Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KEBUN PERBANYAKAN SUMBER BENIH TEH

PERMENTAN No. 11-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan pembangunan kebun perbanyakan sumber benih teh.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN