(1) Pedoman budi daya itik pedaging dan itik petelur yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan itik pedaging dan itik petelur yang telah memiliki izin usaha budi daya diwajibkan mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA ITIK PEDAGING DAN ITIK PETELUR YANG BAIK
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya itik pedaging dan itik petelur yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/3/2007 tentang Pedoman Budi Daya Itik Petelur Yang Baik dan Nomor 36/Permentan/OT.140/3/2007 tentang Pedoman Budi Daya Itik Pedaging Yang Baik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
