Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

PERMENTAN No. 26-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 10

(1) Untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
a. badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi:
1. akte pendirian perusahaan bidang Pertanian dan/atau perubahannya;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. profil perusahaan;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;

5. keterangan domisili perusahaan;
6. Angka Pengenal Impor (API);
7. tanda daftar produsen Benih atau izin usaha produksi Benih;
8. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA sesuai Formulir IF- 01 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
9. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal sesuai dengan Formulir IF-02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
10. surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dengan dibubuhi materai cukup.
b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan angka 9 serta proposal penggunaan Benih yang akan dimasukkan.
c. Pemerhati Tanaman dan/atau Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 4, angka 8 dan angka 9.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan.

2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memasukkan benih bawang putih, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 7 dapat diganti dengan sertifikat kompetensi produsen/pengedar benih.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

3. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pemasukan Benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 6, angka 8 sampai dengan angka 10, dan memenuhi persyaratan teknis:
a. tersedia rencana pengembangan pertanaman;
b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan pertanaman;
c. rekomendasi dari dinas daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan; dan
d. rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut.
(2) Dihapus.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diberlakukan untuk komoditas florikultura.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 31 Mei
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA