Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Peraturan Menteri Pertanian yang selanjutnya disebut Permentan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
4. Keputusan Menteri Pertanian yang selanjutnya disebut Kepmentan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Permentan atau berdasarkan kewenangan, bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
5. Program Legislasi Pertanian yang selanjutnya disebut Prolegtan adalah instrumen perencanaan program penyusunan Permentan yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
6. Unit Kerja Eselon I Pengusul adalah Unit Kerja Eselon I atau Eselon II yang mengajukan usul pembentukan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
7. Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal.
8. Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan lingkup Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
