Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
3. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik Ketahanan Pangan dan Pertanian yang disusun oleh dinas kabupaten/kota yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
4. Pekarangan Pangan Lestari yang selanjutnya disebut P2L adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan untuk budi daya komoditas pertanian sebagai sumber pangan.
5. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang berfungsi menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.
6. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
7. Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga
yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
8. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
9. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
10. Pelatihan Tematik Pertanian adalah pola pembelajaran dengan tema, materi, dan kurikulum yang disusun berdasarkan potensi pertanian di wilayah masing- masing dan dilaksanakan di tingkat BPP.
11. Sekolah Lapang Tematik Pertanian yang selanjutnya disebut SL Tematik adalah kegiatan proses belajar- mengajar dengan partisipasi, aktif, mencari dan menemukan fakta, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompok tani, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usaha taninya yang dipandu oleh petani sendiri atau penyuluh pertanian.
12. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/Perangkat Daerah, kementerian/lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
14. Dinas adalah dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
15. Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok dan/atau lembaga penerima manfaat yang akan menerima bantuan yang ditetapkan oleh Dinas, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
16. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web- based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
Pasal 2
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung:
a. pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangan sebagai sumber pangan dalam mendukung penurunan prevalensi stunting;
b. fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani; dan
c. fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Pasal 3
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk:
a. P2L;
b. layanan penyuluhan pertanian; dan
c. operasional Puskeswan, di daerah kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui aplikasi KRISNA.
(2) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran (output) kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan; dan
d. metode pelaksanaan kegiatan.
(3) Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian.
(4) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan melampirkan:
a. untuk P2L:
1. Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L oleh Dinas, dibuat sesuai dengan format 2;
2. Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L oleh Kelompok, dibuat sesuai dengan format 3;
3. pakta integritas kelompok pelaksana P2L Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dibuat sesuai dengan format 4;
4. penetapan penerima manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 5;
5. penetapan pendamping kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 6;
6. perjanjian kerja sama pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 7; dan
7. berita acara serah terima Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 8;
b. untuk layanan penyuluhan pertanian:
1. penetapan admin Laporan Utama penerima bantuan paket data, dibuat sesuai dengan format nomor 9;
2. penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian, dibuat sesuai dengan format nomor 10; dan
3. penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) kegiatan SL Tematik, dibuat sesuai dengan format nomor 11; dan
c. untuk operasional Puskeswan:
1. penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 12;
2. penetapan petugas pelapor iSIKHNAS lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 13; dan
3. data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data pengobatan operasional Puskeswan, dibuat sesuai dengan format 14, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dinas dapat mengusulkan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(7) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk:
a. optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b. perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(8) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berjalan.
(9) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Dinas melalui aplikasi KRISNA setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(10) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan verifikasi dan penetapan persetujuan melalui aplikasi KRISNA oleh pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. pengadaan sarana perbenihan;
b. demplot;
c. kegiatan pertanaman;
d. kegiatan pascapanen; dan
e. operasional P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan, dan pelaporan.
(2) Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi terdiri atas:
a. kelompok penerima;
b. desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota;
c. titik koordinat;
d. sumber dana; dan
e. tahun anggaran.
Pasal 6
Layanan penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Penguatan BPP terdiri atas:
1. bantuan paket data bagi admin Laporan Utama; dan
2. pelatihan tematik pertanian.
b. SL Tematik terdiri atas:
1. sosialisasi;
2. rembug tani;
3. kursus tani;
4. farm field day; dan
5. pengawalan dan pendampingan.
Pasal 7
Operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. obat hewan;
b. bahan pendukung pengobatan;
c. operasional pelaporan pada sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS);
d. operasional pelayanan kesehatan hewan;
e. operasional pengobatan penyakit hewan menular strategis (PHMS);
f. koordinasi;
g. surveilans;
h. pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium; dan
i. bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi.
Pasal 8
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, sesuai dengan pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi hortikultura, untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan layanan penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 11
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan layanan penyuluhan pertanian yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan operasional Puskeswan yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui Swakelola.
Pasal 12
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Pasal 13
(1) Dinas yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(2) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan
b. laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal memuat informasi:
a. volume kegiatan P2L, layanan penyuluhan pertanian, dan/atau operasional Puskeswan;
b. hasil kegiatan per bulan P2L, layanan penyuluhan pertanian, dan/atau operasional Puskeswan;
c. capaian indikator kinerja dari masing-masing kegiatan; dan
d. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat informasi yang terdiri atas:
a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk periode berjalan;
b. pelaksanaan kegiatan P2L, layanan penyuluhan pertanian, dan/atau operasional Puskeswan; dan
c. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
Pasal 14
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian paling lambat pada:
a. minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu);
b. minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan
c. minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Pasal 15
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan secara elektronik melalui aplikasi emonev DAK Kementerian Pertanian yang dapat diakses pada laman https://emonev.pertanian.go.id dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbagi pakai data dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 16
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan:
a. sasaran penerima manfaat;
b. jumlah dana;
c. waktu penyaluran;
d. penggunaan dana;
e. pertanggungjawaban;
f. kebermanfaatan; dan
g. dokumen/data dukung yang dilampirkan.
Pasal 17
(1) Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pertanian dapat melibatkan dinas daerah provinsi yang membidangi pertanian.
Pasal 18
(1) Dinas sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(2) Dinas dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada direktorat teknis dan/atau pusat penyuluhan lingkup Kementerian Pertanian terkait.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan Evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. kelengkapan dokumen laporan;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d. realisasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian (output);
e. capaian indikator prioritas nasional;
f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan;
g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Juni 2024
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 318
