Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PERMENTAN No. 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
8. Benih Penjenis adalah benih generasi awal yang diproduksi dari benih inti.
8a. Benih inti adalah benih awal yang dihasilkan oleh pemulia berdasarkan proses pemuliaan.
b. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(2) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman semusim:
a. GO merupakan hasil perbanyakan dari kelas Benih Penjenis (BS) diklasifikasikan sebagai Benih Dasar (BD);
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. G1 merupakan hasil perbanyakan dari GO sebagaimana dimaksud pada huruf a, diklasifikasikan sebagai Benih Pokok (BP);
c. G2 merupakan hasil perbanyakan dari G1 sebagaimana dimaksud pada huruf b, diklasifikasikan sebagai Benih Sebar (BR).
(5) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman terna:
a. rumpun induk di Blok Fondasi Rumpun Induk (BFRI) diklasifikasikan sebagai BD;
b. rumpun induk di Blok Penggandaan Rumpun Induk (BPRI) diklasifikasikan sebagai BP;
c. tanaman di BPB diklasifikasikan sebagai BR.
c. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Benih dari tanaman bersari bebas atau yang diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai benih bermutu dengan cara pemurnian varietas.
(2) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. menjaga kemurnian varietas benih sesuai dengan kelasnya;
b. menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular benih;
dan
c. menjaga ketersediaan benih bermutu.
(3) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan untuk komoditas kentang.
(4) Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen benih yang belum atau telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu yang ruang lingkupnya sesuai dengan benih dan varietas yang akan dimurnikan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk produsen yang belum memiliki sertifikat sistem manajemen mutu harus dilaksanakan dengan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih hortikultura.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
d. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Produsen benih yang telah memperoleh tanda daftar atau izin usaha produksi benih wajib:
a. bertanggung jawab atas mutu benih hortikultura yang diproduksi;
b. mendokumentasikan data produksi benih;
c. melaporkan kegiatan produksi benih secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada pemberi tanda daftar atau izin dengan tembusan kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih;
d. tidak melakukan perubahan lokasi pengolahan benih atau perubahan jenis tanaman yang diproduksi tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin;
e. tidak melakukan perubahan pemegang tanda daftar atau izin tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin;
f. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan hortikultura.
e. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(3) Ketentuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tidak diberlakukan untuk perbanyakan benih florikultura dan jamur serta perbanyakan benih secara invitro.
(4) Untuk memperoleh benih bermutu dari benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian proses produksi oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
f. Ketentuan Pasal 30 ayat (5) dan (6) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Sertifikasi sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf b, diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) perseorangan, badan usaha, badan hukum atau Instansi www.djpp.kemenkumham.go.id

pemerintah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan hortikultura.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan produsen atau Instansi pemerintah yang memproduksi benih.
(3) Produsen atau Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu, diberikan sertifikat sistem mutu dan berhak melaksanakan sertifikasi benih secara mandiri.
(4) Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melakukan kegiatan wajib melaporkan kepada KAN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Hortikultura dan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan funggi pengawasan dan sertifikasi benih, paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
g. Ketentuan Pasal 66 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

(2) Pengujian laboratorium atau pemeriksaan di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Laboratorium yang telah terakreditasi di bidang uji mutu benih sesuai dengan komoditasnya.
h. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70 disisipkan 1 (satu) ayat menjadi ayat (1a) dan ditambahkan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Permohonan izin usaha produksi atau tanda daftar pelaku usaha perbenihan hortikultura yang sedang diproses sebelum Peraturan ini ditetapkan, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ OT.140/8/2006.
(2) (1a) Izin usaha produksi yang diterbitkan sebelum Peraturan ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) (2) Produsen dan pengedar benih yang telah memiliki tanda daftar produsen benih hortikultura atau izin usaha produksi benih hortikultura atau tanda daftar pengedar benih hortikultura sebelum Peraturan ini ditetapkan dan saat ini masih melaksanakan usaha di bidang perbenihan hortikultura serta tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan langsung dapat diberikan sertifikat kompetensi.
(4) Produsen benih yang berbadan usaha baik berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini harus memiliki sertifikat manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(5) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberlakukan 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini diundangkan, dan produksi dan sertifikasi benih yang masih berjalan sebelum Peraturan ini ditetapkan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ SR.120/8/2012.
i. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal menjadi Pasal 70A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Pemberian izin usaha perbenihan dalam rangka Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura, dinyatakan masih tetap berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id