PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)
Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sepakat penyelesaiannya
dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(2)
Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
Perjanjian Kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup
ditandatangani oleh PARA PIHAK, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan
PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
Ketua Kelompok ...
Materai Rp10.000,00
… (nama)
PIHAK PERTAMA
KPA/PPK Dinas ...
Kab/Kota ...
… (nama)
Format 8
BERITA ACARA SERAH TERIMA
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
PEKARANGAN PANGAN LESTARI
TAHUN ANGGARAN 2024
Nomor: …
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … , pada hari ini ... tanggal ...
bulan ... tahun ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama
: …
Jabatan
: Ketua Kelompok …
Desa
: …
Kecamatan
: …
Kabupaten
: …
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2.
Nama
: …
NIP.
: …
Jabatan
: Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten/Kota ...
Instansi
: Dinas ... Kabupaten/Kota
Alamat
: Jln. …
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1.
PIHAK KESATU akan melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Bantuan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan Pekarangan Pangan Lestari
(P2L) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ... dan Perjanjian Kerja Sama Nomor
...
2.
PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan akan
dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian
Kerja Sama, dengan jumlah total dana yang telah diterima: Rp... (... rupiah).
3.
PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU
menerima dari PIHAK KEDUA berupa bantuan uang dengan nilai Rp... (... rupiah)
lengkap tanpa ada pemotongan apapun serta sanggup melaksanakan kegiatan
sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
Demikian Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
kegiatan P2L ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak pada
hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…, … 2024
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Kelompok
...
... (nama)
Ketua
Kuasa Penguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten/Kota ...
... (nama)
NIP...
Format 9
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN ADMIN LAPORAN UTAMA PENERIMA BANTUAN PAKET DATA
DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA …,
Menimbang
:
a.
… ;
b.
… ;
Mengingat
:
1.
… ;
2.
… ;
3.
… ;
Memperhatikan:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) …
Tahun Anggaran … .
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
:
Menetapkan Admin Laporan Utama Penerima Bantuan Paket Data di Balai
Penyuluhan Pertanian Tahun 2024 yang selanjutnya disebut Admin, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEDUA
:
Admin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a. melakukan rekapitulasi data pembangunan pertanian tingkat kecamatan
meliputi:
1. komoditas strategis pertanian; dan
2. kegiatan Balai Penyuluhan Pertanian;
b. mengunggah secara berkala setiap minggu melalui aplikasi laporan utama
Kementerian Pertanian https://laporanutama.pertanian.go.id; dan
c.
menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … sebagai
salah satu bentuk indikator kinerja setiap minggu.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Admin
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan petugas
teknis dan/atau fungsional pertanian lainnya serta dinas teknis yang menangani
bidang pertanian di kabupaten/kota … .
KEEMPAT
:
Memberikan paket data kepada Admin sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU senilai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan
selama 12 bulan dan dibayarkan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja setiap tiga
bulan dalam bentuk Laporan Utama Kementerian Pertanian.
KELIMA
:
Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-
SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.
Bupati/Walikota … ;
2.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4.
Yang bersangkutan; dan
5.
Arsip.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA
DINAS
…
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR ...
TENTANG
PENETAPAN
ADMIN
LAPORAN
UTAMA
PENERIMA BANTUAN PAKET DATA DI BALAI
PENYULUH PERTANIAN TAHUN 2024
DATA ADMIN LAPORAN UTAMA PENERIMA BANTUAN PAKET DATA
DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
TAHUN 2024
NO
PROVINSI
KABUPATEN/
KOTA
NAMA
BPP
KEC.
IDENTITAS ADMIN LAPORAN UTAMA
NAMA
LENGKAP
ALAMAT
NIK
NO. HP
…
dst
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Format 10
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL)
KEGIATAN PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN
DAK NON FISIK TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
Menimbang
:
a.
… ;
b.
… ;
Mengingat
:
1.
… ;
2.
… ;
3.
… ;
Memperhatikan
:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
:
Menetapkan
BPP
Pelaksana
Kegiatan
Pelatihan
Tematik
Pertanian
di
Kabupaten/Kota … Tahun … sesuai dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian melalui DAK Non Fisik melibatkan
penyuluh pertanian, petani, perwakilan kelompok tani (Poktan), dan/atau
perwakilan gabungan kelompok tani (gapoktan) di wilayah kerjanya, serta instansi
daerah atau pihak terkait lainnya.
KETIGA
:
1.
Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP menyiapkan materi
pelatihan sesuai dengan kebutuhan petani, peserta pelatihan dan
narasumber serta melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai spesifik lokalita
dengan berkordinasi dengan pimpinan unit kerja yang melaksanakan
kegiatan penyuluhan pertanian di Dinas … Kabupaten/Kota …
2.
Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP mendokumentasikan
kegiatan pelatihan tematik dengan foto open camera.
3.
Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP menyusun laporan
kegiatan pelatihan tematik dan melaporkan kepada Kepala Dinas …
Kabupaten/Kota … melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan
kegiatan penyuluhan pertanian.
KEEMPAT
:
Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian
melakukan Pengawalan, Pembinaan, Pendampingan, Monitoring, Evaluasi serta
Pelaporan pada Kegiatan Pelatihan Tematik baik secara administratif meliputi
aspek keuangan dan teknis.
KELIMA
:
Menyelenggarakan
pelatihan
tematik
pertanian
di
BPP
sebagai
Pusat
Pembelajaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum
KESATU
sebesar
Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per BPP dalam bentuk bahan
praktek, uang saku, dan/atau konsumsi.
KEENAM
:
Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
DPA-SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KETUJUH
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.
Bupati/Walikota *) … ;
2.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4.
Yang bersangkutan; dan
5.
Arsip.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR ...
TENTANG
PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI
(CPCL) KEGIATAN PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN
DAK NON FISIK TAHUN 2024
DAFTAR NAMA BPP PELAKSANA PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN DI KABUPATEN/KOTA … PROV …
TAHUN 2024
No
Nama BPP
Nama Koordinator/
Pimpinan BPP
Jumlah Peserta
Pelatihan
(Orang)
Anggaran
(Rp.)
Jumlah
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Format 11
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA …
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL)
KEGIATAN SEKOLAH LAPANG TEMATIK PERTANIAN
DAK NON FISIK TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
Menimbang
: a. … ;
b. … ;
Mengingat
: 1. … ;
2. … ;
3. … ;
Memperhatikan
: Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) ... Tahun Anggaran ...
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
: Menetapkan Kecamatan … sebagai pelaksana kegiatan
Sekolah
Lapang
Tematik
Pertanian
tingkat
Kabupaten/Kota dengan komoditas unggulan … Tahun ….
KEDUA
: Dinas
daerah
Kabupaten/Kota
yang
membidangi
Penyuluhan Pertanian bekerjasama dengan BPP di lokasi
kecamatan pelaksana kegiatan Sekolah Lapang tingkat
Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Melakukan sosialisasi dan rembug tani;
b. Menyiapkan bahan pembelajaran;
c. Melaksanakan kegiatan Sekolah Lapang Tematik
Pertanian melalui Kursus Tani (teori dan praktek);
d. Melakukan Pengawalan dan Pendampingan secara
rutin
di
lokasi
Sekolah
Lapang
(Laboratorium
Lapangan);
e. Melakukan Temu Lapang Tani/Farm Field Day (FFD);
dan
f.
Melakukan pendampingan, pengawalan, pengamatan,
monitoring dan membuat laporan perkembangan
pelaksanaan Sekolah Lapang Tematik Pertanian.
KETIGA
: Dinas
yang
menyelenggarakan
fungsi
Penyuluhan
Pertanian di Kabupaten/Kota melakukan Pengawalan,
Pembinaan, Pendampingan, Monitoring, Evaluasi serta
Pelaporan pada setiap tahapan kegiatan secara berkala
melalui kunjungan langsung ke lokasi Pelaksanaan
Sekolah Lapang maupun secara administratif meliputi
aspek keuangan dan teknis.
KEEMPAT
: Menyelenggarakan kegiatan Sekolah Lapang Tematik
Pertanian sebagai Pusat Pembelajaran sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum
KESATU
sebesar
Rp
100.000.000,-
(seratus
juta
rupiah)
dalam
bentuk
sosialisasi,
rembug
tani,
kursus
tani,
FFD,
serta
pengawalan dan pendampingan.
KEEMPAT
: Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada DPA-SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ...
Tahun Anggaran ... .
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku tanggal 2 Januari 2024.
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.
Bupati/Walikota … ;
2.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4.
Yang bersangkutan; dan
5.
Arsip.
Format 12
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA …
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS PUSAT KESEHATAN HEWAN
LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... ,
Menimbang
:
a. … ;
b. … ;
Mengingat
:
1. … ;
2. … ;
3. … ;
Memperhatikan :
Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
:
Menetapkan Petugas Pusat Kesehatan Hewan Lingkup Kabupaten
… Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Petugas
sebagaimana
dimaksud
pada
diktum
KESATU
mempunyai tugas:
1. melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan
di Puskeswan;
2. melakukan kegiatan pengobatan penyakit hewan
menular strategis;
3. melakukan kegiatan koordinasi;
4. melakukan kegiatan surveilans dan mengirimkan
sampel ke laboratorium Veteriner; dan
5. melakukan kegiatan pelaporan kegiatan pelayanan
kesehatan hewan melalui iSIKHNAS.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA, petugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada
Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … .
KEEMPAT
: Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran
2024.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Bupati/Walikota ... ;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ;
3. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS…
KABUPATEN...
NOMOR ...
TENTANG
PENETAPAN
PETUGAS
PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
LINGKUP KABUPATEN/KOTA …
TAHUN 2024
PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
NO
PROVINSI
KABUPATEN/
KOTA
NAMA
PUSKESWAN
IDENTITAS PETUGAS PELAYANAN
KESEHATAN HEWAN
NAMA
ALAMAT
NIK
NO. HP
dst
KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Format 13
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS
LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA …,
Menimbang
:
a. … ;
b. … ;
Mengingat
:
1. … ;
2. … ;
3. … ;
Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran 2024
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
: Menetapkan Petugas Pelapor iSIKHNAS Lingkup Kabupaten/Kota … Tahun
2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
1.
melakukan pemutakhiran data infrastruktur, sumber daya manusia
puskeswan dan cakupan wilayah kerja melalui sistem informasi
kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS);
2.
melakukan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui
iSIKHNAS;
3.
melakukan rekapitulasi data pelayanan kesehatan hewan setiap
bulan.
4.
menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota …
sebagai salah satu bentuk indikator kinerja setiap minggu.
KETIGA
: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA,
Petugas Pelapor iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
berkoordinasi dengan petugas pelayanan Kesehatan hewan.
KEEMPAT
: Memberikan paket data kepada Petugas pelapor iSIKHNAS untuk
pengelolaan data Pelayanan Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU senilai Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap bulan
selama 12 bulan.
KELIMA
: Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2024.
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Bupati/Walikota ... ;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ;
3. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR ...
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS
LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA …
TAHUN 2024
NO
PROVINSI
KABUPATEN/
KOTA
NAMA
PUSKESWAN
IDENTITAS PETUGAS PELAPOR
iSIKHNAS
NAMA
ALAMAT
NIK
NO. HP
….
dst
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...
... (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
Format 14
DATA PELAPORAN KASUS DAN PERKEMBANGAN KASUS
PENYAKIT HEWAN
No
ID
Kasus
Tanggal
laporan
Pelapor
Nama
Puskeswan
Lokasi
Spesies
Diagnosa
Banding
Perkembangan
Kasus
Jumlah
(ekor)
dst
DATA PENGOBATAN
No
Tanggal
Kasus
ID
Kasus
Petugas
Nama
Puskeswan
Lokasi
Dosis Obat
Hewan
Tanda/
Sindrom
Diagnosa
Banding
Jumlah
(ekor)
dst
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PENGGUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA
KETAHANAN
PANGAN
DAN
PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Pekarangan Pangan Lestari
Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari atau disebut P2L dilaksanakan
secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan
pemanfaatan, serta pendapatan yang dilaksanakan oleh kelompok
penerima manfaat pada kabupaten/kota pada lokus intervensi penurunan
stunting sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Badan yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan nasional. Pelaksanaan kegiatan P2L dibiayai dengan DAK
Non Fisik Bidang Pertanian. Fasilitasi bantuan digunakan untuk
menerapkan budi daya sayuran dengan beberapa komoditas hortikultura
lain untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan pendapatan
rumah tangga. Fasilitasi bantuan terhadap kegiatan P2L sejumlah
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per kelompok yang dilaksanakan
dalam bentuk transfer uang.
Komponen kegiatan P2L terdiri atas fasilitas untuk pengadaan sarana
perbenihan, demplot, kegiatan pertanaman, dan kegiatan pascapanen.
Setiap kelompok penerima manfaat kegiatan P2L juga mendapat
pendampingan teknis dan administrasi dari pendamping dan dinas dari
kabupaten/kota baik dalam pelaksanaan budi daya tanaman sayuran,
tanaman buah, dan tanaman obat, pemanfaatan dana, dan pelaporan.
1.
Penerima Manfaat Kegiatan
Penerima manfaat kegiatan P2L adalah Poktan, Gapoktan, Kelompok
Wanita Tani, Gapoktan Bersama, kelompok PKK, dan/atau kelompok
masyarakat lainnya yang berada pada wilayah desa/kelurahan
dan/atau wilayah kecamatan stunting yang telah ditetapkan instansi
terkait dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
jumlah anggota dalam satu kelompok penerima batuan kegiatan
P2L minimal 20 (dua puluh) orang, yang lokasi pekarangan
anggotanya
berada
dalam
satu
kawasan
dan
memiliki
pengalaman dalam budi daya sayuran dan tanaman obat;
b.
kelompok terpilih terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);
c.
belum pernah mendapatkan bantuan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian pada kegiatan yang sama;
d.
kelompok
penerima
manfaat
sudah
dibina
oleh
Dinas
kabupaten/kota paling singkat satu tahun;
e.
mampu menyediakan lahan demplot (bukan menyewa lahan)
dengan luas total lahan:
1)
untuk perdesaan, antara 400m2 (empat ratus meter persegi)
sampai dengan 500m2 (lima ratus meter persegi); dan
2)
untuk perkotaan, antara 100m2 (seratus meter persegi)
sampai dengan 200m2 (dua ratus meter persegi).
f.
penyediaan luas lahan demplot dituangkan dalam perjanjian
dengan jangka waktu pemanfaatan lahan demplot paling singkat
lima tahun.
2.
Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan kegiatan P2L meliputi:
a.
penetapan penerima manfaat oleh kepala Dinas;
b.
penetapan pakta integritas oleh kelompok P2L;
c.
SK pendampingan kelompok P2L oleh kepala Dinas;
d.
penyusunan Rencana Penggunaan Anggaran (RPD) antara lain:
1)
melakukan identifikasi kebutuhan jenis bahan dan alat
yang dibutuhkan;
2)
menyusun rencana kebutuhan anggaran, meliputi jenis
kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana,
untuk setiap komponen:
a)
pengadaan sarana perbenihan;
b)
demplot;
c)
kegiatan pertanaman;
d)
kegiatan pascapanen; dan
e)
operasional P2L;
3)
menyusun rencana kebutuhan anggaran berdasarkan atas
harga pasar atau anggaran yang pernah dilaksanakan;
e.
RPD
disusun
berdasarkan
hasil
identifikasi
dengan
mencantumkan:
a)
nama dan alamat kelompok;
b)
nama, nomor induk kependudukan, dan alamat ketua
kelompok, yang dilengkapi dengan salinan kartu tanda
penduduk;
c)
nama dan alamat anggota kelompok;
d)
nomor rekening a.n. kelompok; dan
e)
nama bank.
f.
penetapan perjanjian kerjasama oleh kuasa pengguna anggaran
(KPA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan ketua kelompok
penerima kegiatan P2L;
g.
berita acara serah terima uang Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian kegiatan P2L antara KPA/PPK dengan ketua kelompok
penerima kegiatan P2L tahap 1 dan tahap 2; dan
h.
berita acara serah terima pertanggungjawaban akhir tahun Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan P2L antara ketua
kelompok penerima kegiatan P2L dengan KPA/PPK.
3.
Pelaksanaan Komponen Kegiatan
Pelaksanaan komponen kegiatan P2L terdiri atas:
a.
pengadaan sarana perbenihan yang terdiri dari rumah benih dan
sarana pendukung lainnya untuk memproduksi benih sayuran,
tanaman buah dan tanaman obat, dengan ketentuan:
1)
penyediaan bangunan rumah benih, dengan persyaratan:
a)
terletak di lahan milik kelompok (bukan sewa) atau
lahan kosong/tidur dan diutamakan berada dalam
satu
lokasi
dengan
demplot
atau
lahan
yang
dikuasakan kepada kelompok/anggota kelompok;
b)
lahan yang digunakan untuk penyediaan bangunan
rumah benih berasal dari lahan yang telah dikuasakan
atau telah mendapat izin penggunaan lahan dari pihak
yang berwenang setempat, yang dapat digunakan oleh
kelompok P2L selama 5 (lima) tahun;
c)
terletak pada lokasi yang strategis dan mudah
dijangkau
oleh
anggota
atau
masyarakat
yang
membutuhkan benih;
d)
luas rumah benih minimal seluas 20m2 (dua puluh
meter persegi), dengan tinggi minimal 3,5 m (tiga koma
lima meter);
e)
pondasi pasangan batu/batu bata;
f)
lantai dipasang paving block atau material sejenis;
g)
rangka terbuat dari bahan baja ringan/bahan lainnya
yang setara;
h)
atap terbuat dari plastik UV dengan sirkulasi yang
cukup;
i)
sisi bangunan ditutup dengan insect net;
j)
dilengkapi dengan rak minimal 2 susun yang terbuat
dari baja ringan atau bahan sejenis dan dipasang pada
3 (tiga) sisi bangunan rumah benih;
k)
dilengkapi dengan sarana pengairan;
l)
memiliki sumber air yang cukup; dan
m)
rumah benih dalam satu tahun dapat menghasilkan
benih sepanjang tahun minimal 10.000 (sepuluh ribu)
benih, sebagai sumber benih untuk kebutuhan
demplot dan pertanaman pekarangan anggota serta
dapat dipasarkan untuk keberlanjutan;
2)
penyediaan media tanam dan sarana produksi (pupuk dan
bahan pengendali OPT ramah lingkungan yang bermutu);
3)
penyediaan benih sayuran, buah dan tanaman obat yang
bermutu, sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan
anggota, peluang pasar, dan potensi lahan; dan
4)
penyediaan peralatan kegiatan perbenihan, antara lain tray
semai, soilblock dan polybag kecil;
b.
demplot, dengan ketentuan:
1)
demplot dilakukan pada lokasi yang sama dengan rumah
benih;
2)
apabila luasan lahan terbatas dapat ditanam di polybag
besar (diameter 30cm) dan/atau wall planter, atau
penyediaan rak tanam/vertikultur dengan jumlah tanaman
minimal 650 tanaman;
3)
demplot berfungsi sebagai tempat usaha bersama kelompok
untuk menghasilkan produk sayuran, buah, dan tanaman
obat yang berorientasi pasar;
4)
demplot memperhatikan produktivitas budi daya tanaman
sayuran, buah, dan tanaman obat, memperhatikan rotasi
dan kelestarian pertanaman serta menerapkan teknologi
budi daya ramah lingkungan untuk mempertahankan
kontinuitas produksi tanaman;
5)
Kegiatan demplot meliputi:
a)
penyediaan
peralatan
dan
pengolahan
demplot
disesuaikan dengan kebutuhan kelompok, antara lain:
cangkul, sekop, polybag, gerobak sorong, sabit/parang,
mulsa, cultivator sederhana, dan handsprayer;
b)
penyediaan peralatan pengairan antara lain toren air
dan kelengkapannya, pompa air, sprinkle, dan selang;
c)
penyediaan media tanam dan sarana produksi (pupuk
dan bahan pengendali OPT ramah lingkungan yang
bermutu); dan
d)
pembuatan plang nama, minimal terbuat dari plat seng
yang memuat informasi kelompok;
c.
kegiatan pertanaman, dilakukan dengan ketentuan:
1)
dapat dilakukan di lahan dan/atau menggunakan polybag;
2)
setiap anggota kelompok diwajibkan menanam sayuran
minimal 75 (tujuh puluh lima) polybag atau setara dengan
25m2 (dua puluh lima meter persegi) jika ditanam di lahan;
3)
untuk kelompok yang anggotanya tidak memiliki lahan
untuk pertanaman, luas lahan pertanaman anggota
kelompok dapat digabung secara kumulatif pada areal
minimum seluas 500 m2 dan/atau 1.000 polybag (setara 20
anggota x 25 m2 dan/atau 50 polybag) pada lokasi tertentu
dan terlihat pemisahan yang jelas antara komponen
demplot dan pertanaman;
4)
khusus untuk pertanaman di wilayah kota, ditambah
dengan tanaman minimal 50 (lima puluh) tanaman per
anggota yang ditanam di polybag besar diameter 30 cm
dan/atau wall planter;
5)
tanaman sayuran, buah, dan tanaman obat yang dibudi
dayakan merupakan komoditas pangan untuk pemenuhan
kebutuhan pangan rumah tangga yang memiliki nilai
ekonomi dan bila produksi berlebih dapat digunakan untuk
peningkatan pendapatan;
6)
setiap anggota perlu menanam tanaman sayuran, buah,
dan tanaman obat yang sesuai dengan karakteristik
wilayah, kebutuhan anggota rumah tangga, peluang pasar,
dan potensi lahan; dan
7)
Kegiatan pertanaman meliputi:
a)
penyediaan media tanam (tanah, arang sekam,
cocopeat, kascing, dan lainnya) dan sarana produksi
(pupuk dan bahan pengendali OPT ramah lingkungan
yang bermutu); dan
b)
penyediaan peralatan kegiatan pertanaman, antara
lain: sekop taman berukuran kecil, gembor, serta rak
tanaman/vertikultur dan/atau wall planter;
d.
kegiatan pascapanen, dengan ketentuan bahwa hasil produksi
dari kegiatan P2L, baik dari rumah benih, demplot maupun
kelebihan produksi pertanaman anggota kelompok dilakukan
penanganan pascapanen yang baik/fresh handling product agar
hasil pertanian siap dan aman dijual. kegiatan pascapanen
meliputi penyediaan kontainer/keranjang, selotip sayur, plastik,
gunting panen dan alat pasca panen lainnya; dan
e.
operasional Kegiatan P2L meliputi pertemuan koordinasi,
pelatihan, pendampingan, pengawalan dan pelaporan, dengan
rincian sebagai berikut:
1)
pertemuan koordinasi berupa pertemuan antara Dinas dan
perwakilan kelompok P2L berkaitan dengan koordinasi, dan
sosialisasi kegiatan P2L;
2)
pelatihan berupa workshop/ pelatihan/ bimbingan teknis
terkait kegiatan P2L baik budi daya maupun pascapanen
untuk peningkatan kapabilitas anggota kelompok P2L.
Dalam pelatihan dapat mengundang narasumber yang
berkompeten di bidangnya. Komponen pelatihan dapat
berupa konsumsi, transport dan honor narasumber;
3)
pendampingan kegiatan P2L dilakukan oleh satu orang
pendamping per kelompok yang ditetapkan dengan surat
keputusan kepala Dinas. Pendamping P2L berasal dari
penyuluh
PNS/THL/swadaya/tokoh
masyarakat
yang
memiliki kemampuan teknis, dapat memberdayakan serta
memotivasi kelompok untuk melaksanakan kegiatan P2L.
Pendamping diutamakan berdomisili di sekitar lokasi
kelompok
P2L
atau
bertugas
di
wilayah
tersebut.
Pendamping P2L dapat diberikan transport dalam rangka
pendampingan kegiatan ke kelompok maksimal sebesar
Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
4)
pengawalan berupa perjalanan dinas ke kelompok untuk
pelaksanaan identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan
P2L; dan
5)
pelaporan berupa penyusunan, pencetakan, penggandaan,
dan pengiriman laporan kegiatan P2L per kelompok.
B.
Layanan Penyuluhan Pertanian
Layanan penyuluhan pertanian dilaksanakan dalam rangka penguatan
Balai Penyuluhan Pertanian melalui Bantuan Paket Data bagi Admin
Laporan Utama dan Pelatihan Tematik Pertanian, dan peningkatan
kapasitas
petani/poktan/penyuluh
pertanian/petugas
pendamping
melalui SL Tematik. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan
kelembagaan penyuluhan pertanian Pemerintah yang berada di tingkat
kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun
2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian, bahwa BPP
memiliki tugas diantaranya yaitu a) melaksanakan koordinasi dan sinergi
kegiatan pembangunan pertanian (sub sektor tanaman pangan,
hortikultura, peternakan, dan perkebunan) di kecamatan dengan
melakukan pendataan dan penguatan data potensi pertanian di
kecamatan; dan b) melaksanakan latihan, kunjungan, supervisi, dan
kegiatan pemberdayaan program pembangunan pertanian.
1.
Penerima Manfaat Kegiatan
Penerima manfaat kegiatan adalah penyuluh pertanian, petani,
perwakilan kelompok tani (Poktan), dan/atau perwakilan gabungan
kelompok tani (Gapoktan) di wilayah kerjanya, serta instansi daerah
atau pihak terkait lainnya.
2.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi:
a.
pelaksanaan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat oleh
Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan
pertanian;
b.
penetapan calon penerima manfaat oleh kepala Dinas daerah
kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian;
c.
penyusunan rencana penggunaan DAK Nonfisik antara lain:
1)
melakukan identifikasi kebutuhan kegiatan;
2)
menyusun rencana kebutuhan dan anggaran, meliputi data
penerima, volume output, jenis kebutuhan, lokasi, waktu
pelaksanaan, dan pelaksana, untuk setiap komponen:
a)
bantuan paket data bagi admin laporan utama;
b)
pelatihan tematik pertanian; dan
c)
SL Tematik;
d.
penetapan admin laporan utama penerima bantuan paket data
melalui keputusan kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang
membidangi penyuluhan pertanian;
e.
penetapan CPCL kegiatan pelatihan tematik pertanian melalui
SK kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
penyuluhan pertanian;
f.
penetapan CPCL kegiatan SL Tematik melalui SK kepala Dinas
daerah
kabupaten/kota
yang
membidangi
penyuluhan
pertanian; dan
g.
pelaksanaan
kegiatan
oleh
BPP
dan
Dinas
daerah
kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian.
3.
Komponen pembiayaan
Komponen pembiayaan terdiri atas:
a.
bantuan paket data bagi admin laporan utama, meliputi
pemberian paket data kepada admin laporan utama sesuai SK
yang ditetapkan oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang
membidangi penyuluhan pertanian;
b.
pelatihan tematik pertanian, meliputi pembiayaan untuk uang
saku/uang harian, konsumsi, serta bahan praktek; dan
c.
SL Tematik, meliputi pembiayaan untuk kegiatan sosialisasi,
rembug tani, kursus tani, farm field day, serta pengawalan dan
pendampingan.
4.
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bantuan paket data bagi admin laporan utama digunakan untuk
memfasilitasi admin laporan utama dalam pengelolaan data
pertanian, yang dilaksanakan secara berkala, minimal 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) minggu melalui aplikasi pada laman
https://laporanutama.pertanian.go.id. Data yang dilaporkan
meliputi komoditas strategis nasional dan kegiatan BPP;
b.
pelatihan tematik pertanian diperuntukkan bagi penyuluh
pertanian, perwakilan poktan, dan perwakilan gapoktan dalam
rangka peningkatan kapasitas baik dalam hal pengetahuan
maupun keterampilan, pengenalan sistem usaha tani secara
efisiensi, optimalisasi dan meminimalkan terhadap dampak
lingkungan. Materi pelatihan tematik pertanian dapat berupa
pelatihan pertanian regeneratif, pelatihan konservasi, pelatihan
pertanian organik, atau pelatihan tematik lainnya sesuai dengan
spesifik lokalita.
c.
SL Tematik diperuntukkan bagi petani, perwakilan poktan,
penyuluh pertanian/pendamping, serta instansi daerah/pihak
terkait lainnya. Mekanisme Pelaksanaan SL Tematik meliputi:
1)
Persiapan
Persiapan SL Tematik dilakukan dengan tahapan:
a)
Penentuan Peserta SL Tematik
Peserta SL Tematik ditentukan dengan kriteria
sebagai berikut:
(1)
petani/poktan yang terdaftar dalam Simluhtan;
(2)
peserta dipilih berdasarkan kesepakatan rembug
tani;
(3)
jumlah peserta SL Tematik 10 (sepuluh) poktan,
setiap poktan menetapkan 3 (tiga) orang untuk
ikut serta dalam pembelajaran di laboratorium
lapang (total 30 orang);
(4)
peserta memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a)
anggota aktif dalam kelompok tani;
(b)
kelompok tani binaan penyuluh pertanian
dan berada di wilayah kerja BPP;
(c)
wajib mengikuti kegiatan SL Tematik; dan
(d)
menyatakan kesanggupan mengikuti seluruh
kegiatan SL Tematik dan menerapkan dalam
usaha taninya.
b)
Penentuan Pemandu SL Tematik
Pemandu pelaksana SL Tematik berasal dari Penyuluh
Pertanian atau pejabat fungsional bidang pertanian
lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
(1)
memiliki kompetensi sebagai fasilitator;
(2)
menguasai materi yang diampu/yang diajarkan;
(3)
menguasai
metode
pembelajaran
dengan
pendekatan andragogi;
(4)
mampu menyusun dan menggunakan bahan ajar;
(5)
mampu melakukan evaluasi hasil pembelajaran;
dan
(6)
ditugaskan oleh pimpinan unit kerja.
c)
Penetapan Lokasi, Peserta dan Pemandu SL Tematik
Lokasi, peserta dan pemandu SL Tematik ditetapkan
oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang
membidangi penyuluhan pertanian.
d)
Penetapan Waktu Pelaksanaan SL Tematik
Penetapan waktu pelaksanaan SL Tematik disepakati
bersama sesuai hasil rembug tani.
e)
Pemilihan Materi/Tema SL Tematik
Materi
pembelajaran
dipilih
berdasarkan
hasil
identifikasi kebutuhan belajar petani anggota poktan
peserta SL tematik.
2)
Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi berisi kegiatan penjelasan SL Tematik
sesuai
komoditas
yang
dipilih
kepada
pemangku
kepentingan
di
Dinas
daerah
kabupaten/kota
yang
membidangi penyuluhan pertanian, BPP, kecamatan, dan
petani anggota poktan/poktan agar tercapai kesamaan
persepsi.
3)
Rembug Tani
Rembug tani dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan:
siapa, kapan, dimana, komoditas apa, dan teknologi apa
yang akan diterapkan dalam pelaksanaan SL Tematik.
Rembug tani dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan
berbagai
pemangku
kepentingan
untuk
mencapai
kesepakatan pelaksanaan SL tematik.
4)
Kursus Tani
Pembelajaran dalam kursus tani menggunakan metode
andragogi melalui praktik, penerapan inovasi teknologi,
pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah di
lapangan dalam bentuk demplot percontohan sehingga
peserta
dapat
mamahami,
dan
menerapkan
hasil
pembelajaran tersebut. Waktu pelaksanaan selama 1 (satu)
musim tanam atau 1 (satu) periode kegiatan. Pelaksanaan
disesuaikan komoditas SL Tematik sesuai dengan potensi
lokalita serta memperhatikan kesesuaian atau sesuai
rekomendasi inovasi teknologi pertanian yang diterapkan.
Kebutuhan bahan pembelajaran untuk masing-masing sub
sektor dapat dilihat pada tabel berikut:
No
Kegiatan
Waktu
Bahan Pembelajaran*)
1.
SL Tematik
Tanaman Pangan
(padi, jagung,
kedelai)
1 musim
tanam
luasan minimal 2 Ha
(Saprodi: Benih,
Pupuk, Obat, bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja)
2.
SL Tematik
Hortikultura
(cabai, bawang
merah, tanaman
sayuran)
1 musim
tanam
luasan minimal 0,5 Ha
(Saprodi: Benih,
Pupuk, Obat, green
house, dan bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja)
3.
SL Tematik
Perkebunan
(tebu, kopi,
kakao)
1 periode
kegiatan
luasan minimal 1 Ha
(Saprodi: Benih,
Pupuk, Obat, bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja)
4.
SL Tematik
Perternakan
(unggas,
kambing/domba,
sapi)
1 periode
pembesaran
1) pembesaran
unggas
(ayam/bebek/itik)
= minimal 250 ekor
bibit anakan +
kandang dan
bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja
1 periode
penggemukan
2) penggemukan
kambing/domba =
minimal 10 ekor
bakalan + kandang
dan bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja
1 periode
penggemukan
3) penggemukan sapi
= minimal 2 ekor
bakalan + kandang
+ bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja
*) Bahan pembelajaran dan luasan/populasi pembelajaran disesuaikan
dengan kebutuhan dan materi pembelajaran
Kegiatan
pertemuan
pembelajaran/kursus
tani
dilaksanakan minimal 8 (delapan) kali pertemuan selama
pelaksanaan SL Tematik dengan mempertimbangkan
tahapan pertumbuhan tanaman atau sesuai dengan jadwal
pembelajaran yang telah disusun sesuai tema kegiatan SL
atau
disesuaikan
dengan
kebutuhan
dan
materi
pembelajaran. Materi pembelajaran SL Tematik disesuaikan
dengan tema kegiatan SL Tematik sesuai komoditas
unggulan setempat, dilaksanakan dalam bentuk kursus
tani dengan jumlah pertemuan minimal 8 (delapan) kali
pertemuan.
5)
Farmer Field Day (FFD)
FFD dilaksanakan 1 (satu) kali selama pelaksanaan SL
Tematik dalam rangka menunjukkan hasil pelaksanaan SL
Tematik kepada pemangku kepentingan terkait. Pada saat
FFD Pemandu/penyuluh pendamping dan petani mampu
menyampaikan informasi tentang pelaksanaan SL Tematik
dan menghadirkan petani di luar peserta SL Tematik, para
pengambil kebijakan, offtaker, dan pemangku kepentingan
terkait.
6)
Pengawalan dan Pendampingan
a)
pengawalan dan pendampingan dilakukan oleh dinas
daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan
pertanian sebagai penanggung jawab DAK Non Fisik
dan sebagai pelaksana kegiatan.
b)
pengawalan dan pendampingan dapat dilakukan pada
setiap tahapan mulai dari sosialisasi, rembug,
pelaksanaan, FFD melalui kunjungan langsung ke
lapangan, dan secara administratif terhadap aspek
teknis dan keuangan.
c)
pengawalan dan pendampingan teknis oleh Penyuluh
Pertanian di BPP pelaksana SL Tematik.
7)
Pelaporan
Laporan
SL
Tematik
dibuat
oleh
penyuluh
pertanian/petugas
pendamping/pemandu
SL
Tematik
dengan tahapan sebagai berikut:
a)
mendokumentasikan lokasi pelaksanaan SL Tematik
sebelum dilaksanakan kegiatan SL Tematik, dengan
cara open camera, dan mencatat produksi dan
produktivitas sebelum pelaksanaan SL Tematik;
b)
merekap kehadiran paserta;
c)
mencatat topik-topik yang menarik perhatian peserta;
d)
mencatat
produksi
dan
produktivitas
setelah
pelaksanaan kegiatan SL Tematik
e)
mendokumentasikan
setiap tahapan pelaksanaan
kegiatan SL Tematik menggunakan open camera;
f)
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan SL
Tematik
(meliputi
metode,
bahan
pembelajaran,
pengorganisasian peserta, waktu, administrasi, dan
lain-lain);
g)
hasil
evaluasi
dikoordinasikan
dengan
Kepala/
Koordinator BPP, dinas daerah kabupaten/kota dan
provinsi yang membidangi penyuluhan pertanian;
h)
laporan pelaksanaan SL Tematik yang disusun oleh
Penyuluh Pertanian/petugas pendamping/pemandu
SL Tematik, diketahui oleh kepala/koordinator BPP
dan Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
penyuluhan pertanian serta disahkan oleh Dinas
provinsi yang membidangi penyuluhan pertanian.
