Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJARPEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 31 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Non- Anggaran Pendapatan Belanja Negara. 4. Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan biaya sendiri dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan. 5. Petugas Belajar adalah PNS yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar. 6. Lembaga Pendidikan adalah badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan bagi peserta didik. 7. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 8. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup Program Diploma, Program Sarjana, Program Magister, Program Doktor, dan Program Profesi, serta Program Spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa INDONESIA. 9. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi Program Sarjana dan/atau Program Pasca Sarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. 10. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi Program Diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai Program Sarjana Terapan. 11. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah Program Sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 12. Pendidikan Lanjutan adalah pendidikan yang dilakukan apabila Petugas Belajar pada satu program pendidikan yang dikarenakan prestasi akademis kemudian mendapat beasiswa di Lembaga Pendidikan atau sponsor untuk melanjutkan pendidikan lanjutan yang lebih tinggi. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. 14. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan adalah Unit Kerja Eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pertanian. 15. Biro Organisasi dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Biro adalah unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kepegawaian. 16. Pusat Pendidikan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja lingkup Badan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan pertanian. 17. Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Unit Pelaksana Teknis atasan Petugas Belajar atau PNS Izin Belajar.

Pasal 2

Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk: a. mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan; b. memenuhi kebutuhan PNS yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c. meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.

Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun untuk 3 (tiga) tahun yang dirinci ke dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan: a. hasil evaluasi terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan karier dan pengembangan organisasi; dan b. hasil analisis kesenjangan antara kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan. (3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit: a. unit organisasi; b. jenjang pendidikan; c. program studi; d. target jumlah Petugas Belajar; e. tahun pelaksanaan; dan f. bidang tugas yang dibutuhkan. (4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Sekretaris Unit Kerja Eselon I kepada Kepala Pusat setiap tahun, paling lambat bulan Februari sebelum tahun pelaksanaan pendidikan. (5) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun setiap tahun dan dirinci dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan bersama Biro. (6) Rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan paling lambat bulan April setiap tahun sebelum tahun pelaksanaan pendidikan. (7) Rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) memperhatikan: a. kebutuhan organisasi; b. ketersediaan anggaran; dan c. kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah, nonpemerintah, dan lembaga/negara asing.

Pasal 5

(1) Tugas Belajar diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permohonan Tugas Belajar; b. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; c. tidak sedang dalam status penugasan pada instansi lain; d. diberhentikan dari jabatan; e. batas usia pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu: 1. Program Diploma III (D3), paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; 2. Program Diploma IV (D4)/Program Sarjana (S1), paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; 3. Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; dan 4. Program Doktor (S3), paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; f. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dibuktikan oleh surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan khusus untuk Tugas Belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/atau negara yang dituju; g. penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik; h. PNS tidak sedang: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 3. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 4. dalam proses perkara pidana; 5. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 6. melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; dan/atau 7. melaksanakan pelatihan penjenjangan; i. PNS tidak pernah: 1. gagal dalam Tugas Belajar; 2. dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya; dan/atau 3. dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat; j. bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan k. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan, meliputi: 1. dasar pendidikan; dan 2. persyaratan akademik. (3) Dalam hal usia PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, wajib mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Biro.

Pasal 6

(1) Persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dikecualikan bagi PNS: a. di daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar; b. untuk program studi yang sangat dibutuhkan dalam jabatan tertentu; atau c. untuk memenuhi kualifikasi pendidikan/ kompetensi yang sesuai dengan syarat jabatan. (2) Persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi: a. 30 (tiga puluh) tahun, untuk Program Diploma III (D3), Program Diploma IV (D4)/Sarjana Terapan, Program Sarjana, atau sederajat; b. 42 (empat puluh dua) tahun, untuk Program Magister (S2), Program Magister Terapan, Program Profesi, atau sederajat; dan c. 47 (empat puluh tujuh) tahun, untuk Program Doktor, Program Doktor Terapan, atau sederajat. (3) Penentuan daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar. (4) Jabatan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal.

Pasal 7

(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a disampaikan oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dengan disetujui oleh atasannya kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Pusat. (2) Kepala Pusat berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar, Kepala Pusat bersama dengan Kepala Biro melakukan seleksi Calon Petugas Belajar lingkup Kementerian Pertanian. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi: a. Tes Potensi Akademik; dan b. Tes Kemampuan Bahasa Asing. (2) Selain seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan asesmen psikologis. (3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk melakukan pemeringkatan Calon Petugas Belajar yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. (4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku selama 2 (dua) tahun.

Pasal 9

(1) Dalam hal hasil seleksi masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dinyatakan diterima, Calon Petugas Belajar melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan melaksanakan Tugas Belajar, dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. salinan Kartu Pegawai; d. salinan surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; e. salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dari lembaga pendidikan asal; f. salinan akreditasi: 1. program studi dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); dan 2. perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisasi untuk Tugas Belajar di dalam negeri; g. surat keterangan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang Pendidikan Tinggi mengenai akreditasi lembaga pendidikan, untuk Tugas Belajar di luar negeri; h. salinan surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisasi dari lembaga pendidikan; i. salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik; j. surat perjanjian Tugas Belajar, dibuat sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam