Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat lingkup Pertanian seperti tercantum pada Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 34-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian dalam menyusun Karya Tulis Ilmiah.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI PERTANIAN,
SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 389
