Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN

PERMENTAN No. 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pekebun kelapa sawit yang selanjutnya disebut pekebun adalah perorangan Warga

yang melakukan usaha perkebunan dan melakukan kemitraan usaha dengan perusahaan mitra.
2. Perusahaan Perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tertentu. dan melakukan kemitraan usaha dengan pekebun/kelembagaan pekebun.

3. Kemitraan usaha perkebunan adalah kerjasama usaha antara pekebun dengan perusahaan perkebunan.
4. Kelembagaan pekebun adalah suatu wadah kelompok pekebun atau koperasi yang memiliki pengurus dan struktur organisasi.
5. Kelompok pekebun adalah kumpulan pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dan dalam suatu hamparan yang terikat secara non formal dengan bekerjasama atas dasar saling asah, asih dan saling asuh dengan memilki ketua untuk keberhasilan usaha taninya.
6. Tandan Buah Segar Kelapa Sawit selanjutnya disebut TBS adalah tandan buah segar kelapa sawit yang dihasilkan oleh pekebun.
7. Indek "K" adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun.
8. Rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan rendemen inti sawit (PK) adalah berat CPO/PK yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan dengan 100%.
9. Dinas adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang perkebunan.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.
(2) Tujuan peraturan ini untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun, dan menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi rumus harga pembelian TBS, pembinaan dan sanksi.

Pasal 4

(1) Pekebun menjual seluruh TBS kepada perusahaan melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan diketahui bupati/walikota atau gubernur.
(3) Bupati/walikota dan gubernur dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas.

Pasal 5

(1) Harga pembelian TBS oleh Perusahaan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS.

(2) Rumus harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
H TBS = K {Hms x Rms + His x Ris} dengan pengertian:

H TBS : Harga TBS yang diterima oleh pekebun di tingkat pabrik, dinyatakan dalam Rp/Kg;
K : Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%);
Hms : Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg;
Rms : Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase (%);
His : Harga rata-rata inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg;
Ris : Rendemen inti sawit (PK), dinyatakan dalam persentase (%).
(3) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan berdasarkan harga riil rata- rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) sesuai realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan.
(4) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan harga franko pabrik pengolahan kelapa sawit.
(5) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan harga dasar TBS.

Pasal 6

Besarnya indeks "K" ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan oleh Gubernur dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur berdasarkan usulan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS.

Pasal 7

(1) Tata cara panen, mutu panen, sortasi, pengangkutan, penetapan berat rata-rata TBS menurut umur tanaman, sanksi, insentif, pembelian dan pembayaran, perhitungan besarnya indeks "K" serta besarnya rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(2) Pengukuran Rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dievaluasi secara periodik setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai dengan pedoman umum yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(3) Biaya pengukuran rendemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota dan/atau dana lain tidak mengikat.

Pasal 8

(1) Tim Penetapan Harga TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibentuk oleh Gubernur dengan keanggotaan terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota;
b. Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota;
c. Perusahaan Perkebunan;
d. Wakil Pekebun (kelembagaan pekebun); dan
e. Instansi terkait lainnya.
(2) Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks "K" kepada Gubernur;
b. memantau penerapan besarnya Indeks "K" serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS;
c. memantau pelaksanaan penerapan penetapan rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK);
d. memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS;
e. menyampaikan harga rata-rata penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) kepada perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun secara periodik;
f. menyelesaikan permasalahan yang timbul antara perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun.
(3) Pembiayaan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran APBN dan APBD Provinsi.

Pasal 9

(1) Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini dilakukan pembinaan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.

(2) Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dalam melakukan pembinaan dibantu oleh Tim Pembina.
(3) Pembentukan dan susunan keanggotaan dan tugas Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.

Pasal 10

(1) Pembinaan terhadap pekebun dan/atau kelembagaan pekebun dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan:
a. melakukan bimbingan teknis budidaya dan manajemen;
b. mengumumkan harga pembelian TBS paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan berjalan; dan/atau
c. menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK), paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan kepada dinas provinsi untuk di klarifikasi Tim Penetapan Harga TBS.

Pasal 11

(1) Pekebun/kelembagaan pekebun dan Perusahaan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dikenakan sanksi sesuai dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penerapan sanksi dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 12

(1) Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum diundangkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dapat digunakan rendemen tabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 13

Ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian TBS lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 14

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN