Peraturan Menteri Nomor 111-permentan-ot-140-10-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya seperti tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang pengendalian hama penyakit hewan, dan pengamanan produk hewan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 18 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
