Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Plasma Nutfah Tanaman yang selanjutnya disebut Sumber Daya Genetik Tanaman (SDG) adalah materi
genetik dari tanaman yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
- Eksplorasi SDG yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan pencarian dan pengumpulan, yang
kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, dokumentasi, dan evaluasi.
2 / 16
---
www.hukumonline.com
- Kebun Koleksi adalah kebun yang digunakan untuk mengoleksi SDG dalam bentuk hidup.
- Kesepakatan bersama (Mutually Agreed Term) adalah ketentuan yang disepakati antara Pemilik atau
Kuasanya dan Pemohon.
- Koleksi SDG yang selanjutnya disebut Koleksi adalah kegiatan pengumpulan yang diikuti dengan
penyimpanan dan pemeliharaan SDG hasil eksplorasi, baik dalam bentuk materi maupun informasi SDG.
- Materi genetik adalah bahan dari tanaman, termasuk materi proporsi reproduktif dan vegetatif, yang
mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat (hereditas). Materi genetik dapat berwujud DNA, serbuk
sari, jaringan tanaman, stek, bagian tanaman, biji dan/atau tanaman utuh.
- Pelestarian SDG yang selanjutnya disebut Pelestarian adalah serangkaian kegiatan untuk
mempertahankan keberadaan dan keanekaragaman SDG dalam kondisi dan potensi yang
memungkinkannya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Pemanfaatan adalah serangkaian kegiatan pemasukan dan pengeluaran SDG untuk penelitian dan
koleksi.
- Pemasukan adalah serangkaian kegiatan memasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Republik
Indonesia untuk kepentingan penelitian dan/atau pemuliaan.
- Pemindahan SDG adalah pemindahan suatu kebun koleksi SDG ke tempat lain dengan tujuan
penyelamatan SDG.
- Pemuliaan tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan penelitian dan
pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku
untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengeluaran SDG yang selanjutnya disebut Pengeluaran adalah serangkaian kegiatan membawa
dan/atau mengirimkan SDG ke luar wilayah Republik Indonesia dalam rangka tukar-menukar untuk
kepentingan penelitian dan/atau pemuliaan.
- Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) adalah persetujuan akses SDG dari Pemilik atau
Kuasanya kepada Pemohon.
- Perjanjian Pengalihan Materi (Material Transfer Agreement/MTA) adalah perjanjian yang disetujui oleh
pemberi dan penerima dalam rangka pengalihan SDG.
- Bank SDG atau tempat penyimpanan SDG yang selanjutnya disebut tempat penyimpanan adalah tempat
untuk menyimpan SDG secara in vitro baik dalam bentuk benih, serbuk sari, kultur jaringan maupun
cryopreservation.
- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP
adalah unit kerja Organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
