Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-pd-400-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
Pasal 3
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
Pasal 5
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
