Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PERMENTAN No. 12 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Perkawinan Ternak adalah pelayanan di bidang perkawinan ternak yang meliputi inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan dan kawin alam (pemacek) yang dilaksanakan baik berdasarkan penugasan maupun perizinan. 2. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 3. Kawin Alam adalah perkawinan menggunakan pejantan yang terseleksi untuk mengawini betina. 4. Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting. 5. Transfer Embrio adalah proses kegiatan memasukan embrio ke dalam alat kelamin Ternak betina dengan teknik tertentu agar Ternak menjadi bunting. 6. Pemeriksaan Kebuntingan adalah tindakan yang dilakukan untuk mengetahui kebuntingan setelah dilakukan perkawinan. 7. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) adalah petugas yang menangani penatalaksanaan Kawin Alam. 8. Inseminator adalah petugas yang melakukan Inseminasi Buatan. 9. Pemeriksa Kebuntingan adalah petugas yang melakukan Pemeriksaan Kebuntingan. 10. Petugas Transfer Embrio adalah petugas yang bertanggung jawab melaksanakan Transfer Embrio. 11. Petugas Penanganan Semen Beku adalah petugas yang melakukan penanganan dan tata kelola semen beku. 12. Betina Berahi adalah Ternak betina yang siap dikawini oleh pejantan dengan disertai gejala yang khas. 13. Pejantan Pemacek adalah Ternak jantan terseleksi yang memenuhi kriteria teknis, reproduktif, dan kesehatan. 14. Semen adalah zat cair yang terdiri atas spermatozoa dan plasma semen yang berasal dari pejantan yang dapat digunakan untuk proses pembuahan. 15. Semen Beku adalah Semen cair yang disimpan dalam nitrogen cair sesuai dengan prosedur proses produksi. 16. Embrio Ternak adalah hasil pembuahan spermatozoa dan sel telur yang terjadi baik secara alami maupun buatan yang dipanen pada umur 7 (tujuh) hari dan dapat ditransferkan ke induk Ternak lainnya. 17. Resipien adalah Ternak betina yang memenuhi kriteria sebagai induk semang penerima Embrio Ternak sampai dengan melahirkan. 18. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 19. Lembaga Pelatihan adalah balai yang menyelenggarakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan nonaparatur pertanian. 20. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan suburusan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. 21. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 2

Jenis Pelayanan Perkawinan Ternak meliputi: a. Kawin Alam; b. Inseminasi Buatan; c. Transfer Embrio; dan d. Pemeriksaan Kebuntingan.

Pasal 3

(1) Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan secara: a. individual; dan/atau b. komunal, dengan menggunakan Pejantan Pemacek. (2) Kawin Alam secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengawinkan Betina Berahi dengan Pejantan Pemacek. (3) Kawin Alam secara komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memasukkan Pejantan Pemacek pada kelompok betina. (4) Pejantan Pemacek sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal harus memenuhi kriteria: a. dewasa kelamin dan dewasa tubuh; b. tinggi badan di atas rata-rata pejantan dalam kelompoknya; c. postur tubuh yang baik; d. sehat dan tidak cacat fisik; dan e. libido tinggi. (5) Pejantan Pemacek sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilakukan penggantian dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah perkawinan sedarah (inbreeding).

Pasal 4

(1) Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan memasukkan Semen ke dalam saluran reproduksi Betina Berahi menggunakan alat bantu inseminasi. (2) Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA. (3) Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan silsilah pejantan dari Semen untuk mencegah perkawinan sedarah (inbreeding).

Pasal 5

(1) Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan dengan memasukkan Embrio Ternak ke dalam saluran reproduksi Resipien menggunakan alat bantu. (2) Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus memenuhi kriteria: a. dewasa kelamin dan dewasa tubuh; b. postur tubuh yang baik; c. sehat dan tidak cacat fisik; d. organ reproduksi sehat; dan e. siklus berahi normal. (3) Pemenuhan persyaratan organ reproduksi sehat dan siklus berahi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara palpasi rektal. (4) Palpasi rektal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan keberadaan korpus luteum pada salah satu ovarium. (5) Transfer Embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Embrio Ternak sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan pada Ternak ruminansia, kuda, dan babi. (2) Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara palpasi rektal dan/atau menggunakan alat ultrasonografi.

Pasal 7

Prosedur operasional standar: a. Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan d. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh tenaga pelaksana meliputi: a. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master); b. Inseminator; c. Pemeriksa Kebuntingan; d. Petugas Transfer Embrio; dan e. Petugas Penanganan Semen Beku. (2) Pelayanan Perkawinan Ternak yang dilakukan oleh tenaga paramedik veteriner sebagai: a. Inseminator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau b. Pemeriksa Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan jasa medik veteriner. (3) Tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat penugasan atau izin Pelayanan Perkawinan Ternak.