C.
Operasional Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
Kegiatan operasional Puskeswan merupakan kegiatan yang dilaksanakan
oleh petugas Puskeswan yang telah ditetapkan sebagai petugas teknis
pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan untuk pelaksanaan kegiatan
pelayanan kesehatan hewan melalui fungsi pelaksanaan penyehatan
hewan,
pemberian
pelayanan
kesehatan
masyarakat
veteriner,
pelaksanaan
epidemiologik,
pelaksanaan
informasi
veteriner
dan
kesiagaan darurat wabah dan pemberian pelayanan jasa medik veteriner.
Dengan masih adanya Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) di
Indonesia maka perlu untuk mengoptimalkan Puskeswan sebagai garda
terdepan pelayanan kesehatan hewan untuk ikut dalam upaya
pencegahan dan pengendalian penyakit PHMS tersebut melalui:
1.
Penerima manfaat Operasional Puskeswan
Penerima manfaat meliputi Puskeswan, peternak, kelompok ternak,
dan masyarakat umum lainnya. Ketentuan penerima operasional
Puskeswan sebagai berikut:
a.
Puskeswan memiliki surat keputusan kelembagaan Puskeswan
dan surat keputusan penunjukan petugas Puskeswan yang
bertugas di Puskeswan sebagai bentuk dukungan terhadap
Puskeswan;
b.
Puskeswan harus memiliki tenaga Kesehatan Hewan, terdiri atas
dokter hewan dan/atau paramedik veteriner PNS, PPPK, THL,
atau honorer yang memiliki surat keputusan penunjukan sebagai
petugas Puskeswan yang bertugas di Puskeswan;
c.
pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh petugas Puskeswan yang
ditunjuk oleh Dinas daerah Kabupaten/Kota serta wajib
melaporkan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan ke aplikasi
iSIKHNAS;
d.
pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e.
Dinas
kabupaten/kota
melakukan
pendampingan
dan
monitoring kesesuaian tujuan dan peruntukan operasional
Puskeswan;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota
bersama-sama dengan Pemerintah Pusat;
g.
Puskeswan wajib melakukan pemutahiran data infrastuktur dan
SDM melalui aplikasi iSIKHNAS;
h.
Puskeswan dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan hewan
wajib melaksanakan pelaporan melalui aplikasi iSIKHNAS.
2.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a.
pelaksanaan
verifikasi
dan
validasi
Puskeswan
penerima
manfaat;
b.
penyusunan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran (RKKA);
c.
pelaksanaan
kegiatan
operasional
pelayanan
keswan
di
Puskeswan; dan
d.
pelaporan.
3.
Pemanfaatan
Operasional Puskeswan dimanfaatkan untuk:
a.
meningkatkan pelayanan teknis kesehatan hewan secara optimal;
b.
fasilitasi obat-obatan dan operasional pelayanan kesehatan
hewan;
c.
meningkatkan pelayanan diagnosa penyakit hewan;
d.
pemetaan status dan situasi penyakit hewan; dan
e.
memperoleh data kesehatan hewan secara langsung dari
lapangan yang dilaporkan melalui iSIKHNAS.
4.
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Obat Hewan
Pengadaan obat hewan antara lain obat cacing, antibiotik,
vitamin,
mineral,
hormon,
roboransia
dan
tonika,
serta
disinfektan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
Puskeswan.
b.
Bahan pendukung pengobatan
Pengadaan bahan pendukung pengobatan berupa alat dan bahan
habis pakai untuk mendukung pelaksanaan pengobatan yang
dilakukan, antara lain kapas, alkohol 60%, plastik, spuit, objek
dan cover glass dan/atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas
kesehatan hewan.
c.
Operasional pelaporan Sistem Informasi Kesehatan hewan
nasional (iSIKHNAS)
Operasional petugas pelapor iSIKHNAS berupa pembelian paket
data bagi petugas pelapor iSIKHNAS setiap bulan selama 12
bulan.
d.
Operasional pelayanan kesehatan hewan
Operasional pelayanan kesehatan hewan berupa transport atau
perjalanan untuk pelaksanaan layanan penanganan kesehatan
hewan per satuan ternak (ST). Nilai konversi ST sebagaimana
tercantum dalam Tabel Nilai konversi ST.
e.
Operasional pengobatan Penyakit Hewan Menular Strategis
(PHMS)
Operasional PHMS berupa transport atau perjalanan untuk
pelaksanaan layanan pengobatan per satuan ternak (ST) dalam
rangka pengendalian dan penanggulangan PHMS. Nilai konversi
ST sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai konversi ST.
Tabel Nilai Konversi ST pada Pelbagai Jenis dan Umur Fisiologis
Ternak
Jenis Ternak
1 ST setara
dengan Jumlah
Ternak
Kuda
Sapi
Sapi Pejantan
Sapi muda, umur lebih 1 tahun
Pedet (anak sapi)
Anak kuda (colt)
Babi induk/pejantan
2,5
Babi seberat 90 kg
Domba/kambing
Induk/pejantan
Anak domba/kambing (cempe)
Ayam
Anak ayam
f.
Koordinasi
Koordinasi berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan
konsultasi atau menghadiri undangan rapat petugas layanan
Puskeswan ke provinsi atau kabupaten/kota.
g.
Surveilans
Surveilans berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan
investigasi laporan dugaan kasus penyakit, penemuan kasus, dan
surveilans daerah dan/atau surveilans nasional.
h.
Pengambilan, pengiriman/pengujian sampel ke Laboratorium
Pengambilan, pengiriman/atau pengujian sampel berupa biaya
pengambilan, pengiriman dan/atau
pengujian sampel ke
Laboratorium
Keswan/BVet/BBVet
dibayarkan
dengan
melampirkan bukti kode billing atau surat tagihan laboratorium
penguji.
i.
Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi
Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi berupa
biaya Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi untuk
peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dokter
hewan dan paramedik veteriner dan/atau reproduksi melalui
pelaksanaan mandiri maupun mengikuti kegiatan bimbingan
teknis yang dilaksakan oleh Balai Pelatihan Pusat atau Daerah.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2024
PAGU ALOKASI ANGGARAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Provinsi Aceh
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Aceh Barat
65.000.000
650.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
90.000.000
100.000.000
100.000.000
1.602.300.000
Kab. Aceh Besar
65.000.000
650.000.000
190.575.000
2.286.900.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
3.171.900.000
Kab. Aceh Selatan
65.000.000
715.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
1.902.875.000
Kab. Aceh Singkil
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Aceh Tengah
65.000.000
650.000.000
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
1.998.450.000
Kab. Aceh Tenggara
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Aceh Timur
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Aceh Utara
65.000.000
650.000.000
190.575.000
2.096.325.000
7.500.000
180.000.000
100.000.000
100.000.000
3.026.325.000
Kab. Bireuen
65.000.000
650.000.000
190.575.000
1.524.600.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
2.402.100.000
Kab. Pidie
65.000.000
650.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
172.500.000
100.000.000
100.000.000
1.684.800.000
Kab. Simeulue
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Banda Aceh
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Sabang
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Langsa
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Lhokseumawe
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Gayo Lues
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Aceh Barat Daya
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Aceh Jaya
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Nagan Raya
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Aceh Tamiang
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Bener Meriah
65.000.000
520.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
75.000.000
100.000.000
100.000.000
1.647.875.000
Kab. Pidie Jaya
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Subulussalam
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Provinsi Sumatera Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Asahan
65.000.000
325.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
325.000.000
Kab. Dairi
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Deli Serdang
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Karo
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Labuhanbatu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Langkat
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Mandailing Natal
65.000.000
325.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
325.000.000
Kab. Nias
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Simalungun
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Tapanuli Selatan
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Tapanuli Tengah
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Tapanuli Utara
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Toba
65.000.000
325.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
325.000.000
Kota Binjai
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Medan
65.000.000
260.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
260.000.000
Kota Pematang Siantar
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Sibolga
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Tanjung Balai
65.000.000
260.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
260.000.000
Kota Tebing Tinggi
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Padang Sidempuan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pakpak Bharat
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Nias Selatan
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Humbang Hasundutan
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Serdang Bedagai
65.000.000
780.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
15.000.000
100.000.000
100.000.000
1.085.575.000
Kab. Samosir
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Batu Bara
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Padang Lawas
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Padang Lawas Utara
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Labuhanbatu Selatan
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Labuhanbatu Utara
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Nias Utara
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Nias Barat
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kota Gunungsitoli
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Provinsi Sumatera Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lima Puluh Kota
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Agam
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
120.000.000
100.000.000
100.000.000
791.725.000
Kab. Kepulauan Mentawai
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Padang Pariaman
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
608.650.000
Kab. Pasaman
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pesisir Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Sijunjung
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Solok
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
967.300.000
Kab. Tanah Datar
-
-
-
190.575.000
1.905.750.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
2.110.750.000
Kota Bukit Tinggi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Padang Panjang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Padang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Payakumbuh
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Sawahlunto
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Solok
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Pariaman
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pasaman Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Dharmasraya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Solok Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Provinsi Riau
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bengkalis
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Indragiri Hilir
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
37.500.000
100.000.000
100.000.000
518.650.000
Kab. Indragiri Hulu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kampar
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kuantan Singingi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pelalawan
-
-
-
190.575.000
2.286.900.000
7.500.000
90.000.000
100.000.000
100.000.000
2.476.900.000
Kab. Rokan Hilir
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Rokan Hulu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Siak
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
395.575.000
Kota Dumai
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Pekanbaru
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kepulauan Meranti
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Jambi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. BatangHari
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
922.300.000
Kab. Bungo
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kerinci
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Merangin
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
120.000.000
100.000.000
100.000.000
982.300.000
Kab. Muaro Jambi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Sarolangun
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Tanjung Jabung Barat
-
-
-
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
97.500.000
100.000.000
100.000.000
1.340.950.000
Kab. Tanjung Jabung Timur
-
-
-
190.575.000
2.096.325.000
7.500.000
82.500.000
100.000.000
100.000.000
2.278.825.000
Kab. Tebo
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Jambi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Sungai Penuh
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Sumatera Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lahat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Musi Banyuasin
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Musi Rawas
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Muara Enim
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Ogan Komering Ilir
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Ogan Komering Ulu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Palembang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Prabumulih
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Pagar Alam
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Lubuk Linggau
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Banyuasin
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Ogan Ilir
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Ogan Komering Ulu Timur
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
821.725.000
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Empat Lawang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Musi Rawas Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Bengkulu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bengkulu Selatan
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
75.000.000
100.000.000
100.000.000
556.150.000
Kab. Bengkulu Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Rejang Lebong
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
541.150.000
Kota Bengkulu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kaur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Seluma
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Mukomuko
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
112.500.000
100.000.000
100.000.000
974.800.000
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Lebong
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
82.500.000
100.000.000
100.000.000
373.075.000
Kab. Kepahiang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bengkulu Tengah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Lampung
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lampung Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lampung Selatan
-
-
-
190.575.000
2.286.900.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
2.514.400.000
Kab. Lampung Tengah
-
-
-
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
210.000.000
100.000.000
100.000.000
1.453.450.000
Kab. Lampung Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lampung Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Tanggamus
-
-
-
190.575.000
952.875.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
1.202.875.000
Kab. Tulang Bawang
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
112.500.000
100.000.000
100.000.000
784.225.000
Kab. Way Kanan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Bandar Lampung
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Metro
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pesawaran
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
82.500.000
100.000.000
100.000.000
754.225.000
Kab. Pringsewu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Mesuji
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
52.500.000
100.000.000
100.000.000
724.225.000
Kab. Tulang Bawang Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pesisir Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi DKI Jakarta
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Jawa Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bandung
65.000.000
845.000.000
190.575.000
1.905.750.000
7.500.000
232.500.000
100.000.000
100.000.000
3.083.250.000
Kab. Bekasi
65.000.000
260.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
260.000.000
Kab. Bogor
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Ciamis
65.000.000
520.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
202.500.000
100.000.000
100.000.000
1.394.225.000
Kab. Cianjur
65.000.000
650.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
240.000.000
100.000.000
100.000.000
1.561.725.000
Kab. Cirebon
65.000.000
455.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
7.500.000
100.000.000
100.000.000
1.134.225.000
Kab. Garut
65.000.000
520.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
315.000.000
100.000.000
100.000.000
1.887.875.000
Kab. Indramayu
65.000.000
520.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
232.500.000
100.000.000
100.000.000
1.805.375.000
Kab. Karawang
65.000.000
520.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
225.000.000
100.000.000
100.000.000
1.035.575.000
Kab. Kuningan
65.000.000
780.000.000
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
2.128.450.000
Kab. Majalengka
65.000.000
650.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
195.000.000
100.000.000
100.000.000
1.326.150.000
Kab. Purwakarta
65.000.000
455.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
873.075.000
Kab. Subang
65.000.000
780.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
225.000.000
100.000.000
100.000.000
1.867.300.000
Kab. Sukabumi
65.000.000
845.000.000
190.575.000
1.334.025.000
7.500.000
352.500.000
100.000.000
100.000.000
2.631.525.000
Kab. Sumedang
65.000.000
619.075.000
190.575.000
1.524.600.000
7.500.000
187.500.000
100.000.000
100.000.000
2.431.175.000
Kab. Tasikmalaya
65.000.000
455.000.000
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
292.500.000
100.000.000
100.000.000
1.990.950.000
Kota Bandung
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Bekasi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Bogor
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Cirebon
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Depok
65.000.000
325.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
325.000.000
Kota Sukabumi
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Tasikmalaya
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Cimahi
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Banjar
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Bandung Barat
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Pangandaran
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Provinsi Jawa Tengah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Banjarnegara
65.000.000
520.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
1.151.150.000
Kab. Banyumas
65.000.000
650.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
202.500.000
100.000.000
100.000.000
1.333.650.000
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Batang
65.000.000
650.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
112.500.000
100.000.000
100.000.000
1.434.225.000
Kab. Blora
65.000.000
650.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
120.000.000
100.000.000
100.000.000
1.441.725.000
Kab. Boyolali
65.000.000
650.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
7.500.000
100.000.000
100.000.000
1.710.375.000
Kab. Brebes
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
989.800.000
Kab. Cilacap
65.000.000
780.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
157.500.000
100.000.000
100.000.000
1.609.225.000
Kab. Demak
65.000.000
325.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
7.500.000
100.000.000
100.000.000
623.075.000
Kab. Grobogan
65.000.000
520.000.000
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
142.500.000
100.000.000
100.000.000
1.905.950.000
Kab. Jepara
65.000.000
325.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
325.000.000
Kab. Karanganyar
65.000.000
650.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
1.068.075.000
Kab. Kebumen
65.000.000
390.000.000
190.575.000
1.524.600.000
7.500.000
195.000.000
100.000.000
100.000.000
2.209.600.000
Kab. Kendal
65.000.000
650.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
1.090.575.000
Kab. Klaten
65.000.000
650.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
195.000.000
100.000.000
100.000.000
1.897.875.000
Kab. Kudus
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Magelang
65.000.000
325.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
157.500.000
100.000.000
100.000.000
1.535.375.000
Kab. Pati
65.000.000
520.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
157.500.000
100.000.000
100.000.000
1.730.375.000
Kab. Pekalongan
65.000.000
325.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
142.500.000
100.000.000
100.000.000
948.650.000
Kab. Pemalang
65.000.000
455.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
1.041.150.000
Kab. Purbalingga
65.000.000
780.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
1.777.300.000
Kab. Purworejo
65.000.000
650.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
120.000.000
100.000.000
100.000.000
1.632.300.000
Kab. Rembang
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Semarang
65.000.000
650.000.000
190.575.000
1.334.025.000
7.500.000
142.500.000
100.000.000
100.000.000
2.226.525.000
Kab. Sragen
65.000.000
325.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
956.150.000
Kab. Sukoharjo
65.000.000
650.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
90.000.000
100.000.000
100.000.000
1.030.575.000
Kab. Tegal
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Temanggung
65.000.000
650.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
1.471.725.000
Kab. Wonogiri
65.000.000
390.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
187.500.000
100.000.000
100.000.000
1.630.375.000
Kab. Wonosobo
65.000.000
650.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
112.500.000
100.000.000
100.000.000
1.243.650.000
Kota Magelang
65.000.000
325.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
325.000.000
Kota Pekalongan
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Salatiga
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Semarang
65.000.000
845.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
845.000.000
Kota Surakarta
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kota Tegal
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi DI Yogyakarta
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bantul
-
-
-
190.575.000
2.096.325.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
2.323.825.000
Kab. Gunungkidul
-
-
-
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
1.378.450.000
Kab. Kulon Progo
-
-
-
190.575.000
2.286.900.000
7.500.000
90.000.000
100.000.000
100.000.000
2.476.900.000
Kab. Sleman
-
-
-
190.575.000
2.668.050.000
7.500.000
37.500.000
100.000.000
100.000.000
2.805.550.000
Kota Yogyakarta
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Jawa Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bangkalan
65.000.000
650.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
1.837.875.000
Kab. Banyuwangi
65.000.000
585.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
585.000.000
Kab. Blitar
65.000.000
520.000.000
190.575.000
2.286.900.000
7.500.000
165.000.000
100.000.000
100.000.000
3.071.900.000
Kab. Bojonegoro
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Bondowoso
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Gresik
65.000.000
650.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
120.000.000
100.000.000
100.000.000
1.251.150.000
Kab. Jember
-
-
-
190.575.000
2.286.900.000
-
-
-
-
-
-
2.286.900.000
Kab. Jombang
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Kediri
65.000.000
260.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
195.000.000
100.000.000
100.000.000
1.317.300.000
Kab. Lamongan
65.000.000
455.000.000
190.575.000
1.334.025.000
7.500.000
202.500.000
100.000.000
100.000.000
2.091.525.000
Kab. Lumajang
65.000.000
650.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
157.500.000
100.000.000
100.000.000
1.669.800.000
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Madiun
65.000.000
650.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
112.500.000
100.000.000
100.000.000
1.243.650.000
Kab. Magetan
65.000.000
325.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
325.000.000
Kab. Malang
65.000.000
650.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
247.500.000
100.000.000
100.000.000
1.378.650.000
Kab. Mojokerto
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Nganjuk
65.000.000
650.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
1.471.725.000
Kab. Ngawi
65.000.000
585.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
142.500.000
100.000.000
100.000.000
1.208.650.000
Kab. Pacitan
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Pamekasan
65.000.000
585.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
585.000.000
Kab. Pasuruan
65.000.000
390.000.000
190.575.000
952.875.000
7.500.000
180.000.000
100.000.000
100.000.000
1.622.875.000
Kab. Ponorogo
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Probolinggo
65.000.000
455.000.000
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
180.000.000
100.000.000
100.000.000
1.878.450.000
Kab. Sampang
65.000.000
260.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
1.227.300.000
Kab. Sidoarjo
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Situbondo
65.000.000
650.000.000
190.575.000
1.334.025.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
2.211.525.000
Kab. Sumenep
65.000.000
650.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
202.500.000
100.000.000
100.000.000
1.524.225.000
Kab. Trenggalek
65.000.000
650.000.000
190.575.000
1.143.450.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
1.998.450.000
Kab. Tuban
65.000.000
650.000.000
190.575.000
1.905.750.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
2.805.750.000
Kab. Tulungagung
65.000.000
650.000.000
190.575.000
1.334.025.000
7.500.000
142.500.000
100.000.000
100.000.000
2.226.525.000
Kota Blitar
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kota Kediri
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Madiun
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Malang
65.000.000
260.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
260.000.000
Kota Mojokerto
65.000.000
260.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
260.000.000
Kota Pasuruan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Probolinggo
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kota Surabaya
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Batu
65.000.000
260.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
260.000.000
Provinsi Kalimantan Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bengkayang
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Landak
65.000.000
650.000.000
190.575.000
2.477.475.000
7.500.000
97.500.000
100.000.000
100.000.000
3.324.975.000
Kab. Kapuas Hulu
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Ketapang
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Mempawah
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Sambas
65.000.000
650.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
142.500.000
100.000.000
100.000.000
1.273.650.000
Kab. Sanggau
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Sintang
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Pontianak
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Singkawang
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Sekadau
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Melawi
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Kayong Utara
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Kubu Raya
65.000.000
455.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
67.500.000
100.000.000
100.000.000
1.003.650.000
Provinsi Kalimantan Tengah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Barito Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Barito Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kapuas
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kotawaringin Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kotawaringin Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Palangkaraya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Katingan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Seruyan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Sukamara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lamandau
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Gunung Mas
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pulang Pisau
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Murung Raya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Barito Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Kalimantan Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Banjar
65.000.000
455.000.000
190.575.000
381.150.000
7.500.000
150.000.000
100.000.000
100.000.000
1.086.150.000
Kab. Barito Kuala
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
608.650.000
Kab. Hulu Sungai Selatan
65.000.000
260.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
260.000.000
Kab. Hulu Sungai Tengah
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Hulu Sungai Utara
65.000.000
260.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
260.000.000
Kab. Kotabaru
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Tabalong
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Tanah Laut
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Tapin
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Banjarbaru
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Banjarmasin
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Balangan
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Tanah Bumbu
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Provinsi Kalimantan Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Berau
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kutai Kartanegara
-
-
-
190.575.000
952.875.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
1.187.875.000
Kab. Kutai Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kutai Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Paser
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Balikpapan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Bontang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Samarinda
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Penajam Paser Utara
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
22.500.000
100.000.000
100.000.000
884.800.000
Kab. Mahakam Ulu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Sulawesi Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bolaang Mongondow
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Minahasa
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kepulauan Sangihe
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Bitung
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Manado
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kepulauan Talaud
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Minahasa Selatan
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
418.075.000
Kota Tomohon
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Minahasa Utara
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
75.000.000
100.000.000
100.000.000
746.725.000
Kab. Kep. Siau Tagulandang
Biaro
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Kotamobagu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bolaang Mongondow Utara
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
45.000.000
100.000.000
100.000.000
526.150.000
Kab. Minahasa Tenggara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bolaang Mongondow Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bolaang Mongondow
Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Sulawesi Tengah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Banggai
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
172.500.000
100.000.000
100.000.000
844.225.000
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Banggai Kepulauan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Buol
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Toli-Toli
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Donggala
-
-
-
190.575.000
1.905.750.000
7.500.000
112.500.000
100.000.000
100.000.000
2.118.250.000
Kab. Morowali
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
67.500.000
100.000.000
100.000.000
358.075.000
Kab. Poso
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
142.500.000
100.000.000
100.000.000
814.225.000
Kota Palu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Parigi Moutong
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
172.500.000
100.000.000
100.000.000
844.225.000
Kab. Tojo Una Una
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Sigi
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
90.000.000
100.000.000
100.000.000
571.150.000
Kab. Banggai Laut
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Morowali Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Sulawesi Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bantaeng
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Barru
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
52.500.000
100.000.000
100.000.000
343.075.000
Kab. Bone
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
202.500.000
100.000.000
100.000.000
874.225.000
Kab. Bulukumba
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
75.000.000
100.000.000
100.000.000
365.575.000
Kab. Enrekang
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
90.000.000
100.000.000
100.000.000
761.725.000
Kab. Gowa
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
616.150.000
Kab. Jeneponto
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Luwu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Luwu Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Maros
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
395.575.000
Kab. Pangkajene Kepulauan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Palopo
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Luwu Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pinrang
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
90.000.000
100.000.000
100.000.000
380.575.000
Kab. Sinjai
-
-
-
190.575.000
1.334.025.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
1.494.025.000
Kab. Kepulauan Selayar
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Sidenreng Rappang
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
82.500.000
100.000.000
100.000.000
563.650.000
Kab. Soppeng
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
922.300.000
Kab. Takalar
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
67.500.000
100.000.000
100.000.000
548.650.000
Kab. Tana Toraja
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Wajo
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
967.300.000
Kota Pare-pare
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Makassar
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Toraja Utara
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
157.500.000
100.000.000
100.000.000
1.019.800.000
Provinsi Sulawesi Tenggara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Buton
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Konawe
65.000.000
845.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
845.000.000
Kab. Kolaka
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Muna
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kota Kendari
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kota Bau bau
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Konawe Selatan
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Bombana
65.000.000
260.000.000
190.575.000
1.334.025.000
7.500.000
157.500.000
100.000.000
100.000.000
1.851.525.000
Kab. Wakatobi
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Kolaka Utara
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Konawe Utara
65.000.000
715.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
715.000.000
Kab. Buton Utara
65.000.000
325.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
325.000.000
Kab. Konawe Kepulauan
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Kolaka Timur
65.000.000
650.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
82.500.000
100.000.000
100.000.000
1.594.800.000
Kab. Muna Barat
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Buton Tengah
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Buton Selatan
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Provinsi Bali
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Badung
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
7.500.000
100.000.000
100.000.000
488.650.000
Kab. Bangli
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Buleleng
-
-
-
190.575.000
1.715.175.000
7.500.000
67.500.000
100.000.000
100.000.000
1.882.675.000
Kab. Gianyar
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Jembrana
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Karangasem
-
-
-
190.575.000
1.524.600.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
1.684.600.000
Kab. Klungkung
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Tabanan
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
75.000.000
100.000.000
100.000.000
746.725.000
Kota Denpasar
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Nusa Tenggara Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bima
65.000.000
650.000.000
190.575.000
3.430.350.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
4.315.350.000
Kab. Dompu
65.000.000
650.000.000
190.575.000
1.524.600.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
2.334.600.000
Kab. Lombok Barat
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Lombok Tengah
65.000.000
650.000.000
190.575.000
2.286.900.000
7.500.000
90.000.000
100.000.000
100.000.000
3.126.900.000
Kab. Lombok Timur
65.000.000
390.000.000
190.575.000
3.430.350.000
7.500.000
157.500.000
100.000.000
100.000.000
4.077.850.000
Kab. Sumbawa
65.000.000
455.000.000
190.575.000
3.049.200.000
7.500.000
180.000.000
100.000.000
100.000.000
3.784.200.000
Kota Mataram
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Bima
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Sumbawa Barat
65.000.000
520.000.000
190.575.000
1.524.600.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
2.204.600.000
Kab. Lombok Utara
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Provinsi Nusa Tenggara Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Alor
65.000.000
585.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
585.000.000
Kab. Belu
65.000.000
845.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
845.000.000
Kab. Ende
65.000.000
650.000.000
190.575.000
2.668.050.000
7.500.000
157.500.000
100.000.000
100.000.000
3.575.550.000
Kab. Flores Timur
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Kupang
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Lembata
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Manggarai
65.000.000
845.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
845.000.000
Kab. Ngada
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Sikka
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Sumba Barat
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Sumba Timur
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Timor Tengah Selatan
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Timor Tengah Utara
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kota Kupang
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kab. Rote Ndao
65.000.000
585.000.000
190.575.000
1.715.175.000
7.500.000
75.000.000
100.000.000
100.000.000
2.475.175.000
Kab. Manggarai Barat
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kab. Nagekeo
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Sumba Barat Daya
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Sumba Tengah
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Manggarai Timur
65.000.000
780.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
780.000.000
Kab. Sabu Raijua
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Malaka
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Provinsi Maluku
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kepulauan Tanimbar
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Maluku Tengah
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
135.000.000
100.000.000
100.000.000
997.300.000
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Maluku Tenggara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Buru
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
731.725.000
Kota Ambon
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Seram Bagian Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Seram Bagian Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kepulauan Aru
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Tual
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Maluku Barat Daya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Buru Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Papua
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Biak Numfor
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Jayapura
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kepulauan Yapen
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Jayapura
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Sarmi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Keerom
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Waropen
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Supiori
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Mamberamo Raya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Maluku Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Halmahera Tengah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Ternate
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Halmahera Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Halmahera Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Halmahera Selatan
-
-
-
190.575.000
381.150.000
7.500.000
105.000.000
100.000.000
100.000.000
586.150.000
Kab. Halmahera Utara
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
75.000.000
100.000.000
100.000.000
365.575.000
Kab. Kepulauan Sula
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Tidore Kepulauan
-
-
-
190.575.000
762.300.000
7.500.000
60.000.000
100.000.000
100.000.000
922.300.000
Kab. Pulau Morotai
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
45.000.000
100.000.000
100.000.000
335.575.000
Kab. Pulau Taliabu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Banten
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lebak
65.000.000
455.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
210.000.000
100.000.000
100.000.000
955.575.000
Kab. Pandeglang
65.000.000
650.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
255.000.000
100.000.000
100.000.000
1.767.300.000
Kab. Serang
65.000.000
260.000.000
190.575.000
190.575.000
7.500.000
217.500.000
100.000.000
100.000.000
768.075.000
Kab. Tangerang
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Cilegon
65.000.000
455.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
455.000.000
Kota Tangerang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Serang
65.000.000
390.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
390.000.000
Kota Tangerang Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Bangka Belitung
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bangka
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Belitung
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Pangkal Pinang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bangka Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bangka Tengah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bangka Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Belitung Timur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Gorontalo
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Boalemo
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Gorontalo
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
142.500.000
100.000.000
100.000.000
814.225.000
Kota Gorontalo
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Pohuwato
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bone Bolango
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Gorontalo Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Kepulauan Riau
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Natuna
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kepulauan Anambas
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Karimun
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Batam
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Tanjung Pinang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lingga
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bintan
-
-
-
190.575.000
190.575.000
7.500.000
37.500.000
100.000.000
100.000.000
328.075.000
Provinsi Papua Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Fak Fak
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Manokwari
-
-
-
190.575.000
571.725.000
7.500.000
67.500.000
100.000.000
100.000.000
739.225.000
Kab. Teluk Bintuni
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Teluk Wondama
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Kaimana
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Manokwari Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pegunungan Arfak
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Papua Barat Daya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Sorong
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Sorong
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Raja Ampat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Sorong Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Maybrat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Tambrauw
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Sulawesi Barat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Majene
65.000.000
715.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
715.000.000
Kab. Mamuju
65.000.000
455.000.000
190.575.000
571.725.000
7.500.000
75.000.000
100.000.000
100.000.000
1.201.725.000
Kab. Polewali Mandar
65.000.000
520.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
520.000.000
Kab. Mamasa
65.000.000
780.000.000
190.575.000
762.300.000
7.500.000
127.500.000
100.000.000
100.000.000
1.769.800.000
Kab. Pasangkayu
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Kab. Mamuju Tengah
65.000.000
650.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
650.000.000
Provinsi Kalimantan Utara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Bulungan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Malinau
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Nunukan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kota Tarakan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Tana Tidung
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Papua Selatan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Merauke
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Boven Digoel
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Mappi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Asmat
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Papua Tengah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Mimika
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Nabire
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Paniai
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Puncak Jaya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Dogiyai
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Puncak
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
NO
NAMA DAERAH
PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L)
BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN
LAYANAN PENYULUH PERTANIAN
TOTAL DAK NONFISIK
T.A. 2024
PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH LAPANG
KELOMPOK
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
BPP
UNITCOST
ALOKASI (RP)
UNIT
UNITCOST
ALOKASI (RP)
Kab. Intan Jaya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Deiyai
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Provinsi Papua Pegunungan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Jayawijaya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Yahukimo
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Pegunungan Bintang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Tolikara
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Mamberamo Tengah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Yalimo
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Lanny Jaya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kab. Nduga
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
NASIONAL
1.989
15.210.000.000
129.319.075.000
28.586.250.000
137.023.425.000
2.507
1.117.500.000
18.802.500.000
14.900.000.000
14.900.000.000
300.045.000.000
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA KETAHANAN PANGAN DAN
PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN DANA
KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Pagu APBN
Jumlah
Satuan
(Rp)
Jumlah
Satuan
(Rp)
(%)
A
Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kelompok
Kelompok
Pengadaan sarana perbenihan
a. Bangunan Rumah Benih
Unit
Unit
b. Penyediaan media tanam dan sarana
produksi
Paket
Paket
c. Penyediaan benih sayuran
Paket
Paket
d. Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan
Paket
Paket
Demplot
a. Penyediaan peralatan dan pengolahan
demplot
Paket
Paket
b. Penyediaan peralatan pengairan
Paket
Paket
c. Penyediaan media tanam dan sarana
produksi
Paket
Paket
d. Pembuatan plang nama
Paket
Paket
Kegiatan pertanaman
a. Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana
produksi
Paket
Paket
b. Penyediaan peralatan kegiatan pertanaman
Paket
Paket
Kegiatan pasca panen
Operasional Kegiatan P2L
a. Pertemuan koordinasi
OP
OP
b. Pelatihan
Kegiatan
Kegiatan
c. Pendampingan
OB
OB
d. Pengawalan
OP
OP
e. Pelaporan
Paket
Paket
Total
Pagu APBN:
… (tempat), ... (tanggal)
Total Perencanaan KPP
Mengetahui,
SP2D Netto
Kepala OPD Teknis
Total Pelaksanaan KPP
… (tanda tangan dan stempel)
… (nama
NIP …
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
KAB/KOTA
SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN …
NO
KEGIATAN
PERENCANAAN KEGIATAN
Jumlah Penerima Manfaat
Jumlah Penerima Manfaat
PELAKSANAAN KEGIATAN
Realisasi Penggunaan Persentase Output
Pagu APBN
Jumlah
Satuan
(Rp)
Jumlah
Satuan
(Rp)
(%)
B
Layanan Penyuluhan Pertanian
Penguatan Balai Penyuluhan Pertanian
BPP
BPP
a. Bantuan Paket data bagi Admin Laporan
Utama
OB
OB
b. pelatihan tematik (uang harian, konsumsi,
bahan praktek)
BPP
BPP
Sekolah Lapang Tematik
Kab/Kota
Kab/Kota
a. Sosialisasi
b. Rembug Tani
c. Kursus Tani
d. Farm Field Day
e. Pengawalan dan Pendampingan
Total
Pagu APBN:
… (tempat), … (tanggal)
Total Perencanaan KPP
Mengetahui,
SP2D Netto
Kepala OPD Teknis
Total Pelaksanaan KPP
… (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
KAB/KOTA
SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN …
NO
KEGIATAN
PERENCANAAN KEGIATAN
Jumlah Penerima Manfaat
Jumlah Penerima Manfaat
PELAKSANAAN KEGIATAN
Realisasi
Penggunaan
Persentase Output
Pagu APBN
Jumlah
Satuan
(Rp)
Jumlah
Satuan
(Rp)
(%)
C
Biaya Operasional Puskeswan
a. Obat Hewan
Paket
Paket
b. Bahan Pendukung Pengobatan
Paket
Paket
c. Operasional Pelaporan iSIKHNAS
OB
OB
d. Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan
ST
ST
d. Operasional Pengobatan PHMS (Penyakit
Hewan Menular Strategis)
ST
ST
e. Koordinasi
OH
OH
f. Surveilans
OH
OH
g. Pengiriman dan Pengujian Sampel ke
Laboratorium
Tahun
Tahun
h. Bimtek Penanganan Gangguan Reproduksi
OP
OP
TOTAL
Pagu APBN:
… (tempat), … (tanggal)
Total Perencanaan KPP
Mengetahui,
SP2D Netto
Kepala OPD Teknis
Total Pelaksanaan KPP
… (tanda tangan dan stempel)
… (nama)
NIP …
PELAKSANAAN KEGIATAN
Realisasi
Penggunaan
Persentase Output
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
KAB/KOTA
SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN …
NO
KEGIATAN
PERENCANAAN KEGIATAN
Jumlah Penerima Manfaat
Jumlah Penerima Manfaat
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN