Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PD.620/5/2009 tentang Pelarangan Pemasukan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Kepada petugas Karantina Hewan dan dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner agar melaksanakan peningkatan tindakan pengawasan teknis terhadap pemasukan ternak babi dan produk asal babi yang berasal dari luar negeri atau antar pulau/antar daerah.
Pasal 3
Dalam rangka mencegah terjadinya penularan penyakit influenza A/H1N1 dari manusia ke ternak babi di INDONESIA, tetap diperlukan pengamanan dan kewaspadaan dini melalui peningkatan pengawasan tindakan biosekuriti terhadap seluruh peternakan (usaha budidaya ternak babi) dengan melibatkan peran serta instansi terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
