Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-p-k-210-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PERMENTAN No. 23-permentan-p-k-210-5-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 7

(1) Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yang berasal dari jenis lembu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan yang berasal dari selain jenis lembu serta olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dihapus. 2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Jenis karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya baik yang berasal dari jenis lembu maupun selain jenis lembu yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan Rekomendasi sepanjang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. (2) Persyaratan aman, sehat, dan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar dan/atau pedoman internasional. (3) Persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus: a. di bawah pengawasan dan terdaftar sebagai Unit Usaha pengeluaran oleh Otoritas Veteriner Negara Asal; b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara tertular Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional; dan d. menerapkan sistem jaminan kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal INDONESIA. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Negara Asal dan Unit Usaha dapat ditetapkan sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Pemasukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13. (2) Penetapan persetujuan Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. (3) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di Negara Asal; b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on site review) sistem jaminan keamanan pangan di Unit Usaha Negara Asal; dan c. evaluasi risiko impor (impor risk analysis) terhadap hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b dapat dilakukan setelah otoritas kompeten Negara Asal mengajukan permohonan persetujuan Negara Asal dan/atau Unit Usaha kepada Direktur Jenderal disertai surat pengantar (covering letter) dari perwakilan Negara Asal untuk INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kuisioner Negara Asal dan/atau Unit Usaha yang telah ditetapkan. (3) Kuisioner Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi oleh otoritas kompeten di Negara Asal. (4) Kuisioner Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi oleh penanggung jawab teknis Unit Usaha dan diverifikasi oleh otoritas kompeten di Negara Asal atau perwakilan Negara Asal untuk INDONESIA. (5) Kuisioner Negara Asal dan/atau Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuisioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem jaminan kemanan pangan. 7. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, dan Pasal 16F sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pemeriksaan dokumen Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh tim penilai dokumen yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Jika hasil pemeriksaan dokumen Negara Asal dan/atau Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengirimkan surat permintaan kelengkapan/ tambahan dokumen Negara Asal dan/atau Unit Usaha kepada otoritas kompeten di Negara Asal melalui perwakilan Negara Asal untuk INDONESIA. (3) Jika hasil pemeriksaan dokumen Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13, proses persetujuan Negara Asal dan/atau Unit Usaha dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan.

Pasal 16

(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A untuk persetujuan Negara Asal dilakukan oleh tim penilai yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian, dan/atau Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A untuk persetujuan Unit Usaha di Negara Asal dilakukan oleh tim penilai yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.

Pasal 16

(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) melakukan evaluasi risiko impor (impor risk analysis) terhadap hasil verifikasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) dan ayat (2). (2) Evaluasi risiko impor (impor risk analysis) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk merumuskan Rekomendasi penetapan atau penolakan Negara Asal dan/atau Unit Usaha asal kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (3) Dalam hal hasil evaluasi risiko impor (impor risk analysis) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah MENETAPKAN Negara Asal, penetapannya disertai dengan protokol teknis persyaratan kesehatan (health requirements). (4) Persyaratan kesehatan (health requirements) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran Rekomendasi Pemasukan dan model sertifikat kesehatan hewan (health certificate).

Pasal 16

Proses permohonan persetujuan Unit Usaha di Negara Asal dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Kementerian Pertanian.

Pasal 16

Negara Asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat mengajukan penambahan persetujuan Unit Usaha baru.

Pasal 16

Ketentuan mengenai penetapan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16D berlaku mutatis mutandis terhadap penambahan persetujuan Unit Usaha baru. 8. Pasal 25 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Dalam hal terdapat perubahan mengenai kode HS, uraian produk, jumlah dan satuan produk, Negara Asal, Unit Usaha, dan tempat pemasukan, Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional dapat mengajukan permohonan perubahan Rekomendasi. (2) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengajukan permohonan perubahan Rekomendasi secara daring kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. Rekomendasi; dan b. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan alasan pengajuan permohonan perubahan Rekomendasi. (3) Permohonan perubahan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima jika memenuhi persyaratan Pemasukan. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Rekomendasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. 10. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional, yang melakukan Pemasukan, wajib: a. melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya Penyakit Hewan Menular sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. melaporkan realisasi Pemasukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal secara daring sesuai dengan format-3 dengan melampirkan scan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk jenis produk yang telah terkena ketentuan pencatatan realisasi Pemasukan secara elektronik; dan c. melaporkan rekapitulasi realisasi Pemasukan waktu Pemasukan sebelumnya pada saat mengajukan Rekomendasi. 11. Ketentuan ayat (4) Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6), dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun, dan diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional yang melanggar Pasal 8 dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun. (3) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional yang melanggar: a. Pasal 22 ayat (1) huruf k, dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan apabila tidak diindahkan dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk waktu masa Pemasukan 1 (satu) tahun; b. Pasal 22 ayat (1) huruf l, dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan apabila tidak diindahkan dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk waktu masa Pemasukan 1 (satu) tahun; c. Pasal 22 ayat (1) huruf m, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun; d. Pasal 22 ayat (2) huruf h, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun; dan/atau e. Pasal 22 ayat (3) huruf d, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun. (4) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional yang melanggar Pasal 32A, dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan apabila tidak diindahkan, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk masa Pemasukan 6 (enam) bulan. 12. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1047) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1047), dan belum diterbitkan izin impor, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan b. permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA