Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-110-11-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PERMENTAN No. 37-permentan-ot-110-11-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 7

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional untuk Penyesuaian/Inpassing berdasarkan angka kredit kumulatif.
(2) Pengangkatan berdasarkan angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(3) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan untuk Penyesuaian/Inpassing berdasarkan angka kredit.

(5) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dihitung dengan pembulatan kebawah:
a. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kriteria kurang dari 1 (satu) tahun;
b. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kriteria 1 (satu) tahun atau lebih;
c. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kriteria 2 (dua) tahun atau lebih; dan
d. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang lebih dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kriteria 3 (tiga) tahun atau lebih.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.

2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) PNS yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan jabatan/pangkat yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.

(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling singkat 2 (dua) tahun setelah surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan ditetapkan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2017

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA