Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan.
5. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
6. Metil Bromida adalah bahan perusak lapisan ozon dengan No. HS
2903.39.00.00 dan No. CAS 74-83-9.
7. Tindakan perlakuan karantina tumbuhan yang selanjutnya disebut perlakuan karantina adalah tindakan yang dilakukan secara fisik dan/atau kimiawi untuk membebaskan media pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari OPT dan/atau OPTK.
8. Perlakuan Pra Pengapalan adalah tindakan fumigasi untuk komoditas pertanian, kemasan dan/atau alat angkut untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
9. Petugas Karantina Tumbuhan adalah pejabat fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Pertanian.
10. Pihak Ketiga adalah perusahan fumigasi yang telah diregistrasi Badan Karantina Pertanian untuk melakukan tindakan perlakuan fumigasi dengan fumigan metil bromida.
11. Perusahaan adalah pemegang pendaftaran pestisida berbahan aktif metil bromida yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan ditunjuk sebagai Importir Terdaftar metil bromida oleh Menteri Perdagangan.
12. Penyaluran pestisida berbahan aktif metil bromida yang selanjutnya disebut penyaluran adalah serangkaian kegiatan dalam mengedarkan pestisida berbahan aktif metil bromida untuk penggunaan tindakan karantina perlakuan dan/atau pra-pengapalan.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Petugas Karantina dan Pihak Ketiga dalam penggunaan pestisida berbahan aktif metil bromida untuk perlakuan karantina dan/atau perlakuan pra pengapalan.
(2) Tujuan pengaturan ini agar penggunaan pestisida berbahan aktif metil bromida untuk perlakuan karantina dan perlakuan pra pengapalan dapat dilaksanakan secara terkendali, efektif dan efisien serta aman bagi manusia dan fungsi lingkungan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Peraturan ini meliputi pembatasan penggunaan, pengurangan penggunaan dan emisi, dan pengawasan penggunaan fumigan metil bromida.
Pasal 4
(1) Perlakuan karantina dan/atau perlakuan pra pengapalan dengan cara fumigasi menggunakan fumigan metil bromida dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan atau dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga.
(2) Petugas Karantina Tumbuhan dan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas.
(3) Perlakuan karantina dan/atau perlakuan pra pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Pihak Ketiga harus di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
Pasal 5
(1) Penggunaan fumigan metil bromida untuk perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan, dilakukan terhadap komoditas, petikemas dan/atau alat angkut, apabila:
a. tidak dapat diberi perlakuan dengan metode atau bahan lain; atau
b. merupakan persyaratan negara tujuan.
(2) Persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat diberlakukan terhadap komoditas, petikemas dan/atau alat angkut yang transit di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 6
Penggunaan fumigan metil bromida dalam perlakuan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk:
a. membebaskan media pembawa dari OPT yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. membebaskan media pembawa dari OPTK yang dimasukkan ke atau transit di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. membebaskan media pembawa dari OPTK yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; atau
d. terhadap OPTK yang telah masuk ke suatu area tetapi masih terbatas dan diketahui belum menetap, berkembang dan menyebar.
Pasal 7
Penggunaan fumigan metil bromida selain untuk keperluan perlakuan karantina, dan/atau perlakuan pra pengapalan, dan/atau dilakukan oleh Petugas Karantina atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 8
Pengurangan penggunaan fumigan metil bromida dalam perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan dapat dilakukan dengan cara:
1. memproduksi komoditas bebas OPT, antara lain menerapkan:
a. usaha pencegahan infestasi OPT sejak pra tanam, tanam dan pasca panen;
b. metode produksi untuk menghasilkan komoditas bebas OPT, seperti metode hidroponik, kultur jaringan, dan media steril; atau
c. area atau tempat produksi bebas OPT.
2. mendorong perlakuan dengan metode dan/atau bahan lain, antara lain:
a. perlakuan fisik, seperti pemanasan, iradiasi, dan/atau pendinginan; atau
b. penggunaan bahan kimia selain metil bromida seperti fosfin, ethylen oksida dan karbon dioksida .
3. mengurangi emisi metil bromida, antara lain:
a. menerapkan dosis yang tepat;
b. mencegah kebocoran gas; dan/atau
c. mengupayakan fumigan metil bromida yang telah digunakan ditampung dalam ruang kedap untuk dapat digunakan kembali.
Pasal 9
(1) Metil bromida untuk tindakan perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawasan penyaluran dan penggunaan.
Pasal 10
(1) Pengawasan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui pelaporan penyaluran oleh perusahaan secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap awal tahun untuk rencana penyaluran selama 1 (satu) tahun dan setiap 3 (tiga) bulan dalam realisasi penyaluran.
(3) Ketentuan mengenai bentuk formulir dan tatacara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 11
Apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 oleh Kepala Badan Karantina Pertanian diusulkan pencabutan izin pemegang nomor pendaftaran perusahaan kepada Menteri Pertanian.
Pasal 12
(1) Fumigan metil bromida oleh perusahaan disalurkan kepada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan/atau Pihak Ketiga.
(2) Apabila perusahaan terbukti menyalurkan fumigan metil bromida selain kepada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan/atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Kepala Badan Karantina Pertanian diusulkan pencabutan izin pemegang nomor pendaftaran kepada Menteri Pertanian.
Pasal 13
(1) Pengawasan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui penyampaian laporan rencana penggunaan dan realisasi penggunaan secara tertulis oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan Pihak Ketiga kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Laporan mengenai rencana penggunaan fumigan metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. jumlah fumigan metil bromida yang digunakan dalam satuan kilogram;
b. nama perusahaan; dan
c. tujuan penggunaan.
(3) Laporan mengenai realisasi penggunaan fumigan metil bromida, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. jumlah fumigan metil bromida yang digunakan dalam satuan kilogram;
b. jenis dan jumlah barang atau komoditas yang difumigasi dengan fumigan metil bromida;
c. nama perusahaan;
d. tujuan penggunaan; dan
e. OPT atau OPTK sasaran.
(4) Pelaporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap awal tahun untuk rencana penggunaan selama 1 (satu) tahun, dan pelaporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Ketentuan mengenai bentuk formulir dan tatacara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 14
Apabila Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan Pihak Ketiga tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian melaporkan rencana dan realisasi penggunaan fumigan metil bromida untuk keperluan tindakan perlakuan karantina dan pra pengapalan kepada Menteri Pertanian, Sekretariat IPPC, dan Institusi yang bertanggung jawab terhadap perlindungan lapisan ozon.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penetapan rencana kebutuhan fumigan metil bromida untuk keperluan perlakuan karantina dan pra pengapalan.
(3) Penetapan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam rencana importasi fumigan metil bromida.
Pasal 16
(1) Badan Karantina Pertanian wajib berupaya mengurangi penggunaan fumigan metil bromida untuk perlakuan karantina dan perlakuan pra pengapalan.
(2) Dalam upaya pengurangan penggunaan fumigan metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Karantina Pertanian dapat melakukan uji coba dan/atau pengkajian untuk mendapatkan metode atau jenis perlakuan karantina lainnya sebagai pengganti penggunaan fumigan metil bromida
(3) Badan Karantina Pertanian dalam melakukan uji coba dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah dan/atau swasta.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
