Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-ot-140-10-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENTAN No. 119-permentan-ot-140-10-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya merupakan dasar bagi pejabat fungsional, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang mutu pakan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor:111/Kpts/OT.140/3/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN