Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
2. Penilai Usaha Perkebunan adalah seseorang yang memiliki sertifikat Penilai Usaha Perkebunan.
3. Pelatihan Penilai Usaha Perkebunan atau yang selanjutnya disebut pelatihan adalah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap seseorang untuk diangkat menjadi Penilai Usaha Perkebunan.
4. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) adalah surat tanda kelulusan peserta pelatihan.
5. Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan atau yang selanjutnya disebut sertifikat adalah tanda atau keterangan tertulis sebagai Penilai Usaha Perkebunan.
6. Penilaian Usaha Perkebunan adalah penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/ 2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Penilai Usaha Perkebunan.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan Tenaga Penilai Usaha Perkebunan yang profesional.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi:
a. Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan;
b. Pengangkatan dan Pemberhentian;dan
c. Pembiayaan.
Pasal 4
(1) Calon Penilai Usaha Perkebunan berasal dari Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Calon Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pendidikan paling kurang Strata I;
b. pengalaman kerja paling kurang 5 (lima) tahun di unit kerja/instansi yang membidangi perkebunan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. tidak sedang bekerja di perusahaan perkebunan baik milik Negara maupun swasta.
Pasal 5
(1) Calon Penilai Usaha Perkebunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 oleh Kepala Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota, provinsi, atau pimpinan unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan setelah menerima persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, Calon Penilai Usaha Perkebunan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan diusulkan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk ditetapkan sebagai calon peserta pelatihan.
Pasal 6
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh Lembaga pelatihan seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 7
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan paling kurang 48 (empat puluh delapan) jam pelatihan dengan kurikulum yang mencakup kebijakan pembangunan perkebunan, penilaian usaha perkebunan, dan praktek lapangan.
(2) Kurikulum pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 8
(1) Hasil pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Penilai Usaha Perkebunan oleh Direktur Lembaga Pendidikan Perkebunan.
(3) Peserta pelatihan yang mendapat STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Pasal 9
Peserta pelatihan yang mendapat Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan sebagai Penilai Usaha Perkebunan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Pasal 10
Peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat oleh bupati/walikota, gubernur atau Direktur Jenderal Perkebunan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Format Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 seperti tercantum pada Lampiran III dan IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
Pasal 12
(1) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan apabila dari hasil penilaian kinerja Penilai Usaha Perkebunan masih sesuai standar minimal kinerja.
(2) Penilaian kinerja Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkebunan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk diterbitkan perpanjangan masa berlaku Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal.
Pasal 13
Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan dicabut, apabila:
a. kinerja Penilai Usaha Perkebunan dinilai di bawah standar minimal kinerja;
b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. mendapat hukuman disiplin berat sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; atau
d. atas permintaan sendiri.
Pasal 14
Penilai Usaha Perkebunan diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Penilai Usaha Perkebunan yang dinyatakan oleh dokter pemerintah;
d. Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan dicabut; atau
e. mendapat hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelatihan Penilai Usaha Perkebunan berasal dari anggaran Pemerintah.
Pasal 16
Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