Pasal 9

Untuk memperoleh surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana yang bertugas pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagai: a. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; b) bidang kesehatan hewan; atau c) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan Petugas Penanganan Pejantan Unggul/Bull Master yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; b. Inseminator harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; c. Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; dan b) Pemeriksaan Kebuntingan, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; d. Petugas Transfer Embrio harus memiliki: 1. ijazah pendidikan paling rendah diploma III: a) bidang peternakan; atau b) bidang kesehatan hewan; 2. sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan c) Transfer Embrio, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; atau e. Petugas Penanganan Semen Beku harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; b) bidang kesehatan hewan; atau c) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan penanganan Semen Beku yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan.

Pasal 10

(1) Tenaga pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak. (2) Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak harus: a. sesuai dengan kompetensi tenaga pelaksana; dan b. mencantumkan wilayah kerja pelayanan.

Pasal 11

(1) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang telah diberikan surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak wajib: a. melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau b. melaksanakan pelayanan sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b. (2) Tenaga pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa: a. sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. etika profesi bagi tenaga pelaksana yang terikat kode etik profesi.

Pasal 12

(1) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam melaksanakan penugasan harus melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pelaporan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. secara manual oleh Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) dan Petugas Penanganan Semen Beku minimal 1 (satu) kali setiap bulan; atau b. secara langsung (real time) melalui sistem aplikasi oleh Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, dan Petugas Transfer Embrio. (3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Daerah Provinsi minimal 1 (satu) kali setiap bulan.

Pasal 13

Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan Format-1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pelayanan Perkawinan Ternak melalui penugasan dapat dibiayai dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan/atau d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Untuk memperoleh izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP. (2) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan izin sebagai: a. Inseminator harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; 2. sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; 3. sertifikat kompetensi Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; 4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota; 5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan 6. surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan; b. Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; 2. sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; dan b) Pemeriksaan Kebuntingan; yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; 3. sertifikat kompetensi Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; 4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota; 5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan 6. surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan; atau c. Petugas Transfer Embrio harus memiliki: 1. ijazah pendidikan paling rendah diploma III: a) bidang peternakan; atau b) bidang kesehatan hewan; 2. sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan c) Transfer Embrio, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; 3. sertifikat kompetensi Transfer Embrio yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; 4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Transfer Embrio yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota; 5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan 6. surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Transfer Embrio.

Pasal 16

Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3 belum ada, Menteri MENETAPKAN lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan uji kompetensi pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan/atau Transfer Embrio.

Pasal 17

(1) Tenaga pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan izin Pelayanan Perkawinan Ternak. (2) Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui DPMPTSP. (3) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan izin Pelayanan Perkawinan Ternak harus: a. sesuai dengan kompetensi tenaga pelaksana; dan b. mencantumkan wilayah kerja pelayanan. (4) Wilayah kerja pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di wilayah administrasi yang menjadi kewenangan bupati/wali kota. (5) Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun.

Pasal 18

(1) Perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) berakhir. (2) Tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (4) Perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 19

(1) Tenaga pelaksana wajib: a. melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau b. melaksanakan pelayanan sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b. (2) Tenaga pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan izin Pelayanan Perkawinan Ternak, oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga pelaksana tetap melanggar prosedur operasional standar dan/atau wilayah kerja pelayanan, dikenai sanksi pencabutan izin Pelayanan Perkawinan Ternak.

Pasal 20

(1) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pelaporan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung (real time) melalui sistem aplikasi oleh Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, dan Petugas Transfer Embrio. (3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Daerah Provinsi minimal 1 (satu) kali setiap bulan.

Pasal 21

Bupati/wali kota MENETAPKAN: a. prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan penerbitan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; b. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan c. besaran balas jasa atau upah Pelayanan Perkawinan Ternak, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22

(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) sesuai dengan Format- 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan: a. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 4; b. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 4; atau c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 4, sesuai dengan Format-3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan: a. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 6; b. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 6; atau c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 6, sesuai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan Pelayanan Perkawinan Ternak dilakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangananya. (3) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan asosiasi, akademisi, praktisi, lembaga independen, dan/atau masyarakat.

Pasal 24

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master), Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, Petugas Transfer Embrio, dan Petugas Penanganan Semen Beku untuk melaksanakan Pelayanan Perkawinan Ternak sesuai dengan prosedur operasional standar. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan/atau bimbingan teknis.

Pasal 25

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap tenaga pelaksana yang melaksanakan Pelayanan Perkawinan Ternak baik melalui penugasan maupun izin Pelayanan Perkawinan Ternak. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan insidental. (3) Pengawasan secara rutin dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali setiap 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. pemeriksaan laporan Pelayanan Perkawinan Ternak; dan/atau b. inspeksi lapangan. (4) Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan: a. pengaduan masyarakat; b. pengaduan dan/atau kebutuhan dari tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak; dan/atau c. indikasi tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak melakukan pelayanan tidak sesuai dengan persyaratan pemberian penugasan atau penerbitan izin. (5) Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui inspeksi lapangan.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2025 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж