Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 25 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang/Jasa Standar atau Dapat Distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan. 2. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional INDONESIA (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. 3. Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian Pertanian. 4. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja eselon II di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 5. Kelompok Kerja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. 6. Kontrak Katalog adalah perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Penyedia untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik. 7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah. 9. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan E- purchasing yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 10. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak Katalog.

Pasal 2

(1) Tugas dan kewenangan Menteri Pertanian sebagai Pengelola Katalog Elektronik Sektoral lingkup Kementerian Pertanian yang meliputi: a. melakukan evaluasi/kajian terhadap: 1. barang/jasa untuk: a) memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil; b) memperbanyak pencantuman produk dalam negeri; c) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; d) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan e) mendorong Pengadaan Berkelanjutan; 2. barang/jasa yang diusulkan Satuan Kerja; 3. kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh Satuan Kerja; dan 4. barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam katalog elektronik sektoral; b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral pada proses pemilihan yang menggunakan metode tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai item barang/jasa paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia; d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Sektoral; dan e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral. (2) Tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Pasal 3

Tugas dan kewenangan kepala UKPBJ dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral Kementrian Pertanian dilaksanakan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Pasal 4

Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian; b. Barang/Jasa Standar atau Dapat Distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.

Pasal 5

Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik Sektoral dapat diproses berdasarkan hasil: a. evaluasi Sekretaris Jenderal atas usulan dari direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian; dan/atau b. kajian yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal;

Pasal 6

(1) Usulan dari direktur jenderal/kepala badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dengan dilengkapi: a. jenis barang/jasa; b. perkiraan waktu penggunaan; c. referensi harga atau HPS; d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan e. persyaratan Penyedia. (2) Sekretaris Jenderal memerintahkan kepala UKPBJ untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Jenderal mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.

Pasal 7

(1) Untuk pencantuman barang/jasa berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Sekretaris Jenderal memerintahkan kepala UKPBJ melakukan kajian atas pemenuhan kriteria barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan dilengkapi: a. jenis barang/jasa; b. perkiraan waktu penggunaan; c. referensi harga atau HPS; d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan e. persyaratan Penyedia. (3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan.

Pasal 8

(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan. (2) Anggota Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (3) Dalam melakukan pemilihan Penyedia, Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ.

Pasal 9

Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Kepala UKPBJ melakukan reviu atas prosedur dan kelayakan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak, Sekretaris Jenderal memerintahkan kepala UKPBJ untuk menyiapkan rancangan Kontrak Katalog. (3) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur, Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.

Pasal 11

Sekretaris Jenderal menandatangani rancangan Kontrak Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang telah dibubuhkan paraf persetujuan kepala UKPBJ dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Pasal 12

(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Penyedia, kepala UKPBJ menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian melalui laman https://e-katalog.lkpp.go.id. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.

Pasal 13

(1) Sekretaris Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala UKPBJ. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap: a. kinerja Penyedia; b. pelaksanaan proses pemilihan Penyedia dalam rangka Katalog Elektronik; c. pelaksanaan Kontrak Katalog; d. kewajaran harga yang tercantum di dalam Katalog Elektronik, termasuk pemeriksaan terhadap harga jual barang/jasa di dalam Katalog Elektronik dengan harga jual barang/jasa yang ditawarkan oleh Penyedia kepada pembeli nonpemerintah; dan e. pelaksanaan transaksi E-Purchasing.

Pasal 14

(1) Usulan perubahan Kontrak Katalog diajukan oleh para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. (2) Pihak lain dapat mengusulkan perubahan Kontrak Katalog melalui para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. (3) Perubahan Kontrak Katalog dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. masa berlaku Kontrak Katalog; b. perubahan harga; c. penggantian barang/jasa discontinued; dan/atau d. perubahan yang bersifat administrasi, seperti: pindah alamat kantor, pergantian pengurus, pergantian korespondensi.

Pasal 15

(1) Peserta pemilihan dikenakan sanksi berupa digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun dalam proses katalog elektronik jika: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan; b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; dan/atau c. terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme dalam pemilihan Penyedia; (2) Peserta pemilihan dikenakan sanksi berupa Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun jika: a. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Kelompok Kerja Pemilihan/Agen Pengadaan; dan/atau b. mengundurkan diri atau tidak menandatangani Kontrak Katalog.

Pasal 16

(1) Penyedia dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam kontrak katalog. (2) Penyedia dikenakan sanksi penghentian sementara selama 6 (enam) bulan jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam surat pesanan.

Pasal 17

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas usulan kepala UKPBJ.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 267/KPTS/TI.120/M/4/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Pertanian dalam Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA