadi apabila ulat kilan menyerang kakao pada
stadium bibit atau tanaman muda.
Pengendalian:
a. secara mekanis
Pada serangan terbatas di beberapa ranting, bagian ranting
yang
daun-daun
mudanya
rusak
dipotong
dan
ulat
yang
terkumpul dibunuh atau dibenam ke dalam tanah.
b. secara Kimiawi
Pada serangan yang relatif luas, dianjurkan untuk melakukan
penyemprotan
dengan
insektisida
berdasarkan
sistem
peringatan
dini.
Beberapa
jenis
insektisida
yang
direkomendasikan untuk mengendalikan hama ulat kilan yaitu
Klorfluazuron, Permetrin, Sihalotrin, Sipermetrin.
c. dengan insektisida Organik non sintetik
Penyemprotan ekstrak daun nimba (Azadirachta indica A. Juss)
dengan konsentrasi 5 - 20% dapat mematikan ulat kilan.
Mekanisme kerja ekstrak daun nimba dalam mengendalikan
ulat kilan karena adanya senyawa azadiraehtin yang bersifat
sebagai zat penghambat aktivitas makan.
2. Penggerek batang/cabang
Larva mulai menggerek dari bagian samping batang/cabang yang
bergaris tengah 3 - 5 cm, dengan panjang liang gerekan 40 - 50
cm. Akibat gerekan batang/cabang menjadi berlubang dan pada
permukaan lubang sering terdapat campuran kotoran larva dan
serpihan jaringan. Akibat gerekan larva tersebut, bagian tanaman
di atas lubang gerekan menjadi layu, kering dan mati terutama
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
pada
batang/cabang
yang
berukuran
kecil.
Oleh
karena
itu
apabila
serangan
terjadi
pada
tanaman
kakao
yang
belum
menghasilkan (TBM) maka akan menimbulkan kerugian yang
besar.
Pengendalian:
a. secara mekanis
Dilakukan dengan memotong batang/cabang terserang pada
jarak 10 cm ke arah pangkal dari lubang gerekan, kemudian
larva atau kepompong yang ditemukan dibunuh.
b.secara kimiawi
Dilakukan dengan cara memasukan larutan insektisida racun
nafas
ke
dalam
lubang
gerek
dengan
menggunakan
alat
aplikasi khusus.
c. secara
biologis
dengan
menggunakan
jamur
Beauveria
bassiana
Teknik aplikasi dengan menyemprotkan campuran (suspensi)
konidia
jamur
B.
bassiana
dengan
air
(pada
kepadatan
tertentu), menggunakan alat semprot tangan (hand sprayer)
dengan konsentrasi (kepadatan konidia) 1,18 x 10 konidia/ml
air. Mortalitas larva 100% dicapai pada hari ke 12 setelah
jamur diaplikasikan.
3. Ulat api (Darnatrima Moore)
Serangan larva instar awal menimbulkan bintik-bintik tembus
cahaya pada daun, kemudian timbul bercak-bercak cokelat yang
sekelilingnya berwarna kuning yang dapat meluas ke seluruh
permukaan daun sehingga daun mati dan gugur. Larva instar
lanjut mulai memakan tepi helaian daun atau bagian tengah
daun sehingga menimbulkan Iubang-lubang besar.
Pada tingkat serangan berat, daun muda dan tua juga mengalami
kerusakan
dan
gugur.
Kerugian
terjadi
karena
menurunnya
proses fotosintesa sehingga pembentukan karbohidrat berkurang,
dan secara tidak langsung dapat menurunkan produksi buah.
Pengendalian:
Pengendalian dilakukan secara kimiawi dengan menggunakan
insektisida yang berbahan aktif Sipermetrin (Ripcord 5 EC).
4. Penyakit VSD (Oncobasidium theobromae)
Apabila
terjadi
serangan
penyakit
VSD
maka
tindakan
pengendalian
yang
dapat
dilakukan
yaitu
melakukan
pemangkasan
sanitasi,
perlindungan
tunas-tunas
baru
yang
muncul terhadap infeksi VSD melalui aplikasi fungisida berbahan
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
aktif
Azocystrobin
dan
Difenoconazole
dosis
0,1%
frekuensi
aplikasi 1 minggu sekali dengan 2 kali aplikasi.
5. Penyakit busuk buah kakao
Penyakit busuk buah Phytophthora palmivora (Butl.) Butl. Buah
kakao
yang
terserang
berbecak
cokelat
kehitaman
biasanya
dimulai dari pangkal, tengah atau ujung buah. Semua ukuran
buah kakao dapat terserang dari buah muda sampai buah tua.
Pengendalian dilakukan secara terpadu dengan cara sebagai
berikut:
a.
sanitasi kebun yaitu memetik semua buah busuk, kemudian
membenam di dalam tanah dan di timbun setebal 30 cm.
b. kultur teknis yaitu dengan pengaturan pohon pelindung dan
pangkasan tanaman kakao, sehingga kelembaban di dalam
kebun tidak terlalu tinggi.
c.
kimiawi yaitu penyemprotan buah-buah sehat secara preventif
dengan fungisida berbahan aktif tembaga (Nordox, Cupravit,
Vitigran Blue, Cobox dll) konsentrasi formulasi 0,3%, selang
waktu 2 minggu.
IV. PENETAPAN KEBUN SUMBER BENIH KAKAO
Untuk penetapan kebun sumber benih perlu ditempuh tahapan sebagai
berikut:
A. Permohonan Penetapan Kebun Sumber Benih
1.Untuk penetapan kebun benih kakao sebagai sumber benih, maka
pemilik (perorangan, kelompok tani, instansi pemerintah atau
swasta) yang membangun calon kebun sumber benih mengajukan
permohonan penilaian kelayakan kebun sebagai Kebun Induk
kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian di
Jakarta dan untuk kebun entres kepada Dinas yang membidangi
Perkebunan di Provinsi.
2.Permohonan
dilengkapi
dengan
riwayat
pembangunan
kebun
induk/kebun
entres
meliputi
(1)
komposisi
jenis
klon
yang
ditanam, (2) sertifikat mutu benih yang ditanam, (3) tata letak
kebun benih, (4) riwayat penanaman dan kondisi kebun (luas
lahan, jumlah pohon, data produksi, umur tanaman, keterangan
kondisi
serangan
hama
dan
penyakit
utama,
(5)
status
kepemilikan lahan calon kebun sumber benih (Format-1).
3.Permohonan diajukan saat kondisi tanaman minimal berumur 2
tahun setelah tanam.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
B. Proses Penilaian Calon Kebun Benih
Berdasarkan
permohonan
tersebut,
maka
dilakukan
penilaian
kelayakan calon Kebun Sumber Benih oleh Tim yang ditetapkan
Direktur
Jenderal
Perkebunan
dengan
keanggotaan
terdiri
dari
Direktorat Jenderal Perkebunan (bagian yang menangani perbenihan
komoditi terkait), Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman
Perkebunan
(BBPPTP),
Balit/Puslit
terkait,
dan
Dinas
yang
membidangi Perkebunan Provinsi/UPTD Perbenihan.
Proses penilaian kelayakan Calon Kebun Sumber Benih meliputi
aspek administrasi dan aspek teknis kemudian status kelayakan
calon Kebun Sumber Benih dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pemurnian.
1. Penilaian Aspek Administrasi
Terdiri dari pemeriksaan dokumen pemohon berupa:
a.
izin usaha perbenihan (TRUP bagi usaha pembenihan kecil
atau IUB bagi usaha pembenihan besar);
b.
kelengkapan informasi riwayat calon Kebun Sumber Benih
(surat
keterangan
yang
memuat
asal
benih
tetua,
alat
prosesing dan pergudangan yang dimiliki);
c.
sketsa peta lokasi, desain pertanaman, blok serta batas-batas
areal;
d.
surat
pernyataan
dari
pemohon
yang
menyatakan
akan
memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Penilaian Aspek Teknis
Penilaian teknis bertujuan menilai kelayakan teknis calon Kebun
Benih di lapangan meliputi aspek kemurnian tanaman, kondisi
kesehatan
tanaman,
produktivitas
tanaman,
dan
kesesuaian
persyaratan
lokasi.
Untuk
penilaian
ini
langkah
yang
harus
dilakukan yaitu pemurnian calon Kebun Benih.
3. Pemurnian Kebun Benih
Tujuan utama kegiatan pemurnian yaitu melakukan identifikasi
tanaman calon Kebun Benih sesuai dengan jenis klon yang
ditanam menurut komposisi yang dipilih sebagaimana jenis-jenis
yang dianjurkan pada Tabel 1 untuk KE dan Tabel 3 untuk KI.
Tingkat kemurnian Kebun Benih yaitu 100% terdiri atas jenis-
jenis klon anjuran yang dipilih.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidakmurnian klon
pada areal calon kebun benih antara lain (1) ketidaktelitian saat
pengambilan dan pengemasan entres yang digunakan sebagai
bahan
pembenihan,
(2)
kesalahan
pelabelan
benih,
dan
(3)
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
kesalahan penanaman. Oleh karena itu pemurnian Kebun Benih
dilakukan
sedini
mungkin
setelah
tanaman
memasuki
fase
generatif
(sekitar umur 2 tahun) sehingga apabila teridentifikasi
tanaman
palsu
(off-type)
harus
segera
dilakukan
perbaikan.
Tanaman kakao yang tidak sesuai dengan klon yang dianjurkan
harus dihilangkan/dibongkar dan diganti dengan klon anjuran.
4. Metode Pemurnian
a. identifikasi tanaman berdasarkan ciri-ciri morfologi, terutama
bagian daun muda (flush), bunga, dan buah.
b. pemberian tanda menggunakan cat permanen dan plat seng
pada tanaman yang dianggap layak/murni.
c. pembuatan peta tanaman dan rekapitulasi hasil pemurnian.
5. Penyusunan Berita Acara Hasil Pemurnian
Setelah
proses
pemurnian
calon
Kebun
Benih
selesai
dilaksanakan oleh Tim kemudian disusun Berita Acara Hasil
Pemurnian yang ditandatangani oleh anggota Tim. Berita Acara
merekomendasikan
status
calon
kebun
benih
layak/tidak
layaknya sebagai kebun (Format-2 dan Format-3).
C. Penerbitan Keputusan Penetapan Kebun Sumber Benih
Calon Kebun Benih yang dinyatakan layak akan ditindaklanjuti
dengan penetapan sebagai kebun sumber benih. Penetapan Kebun
Induk Kakao dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan,
sedangkan penetapan Kebun Entres dengan Keputusan Direktur
Jenderal Perkebunan atau Keputusan Kepala Dinas Provinsi yang
membidangi perkebunan.
D. Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Benih
Untuk menjamin kelayakan sumber benih perlu dilakukan evaluasi
minimal 1 (satu) kali setiap tahun, yang dilaksanakan oleh Tim
yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan monitoring dan
evaluasi
Kebun
Benih
yaitu
Direktorat
Jenderal
Perkebunan
dengan melibatkan Pengawas Benih Tanaman pada Balai Besar
Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan atau UPTD yang
menangani pengawasan peredaran dan mutu benih tanaman
perkebunan di setiap provinsi, serta petugas yang berkompeten
pada Balai Penelitian/Pusat Penelitian yang terkait.
Apabila hasil evaluasi sumber benih tersebut tidak memenuhi
standar,
maka
produksi
benih
untuk
sementara
dihentikan
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
peredarannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku.
Setelah
ditetapkan
sebagai
Kebun
Benih
maka
dilakukan
pengawasan
peredaran
dan
mutu
benih
oleh
Balai
Besar
Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan atau UPTD yang
menangani pengawasan peredaran dan mutu benih tanaman
perkebunan.
V. PANEN DAN PENGOLAHAN BENIH KAKAO
A. Kebun Induk (KI)
Tahapan yang dilakukan terdiri atas pemilihan pohon, pemilihan
buah, dan prosesing benih.
1.Pemilihan pohon
a. pemilihan pohon berdasarkan kriteria genetis dan kondisi fisik
tanaman.
b. penentuan kriteria genetis ini khusus untuk Kebun Induk yang
dirancang menggunakan tetua jantan klon Sca 6, Sca 12, dan
Na 33. Dalam rancangan ini pohon yang dipilih untuk produksi
benih yaitu tanaman induk betina.
c. kriteria
fisik
berdasarkan
kondisi
kesehatan
tanaman,
pertumbuhan yang baik, dan stabilitas produksi.
2.Pemilihan buah
a. pemilihan
buah
pada
pohon
yang
terpilih
memperhatikan
aspek
fisiologis
tanaman.
Tanaman
kakao
termasuk
jenis
cauliflorous,
yaitu
bunga
dan
buah
tersebar
pada batang,
cabang dan ranting pohon. Buah untuk benih dipanen yang
tumbuh dari batang atau cabang-cabang.
b. tingkat kemasakan buah yang baik untuk benih yaitu pada
saat mencapai tepat masak (masak fisiologis) ditandai dengan
perubahan warna yang jelas dan isi buah telah kocak.
c. buah yang sewaktu belum masak berwarna hijau atau hijau
muda setelah masak akan berubah warna menjadi kuning,
sedangkan buah yang berwarna merah setelah masak akan
berubah
warna
menjadi
oranye.
Buah
lewat
masak
akan
menghasilkan
biji
yang
berkecambah
dan
tidak
dapat
digunakan sebagai benih.
Tingkat kemasakan buah kakao
untuk benih tersebut dicapai sekitar 21 minggu setelah proses
penyerbukan.
d. buah kakao yang digunakan untuk benih diambil dari buah
yang dipanen sepanjang tahun, tetapi puncak panen kakao
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
terjadi 2 kali dalam setahun, umumnya terjadi pada periode
Mei - Juni dan
Nopember - Desember.
3.Prosesing benih
a. buah terpilih kemudian dibelah melintang dan dijaga jangan
sampai
melukai/merusak
biji.
Biji
berdaging
buah
(pulp)
dikeluarkan dari buah dan dihilangkan daging buahnya dengan
cara mengupas kulit biji. Biji yang digunakan sebagai benih
menunjukkan
ciri
fisik
pertumbuhan
normal.
Biji
cacat,
memar, dan lunak tidak digunakan sebagai benih. Di samping
itu biji yang digunakan untuk benih yang dianjurkan bernas.
Ukuran biji bervariasi tergantung pada jenis klon induk.
b. biji berdaging buah dicampur dengan air kapur 2,5% (25 gram
per liter air) selama ±30 detik. Satu liter larutan air digunakan
untuk 1.000 benih. Pencampuran biji berdaging buah dengan
air kapur dimaksudkan untuk menggumpalkan daging buah
sehingga lebih mudah dikupas. Setelah biji dikeluarkan dari air
kapur dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan kapur
yang menempel pada biji. Pencucian biji dilakukan 2-3 kali
sampai biji benar-benar bersih dari kapur. Pengupasan kulit
biji dilakukan dengan tangan biasa, sedapat mungkin dihindari
biji terluka sewaktu pengupasan. Benih selesai dikupas, dicuci
untuk menghilangkan kapur yang mungkin masih tersisa pada
benih dengan air bersih.
c. benih yang sudah dikupas kemudian diperlakukan dengan
fungisida untuk melindungi benih dari serangan jamur sewaktu
penyimpanan. Fungisida yang digunakan sebaiknya campuran
jenis sistemik dan kontak seperti Carbendazim dan Mankozeb
yang memiliki kemampuan melindungi benih dari serangan
jamur simpan lebih baik dibandingkan fungisida sistemik saja.
d. kosentrasi larutan fungisida yang digunakan yaitu 1 % dan
dibuat dengan menimbang 10 gram fungisida untuk 4 kali
merendam benih, setiap kali merendam 500 benih. Dengan
demikian 1 liter larutan fungisida sambil diaduk merata selama
5-10 menit. Selanjutnya benih ditiris dan diturunkan kadar
airnya sampai mencapai kering angin.
e. kadar air benih sewaktu basah ±50% dan untuk dikirim perlu
diturunkan dengan mengangin-anginkan pada tempat yang
teduh sampai mencapai kering angin ±40%.
f.
benih mencapai kering angin ditandai dengan tidak adanya
bintik air pada permukaan benih dan jika benih sedikit dipijit
tidak mengeluarkan air. Lama penurunan kadar air dengan
benih tergantung keadaan cuaca. Pada keadaan cuaca cerah
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
pengeringanginan
benih
berkisar
antara
-
jam
dan
cenderung lebih lama pada keadaan cuaca berawan.
g. pengeringanginan dilakukan dengan menyebar benih secara
merata pada kotak pengering. Alas kotak pengering terbuat dari
kawat kasa, dan memiliki ukuran panjang 60 cm, lebar 50 cm,
dan tinggi 7 cm.
h. pengeringanginan benih dapat juga dilakukan dengan cara
menebar secara merata pada tampah. Untuk mempercepat
benih mencapai
kering angin dilakukan
pembalikan benih
berulang-ulang dengan tangan.
4. Pengepakan benih dan Pelabelan
a. benih yang telah mencapai kering angin dimasukan kantong
plastik transparan berukuran panjang 30 cm, lebar 20 cm dan
tebal 0,1 cm. Setiap kantong plastik diisi 500 benih dan ditutup
rapat.
b. kantung-kantung plastik yang telah berisi benih disusun dalam
peti karton dan diberi serbuk gergaji di sela-sela kantung
plastik.
Serbuk
gergaji
berfungsi
sebagai
penyangga
suhu
dalam karton agar relatif tetap. Serbuk gergaji yang digunakan
harus kering dan telah dibersihkan dari batu kerikil dan
kotoran lainnya.
c. setiap peti karton berisi 10 kantong plastik yang berarti setiap
karton berisi total 5.000 butir benih. Selanjutnya peti karton
ditutup dengan kain perekat (plester) berukuran 5 cm. Pada
bagian
luar
peti
karton
dicantumkan
keterangan
sebagai
berikut :
1) Nama instansi pengirim;
2) Alamat pengirim;
3) Nama instansi tujuan;
4) Alamat tujuan;
5) Jenis benih;
6) Jumlah benih;
7) Tanggal pengirim.
5. Pengiriman benih
a. dalam pengiriman benih kakao perlu diperhatikan kondisi di
sekitar peti karton agar benih tetap baik sampai di tempat
tujuan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1) Suhu
ruangan
pengiriman
diusahakan
tidak
terlampau
panas (tidak melebihi 35⁰C).
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
2) Peti karton tidak boleh ditempatkan pada cahaya matahari
langsung.
3) Peti karton dijaga agar tidak mengalami kerusakan.
b. pada dasarnya pengiriman benih kakao semakin cepat sampai
tujuan semakin baik. Segera setelah benih diterima dilakukan
penyemaian, oleh karena itu dianjurkan tempat penyemaian
perlu disiapkan sebelum benih diterima. Benih kakao yang
dikirim
melalui
metode
ini mampu mempertahankan daya
tumbuhnya tetap di atas 80%, setelah 3 - 4 minggu.
B.Kebun Entres (KE)
1. Perhitungan Produksi Entres
a. asumsi populasi 1.100 pohon per hektar (jarak tanam 3 m x 3
m).
b. asumsi pohon produktif 90% = 990 pohon.
c. produksi entres rata-rata 40 potong entres (panjang ±40 cm)
per pohon per tahun sehingga produksi entres per tahun
sekitar 39.600 potong (990 x 40 potong entres). Setiap potong
entres terdapat sekitar 7 mata tunas.
d. apabila entres digunakan untuk perbanyakan secara okulasi
maka yang diperhitungkan yaitu ketersediaan jumlah mata
tunas, sedangkan untuk perbanyakan dengan cara sambung
pucuk maka penghitungan berdasarkan asumsi setiap cabang
akan diperoleh 3 entres sambungan.
2. Pemilihan Entres
a. entres
yang
diambil
yaitu
cabang
plagiotrop
atau
cabang
orthotrop.
Namun
dalam
upaya
untuk
percepatan
mendapatkan
produksi
diutamakan
menggunakan
cabang
plagiotrop.
b. pengambilan entres dilakukan apabila sudah memenuhi syarat:
kulit
cabang
sudah
berwarna
hijau
kecokelatan,
berumur
sekitar 4 bulan dan dari ketiak daun tidak menunjukkan gejala
menumbuhkan bunga.
c. dipilih ranting yang pertumbuhannya sehat dan mempunyai
panjang 20 - 40 cm.
3. Pemotongan entres
Dilakukan dengan gunting pangkas yang tajam. Dari satu pohon
dapat diambil beberapa cabang yang memenuhi syarat. Pilih
cabang/tunas
plagiotrop
dalam
kondisi
sehat;
warna
hijau
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
kecokelatan, daun tidak sedang dalam fase flush, ukuran lilit kira-
kira sebesar pensil.
4. Pengemasan
a. bagian pangkal entres dicelupkan ke dalam cairan parafin, lalu
entres tersebut disemprot larutan Benlate 2 g/l.
b. taburkan
larutan
alcosorb
g/l
pada
entres
tersebut.
Kemudian
ikat
dan
pasang
label
klon,
bungkus
dengan
lembaran plastik. Masukkan ke dalam kotak karton ukuran 45
cm x 30 cm x 25 cm, kemudian ditulis keterangan: nama
produsen/kebun, nama klon dan waktu pengepakan. Satu
kotak karton berisi 500 potong entres ukuran 40 cm.
c. untuk pengiriman jarak dekat, pangkal entres dicelupkan ke
dalam cairan parafin, dipasang label klon kemudian diikat dan
dibungkus dengan kertas koran yang dibasahi, pelepah pisang
atau spons basah serta diberi label klon bagian luarnya dan
selanjutnya siap untuk dikirim.
VI.
SERTIFIKASI BENIH
Untuk menjaga kemurnian dan kualitas benih kakao yang dihasilkan,
maka
benih
yang
dihasilkan
harus
disertifikasi
terlebih
dahulu
sebelum diedarkan ke pengguna. Institusi yang memiliki kewenangan
untuk melaksanakan sertifikasi benih yaitu Balai Besar Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Pertanian atau UPTD yang menangani
pengawasan peredaran dan mutu benih tanaman perkebunan dan
petugas pelaksana sertifikasi yaitu Pengawas Benih Tanaman (PBT)
pada setiap provinsi.
A. Tujuan Sertifikasi
1.Menjaga kemurnian/kebenaran benih kakao.
2.Memelihara mutu benih, yaitu pemeriksaan terhadap kesegaran
benih.
3.Memberikan
jaminan
kepada
pengguna
entres
(konsumen),
bahwa benih yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu
benih kakao.
Memberikan
legalitas
kepada
pengguna
entres
(konsumen),
bahwa benih yang dihasilkan berasal dari kebun benih kakao
yang telah ditetapkan.
B. Prosedur sertifikasi
1.Pengajuan Permohonan
Permohonan ditujukan kepada UPTD perbenihan provinsi yang
membidangi Perkebunan setempat.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
2.Waktu Permohonan
a. sebelum dilakukan pengambilan entres.
b. disertai jadwal pengambilan entres.
3.Persyaratan Permohonan
a. Keputusan Penetapan Kebun Sumber Benih Kakao.
b. bon/kuitansi/bukti
pembelian
benih
dari
produsen
benih
yang sudah ditetapkan.
4.Pemberitahuan
pelaksanaan
sertifikasi.
Atas
dasar
surat
permohonan,
maka
pelaksana
sertifikasi
akan
segera
memberitahukan jadwal pemeriksaan lapangan sesuai jadwal
pengambilan benih yang disampaikan produsen.
C. Pelaksanaan Sertifikasi
1.Pemeriksaan Administrasi
a. memeriksa dokumen yang mengesahkan kebun sumber benih
yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Perkebunan/Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di
provinsi setempat.
b. memeriksa dokumen bukti asal usul benih (bukti pembelian
benih)
dari
pemilik
kebun
sumber
benih,
apakah
kebun
tersebut sudah termasuk sesuai dengan butir a.
c. memeriksa
kesesuaian
antara
jumlah
stok
benih
dengan
jumlah benih yang tertera pada dokumen bukti yang ada.
d. memeriksa kesesuaian jenis klon/varietas yang tertera pada
dokumen bukti yang ada.
2.Pemeriksaan Teknis
Pemeriksaan
teknis
terdiri
dari
dua
tahap
kegiatan
yaitu
pemeriksaan
lapangan
dan
pengujian
laboratorium
untuk
memeriksa:
a. kebenaran varietas;
b. kesegaran benih;
c. kesehatan benih;
d. kebenaran pemilihan cabang plagiotrop untuk entres kakao;
e. jumlah benih yang memenuhi syarat.
3.Penerbitan Sertifikat
Benih kakao yang telah mendapat rekomendasi layak pada
pemeriksaan
administrasi
dan
pemeriksaan
teknis
oleh
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Pengawas Benih Tanaman, maka instansi yang berwenang akan
menerbitkan Sertifikat Mutu Benih (SMB).
Benih yang akan diedarkan ke konsumen harus dilengkapi
dengan sertifikat dan benih harus diberi label untuk sebagai
jaminan mutu kepada konsumen ditetapkan.
Gambar 5. Bagan alur prosedur sertifikasi benih kakao
VII. PENUTUP
Keberhasilan usaha tani kakao di Indonesia salah satunya didukung
dengan ketersediaan benih unggul bermutu, yang dihasilkan dari
tahapan proses pembenihan sesuai dengan pedoman.
Dengan tersusunnya Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk dan
Kebun
Entres
Kakao
ini
diharapkan
dapat
digunakan
sebagai
Pedoman dan arah bagi petani, para penangkar, petugas Pengawas
Benih Tanaman (PBT), serta pihak-pihak lain yang terkait dengan
pengembangan bahan tanam unggul kakao dalam pengembangan
agribisnis kakao ke depan.
Untuk itu diperlukan komitmen, tekad dan upaya yang sungguh-
sungguh dari semua pihak untuk mengimplementasikan langkah-
langkah
operasional
yang
didasarkan
pada
kebijakan
secara
profesional sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi serta peran
masing-masing.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Format-1
Permohonan Izin Produksi Benih Kakao
Nomor
:
Kepada Yth:
Lampiran
:
..................................
Hal
: Permohonan Izin
di -
Produksi Benih
..................................
Dengan ini kami :
1. Nama
: .......................................................................
2. Alamat
: .......................................................................
3. Bentuk Usaha
: perorangan/badan hukum/ instansi pemerintah*)
4. NPWP
: .......................................................................
Mengajukan
permohonan
untuk
memperoleh
izin
produksi
benih
dengan
kelengkapan sebagai berikut :
a. Copy Hak Guna Usaha (HGU);
b. Rencana kerja dan benih yang akan diproduksi;
c. Copy akte pendirian perusahaan bagi badan hukum;
d. Keterangan
telah
melaksanakan
Analisa
Mengenai
Dampak
Lingkungan
(AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
Demikian disampaikan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.
Nama dan Tanda Tangan Pemohon
Jabatan
Cap
Materai
(nama terang)
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Kepala Dinas yang membidangi Perbenihan Tanaman di Provinsi ............. ;
2. Kepala Dinas yang membidangi Perbenihan Tanaman di Kabupaten/Kota
...............
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Format-2
BERITA ACARA PEMURNIAN CALON
KEBUN INDUK (F1) KAKAO
Pada hari ini ……………………… tanggal ……… bulan ............. Tahun ...........,
telah dilakukan identifikasi, inventarisasi dan pemurnian terhadap calon kebun
induk kakao,
1. Nama Pemilik kebun : ……......………………………………
2. Alamat / Lokasi Kebun :
a. Kampung/Kelompok Tani : ………………………………………..
b. Desa
: …………………………………………
c. Kecamatan
: …………………………………………
d. Kabupaten
: …………………………………………
e. Provinsi
: …………………………………………
f. Luas Kebun
: …………………………………………
3. Populasi total tanaman kakao
: …………………hektar.
4. Tahun tanam
: …………………
5. Desain kebun yang digunakan
:
6. Jumlah tanaman kakao yang dinyatakan dapat digunakan sebagai induk
betina dan jantan
:………… dan …………Pohon dengan rincian seperti pada
tabel berikut:
No
Blok
Jenis
Varietas
Jumlah Pohon
Mati
Off type
Murni
1.
2.
3.
Total
7.Berdasarkan
hasil
identifikasi
dan
pemurnian,
maka
kebun
..........
layak/tidak
layak
sebagai
sumber
benih
dengan
komposisi
klon
tetua
..................... (diisi sesuai kondisi), dengan potensi penyediaan benih F1
sebanyak : ....… butir/tahun.
8. Saran-saran perbaikan sebagai berikut :
a. ...................................
b....................................
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
……..……………..…., .............. 2012
Tim Pemurnian:
1. Petugas Direktorat Jenderal Perkebunan (nama dan tanda tangan);
2. Balit/Puslit terkait (nama dan tanda tangan);
3. PBT pada Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (nama dan
tanda tangan);
4. PBT pada UPTD Perbenihan Perkebunan Provinsi (nama dan tanda tangan);
5. Petugas Teknis pada Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten (nama
dan tanda tangan).
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Format-3
BERITA ACARA PEMURNIAN CALON
KEBUN ENTRES (KE) KAKAO
Pada hari ini ……………………… tanggal ……… bulan ............. Tahun ...........,
telah dilakukan identifikasi, inventarisasi dan pemurnian terhadap calon kebun
entres kakao,
1. Nama Pemilik kebun : ……......………………………………
2. Alamat / Lokasi Kebun:
a. Kampung/Kelompok Tani
: ………………………………………..
b. Desa
: …………………………………………
c. Kecamatan
: …………………………………………
d. Kabupaten
: …………………………………………
e. Provinsi
: …………………………………………
f. Luas Kebun
: …………………………………………
3. Populasi total tanaman kakao
: …………………hektar.
4. Tahun sambung samping
: …………………
5. Desain kebun yang digunakan : ..........................
6. Jumlah tanaman kakao yang dinyatakan dapat digunakan sebagai sumber
entres …………pohon, dengan rincian seperti pada tabel berikut:
No
Blok
Jenis Klon
Jumlah Pohon
Mati
Off type
Murni
1.
2.
3.
Total
7.Berdasarkan
hasil
identifikasi
dan
pemurnian,
maka
kebun
..........
layak/tidak
layak
sebagai
sumber
benih
dengan
komposisi
klon
tetua
.....................
(diisi
sesuai
kondisi),
dengan
potensi
penyediaan
entres
sebanyak : ....… stek/tahun.
8. Saran-saran perbaikan sebagai berikut:
a. ...................................
b.....................................
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.131
Demikain berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
……..……………..…., .............. 2012
Tim Pemurnian
1. Petugas Direktorat Jenderal Perkebunan (nama dan tanda tangan);
2. Balit/Puslit terkait (nama dan tanda tangan);
3. PBT pada Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (nama dan
tanda tangan);
4. PBT pada UPTD Perbenihan Perkebunan Provinsi (nama dan tanda tangan);
5. Petugas Teknis pada Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten (nama
dan tanda tangan).
Format-4
SERTIFIKAT MUTU KEBUN INDUK
Nomor : ........................................
www.djpp.depkumham.go.id
