Melarang pemasukan komoditas pertanian tertentu dari Negara Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagai berikut:
1. hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
2. produk hewan yang belum mengalami pengolahan, seperti daging, susu, semen, embrio, kulit mentah, tulang, bulu, wol yang berasal dari hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
3. pakan hijauan ternak segar, seperti rumput, jerami dan sejenisnya serta yang sudah diolah;
4. pakan jadi dan konsentrat untuk hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
5. pupuk asal hewan;
6. organ tubuh, kelenjar, protein dan ekstrak hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
7. produk biologis asal hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya.
Peraturan Menteri Nomor 30-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 tentang PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA KOREA SELATANKEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Komoditas pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia apabila telah diberangkatkan dari Negara Korea Selatan sebelum tanggal 2 Januari 2010, dan dibuktikan dengan dokumen pendukung resmi.
Pasal 3
Status PMK di Negara Korea Selatan akan dievaluasi secara rutin setiap 2 (dua) minggu sekali berdasarkan laporan WAHID OIE.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
