Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit seperti
tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
ini.
Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
pelayanan pemberian perizinan usaha perkebunan dengan memanfaatkan lahan
gambut, dan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan.
Pasal 3
Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan
kelancaran pelayanan pelaksanaan pengembangan budidaya kelapa sawit di
lahan gambut, dan memberikan kepastian usaha budidaya kelapa sawit di lahan
gambut.
Pasal 4
(1) Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan lahan gambut
sebelum Peraturan ini ditetapkan telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan
(IUP) atau Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) dinyatakan masih
tetap berlaku sampai dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau hak lainnya
berakhir.
(2) Perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan kegiatan usaha harus disesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan ini.
(3) Permohonan izin usaha atau pendaftaran usaha perkebunan kelapa sawit
dengan memanfaatkan lahan gambut yang sedang dalam proses sejak
peraturan ini ditetapkan belum diterbitkan IUP atau SPUP, harus mengikuti
ketentuan dalam Peraturan ini.
2009, No.38
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
2009, No.38
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 14/Permentan/PL.110/2/2009
Tanggal : 16 Februari 2009
PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT
UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT
I.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
1.1. Peningkatan produksi pertanian dapat dilakukan melalui peningkatan
produktivitas dan/atau perluasan lahan yang diperlukan untuk mendukung
pembangunan pertanian. Dalam peningkatan produktivitas dan/atau
perluasan lahan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain
konversi,
degradasi,
ketersediaan
sumber
daya
lahan,
ancaman
variabilitas, dan/atau perubahan iklim.
1.2. Salah satu upaya dalam peningkatan produktivitas dan/atau perluasan
pembangunan
perkebunan
kelapa
sawit
dapat
dilakukan
melalui
pemanfaatan lahan gambut.
1.3. Gambut merupakan tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik
dengan komposisi lebih dari 65% (enam puluh lima prosen) yang terbentuk
secara alami dalam jangka waktu ratusan tahun dari lapukan vegetasi yang
tumbuh di atasnya yang terhambat proses dekomposisinya karena
suasana anaerob dan basah.
Setiap lahan
gambut
mempunyai
karakteristik yang berbeda tergantung dari sifat-sifat dari badan alami yang
terdiri dari atas sifat fisika, kimia, dan biologi serta macam sedimen di
bawahnya, yang akan menentukan daya dukung wilayah gambut,
menyangkut
kapasitasnya
sebagai
media
tumbuh,
habitat
biota,
keanekaragaman hayati, dan hidrotopografi.
1.4. Pengusahaan budidaya kelapa sawit pada dasarnya dilakukan di lahan
mineral. Oleh karena keterbatasan ketersediaan lahan, pengusahaan
budidaya kelapa sawit dapat dilakukan di lahan gambut dengan memenuhi
kriteria yang dapat menjamin kelestarian fungsi lahan gambut, yaitu: (a)
diusahakan hanya pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya, (b)
ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 (tiga) meter, (c) substratum tanah
mineral di bawah gambut bukan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat
masam; (d) tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik
(setengah matang); dan (e) tingkat kesuburan tanah gambut eutropik.
2009, No.38
1.5. Lokasi lahan gambut tersebar hampir di seluruh wilayah di Indonesia,
terutama pada daerah-daerah pantai dan rendahan. Saat ini lahan gambut
banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengusahakan berbagai
macam cabang usaha tani yang memang sesuai dengan karakteristik
gambut, seperti tanaman nenas, kelapa, dan kelapa sawit.
1.6. Untuk memenuhi kriteria yang diperlukan dalam pengusahaan budidaya
kelapa sawit di lahan gambut dengan tetap menjaga kelestarian fungsi
lingkungan, diperlukan adanya pedoman pemanfaatan lahan gambut
sehingga lahan gambut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
2.
Maksud dan Tujuan
Maksud pedoman pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit
sebagai upaya mewujudkan pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan
dengan tetap memerhatikan kelestarian fungsi lingkungan, dengan tujuan:
2.1. mengembangkan budidaya kelapa sawit;
2.2. memelihara kelestarian fungsi lahan gambut; dan
2.3. meningkatkan produksi dan pendapatan produsen kelapa sawit.
3.
Pengertian
3.1. Gambut adalah tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik lebih besar
dari 65% (enam puluh lima prosen) secara alami dari lapukan vegetasi
yang tumbuh di atasnya yang terhambat proses dekomposisinya karena
suasana anaerob dan basah.
3.2. Karakteristik gambut adalah sifat-sifat dari badan alami yang terdiri dari
atas sifat fisika, kimia, dan biologi serta macam sedimen dibawahnya, yang
akan menentukan daya dukung wilayah gambut, menyangkut kapasitasnya
sebagai media tumbuh, habitat biota, keanekaragaman hayati, dan
hidrotopografi.
3.3. Kawasan gambut adalah suatu wilayah ekosistem gambut, baik yang
berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, yang
berfungsi sebagai kawasan lindung atau kawasan budidaya.
3.4. Kawasan budidaya gambut adalah kawasan yang mempunyai fungsi
utama untuk dibudidayakan di luar kubah gambut, lapisan sedimen berpirit,
dan lapisan pasir kuarsa sesuai dengan potensi wilayah.
3.5. Lahan gambut adalah kawasan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk
budidaya perkebunan kelapa sawit.
2009, No.38
3.6. Lahan mineral adalah tanah yang terbentuk dari hasil pelapukan batuan
induk dengan ketebalan bahan organik kurang dari 50 (lima puluh)
sentimeter dan kandungan C organik kurang dari 20% (dua puluh prosen).
3.7. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan
yang mengelola usaha perkebunan.
3.8. Substratum adalah lapisan tanah mineral di bawah gambut yang
menentukan kemampuan lahan gambut sebagai media tumbuh tanaman.
4.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup dari pengaturan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya
kelapa sawit meliputi, Kriteria Lahan Gambut, Pemanfaatan, dan Pembinaan
dan Pengawasan.
II. KRITERIA LAHAN GAMBUT
Lahan gambut yang dapat digunakan untuk budidaya tanaman kelapa sawit yaitu
kawasan gambut yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Berada pada kawasan budidaya
Kawasan budidaya dimaksud dapat berasal dari kawasan hutan yang telah
dilepas dan/atau areal penggunaan lain (APL) untuk usaha budidaya kelapa sawit.
2. Ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 (tiga) meter
Lahan gambut yang dapat digunakan untuk budidaya kelapa sawit:
2.1 dalam bentuk hamparan yang mempunyai ketebalan gambut kurang dari 3
(tiga) meter; dan
2.2 proporsi lahan dengan ketebalan gambutnya kurang dari 3 (tiga) meter
minimal 70% (tujuh puluh prosen) dari luas areal yang diusahakan.
3. Lapisan tanah mineral di bawah gambut
Substratum menentukan kemampuan lahan gambut sebagai media tumbuh
tanaman. Lapisan tersebut tidak boleh terdiri atas pasir kuarsa dan tanah sulfat
masam.
3.1 Lapisan pasir kuarsa di bawah gambut merupakan lapisan mineral yang tidak
tercampur dengan tanah liat dan terdiri atas pasir murni sehingga tidak layak
untuk usaha budidaya.
3.2 Lapisan tanah sulfat masam merupakan lahan pasang surut yang tanahnya
mempunyai lapisan pirit atau sulfidik berkadar lebih besar dari 2% (dua
2009, No.38
prosen) pada kedalaman kurang dari 50 (lima puluh) sentimeter di bawah
permukaan tanah gambut. Pirit merupakan bahan mineral yang berasal dari
endapan laut (marine) yang kaya akan besi dan sulfida dalam keadaan
anaerob, dan kaya bahan organik.
Karakteristik tanah sulfat masam antara lain, yaitu:
Ciri Utama
Karakteristik
Lokasi
Kurang dari 5 (lima) meter di atas permukaan laut,
umumnya pada sedimen marin, sering dijumpai di kawasan
pasang surut.
Tanah
-
Warna tanah asal abu-abu tetapi dengan cepat jika
tersingkap berubah menjadi kehitaman.
-
Ada bercak warna kuning pada tanah.
-
Ada bau belerang jika tanah diangkat ke permukaan.
Vegetasi
-
Ada vegetasi alami seperti purun dan mangrove,
sedangkan tanaman lain pertumbuhannya tidak baik.
Air
-
Ada warna karat pada air di saluran pembuangan
-
Air sungai berwarna biru kehijauan
4. Tingkat kematangan gambut
Tingkat matang (saprik), setengah matang (hemik) dan mentah (fibrik).
4.1. Gambut matang (saprik) yaitu gambut yang sudah melapuk lanjut, bahan
asalnya tidak dikenali, berwarna coklat tua sampai hitam, dan apabila
diremas kandungan seratnya kurang dari 15% (lima belas prosen).
4.2. Gambut setengah matang (hemik) yaitu gambut setengah lapuk, sebagian
bahan asalnya masih bisa dikenali, berwarna coklat, dan apabila diremas
bahan seratnya 15% (lima belas prosen) sampai dengan 75% (tujuh puluh
lima prosen).
4.3. Gambut mentah (fibrik) yaitu gambut yang belum melapuk, bahan asalnya
masih bisa dikenali, berwarna coklat, dan apabila diremas lebih dari 75%
(tujuh puluh lima prosen) seratnya masih tersisa.
Gambut mentah dilarang untuk pengembangan budidaya kelapa sawit.
5. Tingkat kesuburan tanah
Tingkat kesuburan tanah dalam kategori eutropik, yaitu tingkat kesuburan gambut
dengan kandungan unsur hara makro dan mikro yang cukup untuk budidaya
kelapa sawit sebagai pengaruh luapan air sungai dan/atau pasang surut air laut.
2009, No.38
III. PEMANFAATAN
Pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit oleh pelaku usaha
perkebunan meliputi perencanaan, pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan dan
konservasi.
1. Perencanaan
Perencanaan dilakukan melalui kegiatan inventarisasi dan identifikasi (pemetaan
lahan), disain kebun, dan penyusunan rencana kerja tahunan. Inventarisasi dan
identifikasi dilakukan oleh lembaga berkompeten melalui kegiatan survei tanah
dan evaluasi lahan yang mencakup pengumpulan data lahan gambut yang dapat
dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit sesuai kriteria yang ditetapkan dan
digambarkan dalam bentuk peta dengan skala 1:50.000 atau sekurang-kurangnya
1:100.000. Berdasarkan peta tersebut selanjutnya digambarkan disain kebun yang
akan dikelola termasuk sarana pendukungnya serta rencana kerja tahunan mulai
dari pembukaan lahan, penanaman pemeliharaan dan konservasi.
Lembaga berkompeten yaitu lembaga yang telah mendapat akreditasi. Dalam hal
lembaga berkompeten tersebut belum ada, maka akan ditunjuk lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri.
2. Pembukaan lahan
Pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan menerapkan kaidah tata air
(hidrologi) yang baik. Pengelolaan air secara khusus bertujuan untuk menghindari
kerusakan lahan. Pengeringan lahan gambut yang terlalu intensif dan cepat dapat
mengakibatkan tanah gambut mengering dan mengkerut tidak balik (irreversible
shrinkage). Pada keadaan tersebut tanah gambut mudah terbakar dan sulit
menyerap air. Tahapan pembukaan lahan gambut dilakukan sebagai berikut:
2.1. Pembangunan Saluran Batas
a. Pembangunan saluran keliling (periphere drain) sebagai saluran batas
areal; dan
b. Saluran batas berfungsi untuk mengatur permukaan air tanah dan juga
merupakan saluran utama. Saluran tersebut mempunyai lebar atas + 4
(empat) meter, lebar bawah + 3 (tiga) m dengan kedalaman 2 (dua)
sampai dengan 3 (tiga) meter.
2.2. Pembukaan Lahan
Pembukaan lahan yang masih memiliki semak belukar dan/atau pohon kecil
kecil (under brushing) dengan diameter kurang dari 2,5 cm dilakukan secara
manual atau cara mekanis. Apabila pembukaan dilakukan secara mekanis,
pemotongan kayu dilakukan menggunakan chainsaw, sebagai berikut:
2009, No.38
a. arah penumbangan pohon mengikuti arah yang sudah ditentukan serta
tidak melintang sungai dan jalan;
b. tinggi tunggul pohon yang ditumbang disesuaikan dengan diameter
batang sebagai berikut:
- diameter 10 (sepuluh) sentimeter sampai dengan 20 (dua puluh)
sentimeter, setinggi 40 (empat puluh) sentimeter;
- diameter 21 (dua puluh satu) sentimeter sampai dengan 30 (tiga puluh)
sentimeter, setinggi 60 (enam puluh) sentimeter;
- diameter 31 (tiga puluh satu) sentimeter sampai dengan 75 (tujuh puluh
lima) sentimeter, setinggi 100 (seratus) sentimeter; atau
- diameter lebih dari 75 (tujuh puluh lima) sentimeter, setinggi 150 (seratus
lima puluh) sentimeter.
c. cabang dan ranting yang relatif kecil dipotong dan dicincang (direncek),
sedangkan batang dan cabang besar dipotong dalam ukuran 2 (dua)
sampai dengan 3 (tiga) meter (diperun).
d. batang, cabang, dan ranting yang telah dipotong dikumpulkan mengikuti
jalur rumpukan, yaitu pada selang 2 (dua) jalur tanam dengan arah sejajar
dengan jalur tanam tersebut.
2.3. Pengaturan Drainase
Drainase terdiri dari saluran primer, sekunder dan tersier dengan ukuran
saluran :
Lebar (m)
Jenis saluran
Atas
Bawah
Kedalaman (m)
Primer
3,0 – 6,0
1,2 – 1,8
1,8 – 2,5
Sekunder
1,8 – 2,5
0,6 – 0,9
1,2 – 1,8
Tersier
1,0 – 1,2
0,5 – 0,6
0,9 – 1,0
Saluran Primer
a. saluran
primer
berfungsi
mengalirkan
air
langsung
ke
daerah
pembuangan akhir, antara lain, sungai dan/atau kanal; atau
b. saluran primer dapat berupa sungai kecil alami yang dibersihkan atau
berupa saluran baru; dan
c. membangun benteng dan pintu air pada areal pasang surut.
Saluran Sekunder
a. Saluran sekunder bermuara ke saluran primer.
2009, No.38
b. Saluran sekunder berfungsi menampung air dari saluran tersier dan juga
sebagai batas blok.
c. Jarak antar saluran sekunder 400 (empat ratus) meter sampai dengan 500
(lima ratus) meter dengan panjang sesuai keadaan saluran.
Saluran Tersier
a. Saluran tersier bermuara ke saluran sekunder.
b. Saluran tersier berfungsi mengalirkan air ke seluruh sekunder dan
menampung air dari areal tanaman.
c. Interval saluran tersier tergantung kondisi drainase di lapangan,
maksimum satu saluran untuk dua baris tanaman.
Pembuatan saluran air dan pengelolaan tata air bertujuan untuk mengatur
dan mempertahankan tinggi permukaan air tanah di areal pertanaman. Di
tempat tertentu seperti pada pertemuan saluran primer dengan sungai,
pertemuan saluran primer dengan sekunder perlu dibuat pintu air otomatis
dan akan buka apabila permukaan air di areal pertanaman lebih tinggi, dan
sebaliknya akan tutup apabila permukaan air di areal pertanaman lebih
rendah. Pengaturan air pada saluran drainase disesuaikan dengan
kedalaman permukaan air tanah di lapangan yang dipertahankan pada
kedalaman 60 (enam puluh) sentimeter sampai dengan 80 (delapan puluh)
sentimeter, untuk menjaga ketersediaan air dan menghindari lahan mudah
terbakar.
2.4. Pembangunan jalan
• Pondasi jalan berasal dari tanah galian, sedangkan perataan dan
pemadatan menggunakan alat berat.
• Pemadatan jalan dapat dilakukan dengan penyusunan batang kayu
(gambangan) berdiameter 7 (tujuh) sentimeter sampai dengan 10
(sepuluh) sentimeter.
• Gambangan ditimbun dengan tanah mineral setebal 20 (dua puluh)
sentimeter sampai dengan 30 (tiga puluh) sentimeter, kemudian diratakan
dan dipadatkan.
• Alternatif teknologi pembangunan jalan di lahan gambut antara lain
dengan teknologi geotekstil.
• Pembuatan jalan panen sebagai sarana angkutan buah dilakukan
bersama dengan pemadatan jalur tanam.
• Alternatif lain untuk pengangkutan buah dari lapangan ke pabrik dengan
membangun jaringan rel kereta mini (muntik).
2009, No.38
2.5. Pemadatan Jalur Tanaman
• Pemadatan jalur tanaman diperlukan agar akar tanaman dapat
menjangkar kuat di dalam tanah, sehingga mengurangi kecenderungan
tumbuh miring atau rebah.
• Setiap jalur tanam dilakukan pemadatan dengan cara mekanis.
3. Penanaman
Penanaman dilakukan dengan memerhatikan daya dukung dari lahan gambut.
Apabila pengaturan tata air dilakukan dengan baik, kegiatan penanaman dapat
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Kerapatan pohon kelapa sawit sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga)
pohon setiap hektar (jarak tanam 9 (sembilan) meter segitiga sama sisi) atau
pada tingkat kerapatan lain sesuai dengan karakter panjang tajuk varietas
kelapa sawit yang digunakan.
b. Jika jalur tanaman dipadatkan, kelapa sawit ditanam dengan ukuran lubang
tanam 60 cm x 60 cm x 60 cm.
c. Jika jalur tidak dipadatkan, kelapa sawit ditanam dengan sistem lubang dalam
lubang (hole in hole planting) dengan ukuran lubang luar 100 cm x 100 cm x
60 cm dan lubang dalam 60 cm x 60 cm x 60 cm. Alternatif lain untuk
pemadatan dapat dilakukan dengan pembuatan lubang tanam menggunakan
puncher.
d. Tunggul kayu yang terletak tepat di lubang tanaman dibongkar, jika tunggul
tidak dapat dibongkar, lubang tanam dapat digeser searah dengan baris
tanaman.
e. Pupuk dasar yang digunakan di lubang tanaman dapat berupa 20 g CuSO4,
20 g ZnSO4, 20 g FeSO4, 500 g RP, 250 g Kapur Pertanian (Kaptan) atau
dolomit.
4. Pemeliharaan dan konservasi
Pemeliharaan dan konservasi dilakukan untuk mempertahankan permukaan air
tanah pada kedalaman tertentu dari permukaan tanah sehingga dapat mendukung
pertumbuhan tanaman dan kelestarian fungsi lahan gambut.
Lapisan bahan gambut harus selalu berada di bawah permukaan air karena
gambut mudah mengkerut. Atas dasar hal dimaksud secara umum permukaan air
tanah harus dipertahankan pada kedalaman antara 60 (enam puluh) sentimeter
sampai dengan 80 (delapan puluh) sentimeter dari permukaan tanah. Pengaturan
kedalaman air juga bermanfaat untuk memperlambat pelapukan gambut sehingga
mengurangi laju penurunan permukaan gambut sekaligus memberi zona aerob
untuk perkembangan perakaran kelapa sawit. Untuk dapat mempertahankan
muka air tersebut dan menghindari tidak teroksidasinya lapisan pirit (kedalaman
2009, No.38
air tanah tidak menjangkau lapisan pirit), maka saluran drainase harus selalu
dipenuhi dengan air pada kedalaman yang diinginkan dari permukaan tanah.
IV. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pembinaan
Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkebunan, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bentuk pembinaan yang dapat dilakukan, antara lain:
a. pendidikan dan pelatihan untuk pencegahan dan penanggulangan kerusakan
lahan gambut;
b. penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengusahaan lahan gambut; dan/atau
c. bimbingan teknis, untuk peningkatan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha
perkebunan dalam rangka pengusahaan lahan gambut berkelanjutan.
2. Pengawasan
Pengawasan dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun oleh Direktur Jenderal Perkebunan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pengawasan dilakukan, antara lain terhadap:
a. pengusahaan lahan gambut, untuk menghindari kerusakan fungsi lingkungan;
dan
b. penanggulangan dampak dan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang telah
dilakukan berkaitan dengan kerusakan lahan gambut.
Apabila hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan
pengembangan dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal Perkebunan,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan peringatan
secara
tertulis
kepada
pelaku
usaha
perkebunan
untuk
menghentikan
pelanggaran dan melakukan tindakan pencegahan dan/atau pemulihan.
Peringatan diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu
masing-masing 3 (tiga) bulan. Apabila oleh pelaku usaha perkebunan tidak
dipenuhi,
gubernur
atau
bupati/walikota
mencabut
izin
usahanya
dan
mengusulkan kepada Menteri untuk pencabutan HGU oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional melalui Menteri.
2009, No.38
V. PENUTUP
Pedoman ini bersifat dinamis yang akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi
dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan.
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
