Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
2. Pendaftaran Pakan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan agar Pakan yang dibuat dapat diedarkan.
3. Peredaran Pakan adalah kegiatan penyaluran Pakan di dalam negeri atau pengeluaran Pakan ke luar negeri baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan.
4. Nomor Pendaftaran Pakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah surat keterangan yang memuat huruf dan
angka yang menerangkan identitas Pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Pakan untuk diedarkan.
5. Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah serangkaian kegiatan dan tata cara menguji sampel Pakan untuk mengetahui mutu dan keamanan Pakan.
6. Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah laboratorium milik pemerintah atau pemerintah daerah yang telah terakreditasi untuk menyelenggarakan pelayanan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
7. Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa Pakan yang didaftarkan telah lulus uji mutu dan keamanan Pakan.
8. Formula Pakan adalah susunan mengenai jenis dan proporsi setiap bahan Pakan yang digunakan dalam pembuatan Pakan dengan mempertimbangkan kebutuhan nutrisi dan kandungan zat makanan.
9. Label Pakan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pakan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pakan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pakan.
10. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Persyaratan Teknis Minimal Pakan yang selanjutnya disebut PTM Pakan adalah persyaratan teknis mutu dan keamanan Pakan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan pembuatan Pakan dan/atau memasukkan Pakan dengan maksud baik untuk diedarkan maupun tidak untuk diedarkan.
13. Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan yang dipesan secara khusus dengan bahan Pakan dan formula khusus sesuai keperluan Pemesan Pakan Khusus.
14. Pemesan Pakan Khusus adalah perorangan, instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang memerlukan Pakan Pesanan Khusus.
15. Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Wastukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan mutu bahan Pakan dan Pakan.
16. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah unit kerja organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.
17. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan peternakan dan/atau membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
18. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
