Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PERMENTAN No. 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut media pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/ atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
2. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.
3. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk MENETAPKAN suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagai Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan.
5. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan.
6. Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memasukan dan/atau mengeluarkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.
7. Tempat Lain adalah suatu tempat di luar instalasi karantina tumbuhan yang dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.
8. Alat Angkut Media Pembawa yang selanjutnya disebut alat angkut adalah semua alat transportasi darat, air maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan media pembawa.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan tindakan karantina, syarat dan tata cara penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina, dan wilayah layanan karantina.

Pasal 4

(1) Tindakan karantina dilaksanakan di tempat pemasukan atau pengeluaran di dalam instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Dalam hal tertentu tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan di luar tempat pemasukan atau pengeluaran.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan.
(2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bertugas di Badan Karantina Pertanian.

Pasal 6

Tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan di negara asal.
(2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Tindakan karantina di luar tempat pemasukan di dalam wilayah Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan dalam hal:
a. media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan;
b. tidak tersedia instalasi karantina atau tempat lain di tempat pemasukan;
c. instalasi karantina atau tempat lain di tempat pemasukan, belum mencukupi untuk menampung media pembawa yang akan dikenakan tindakan karantina; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id

d. berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan.

Pasal 9

Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib:
a. menggunakan alat angkut yang dapat menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan menjamin keutuhan media pembawa selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan
b. di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian tempat pemasukan.

Pasal 10

Tindakan karantina di luar tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan dalam hal:
a. sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pengeluaran; atau
b. lebih efektif.

Pasal 11

Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina, setelah mendapat:
a. penetapan dari Kepala Badan Karantina Pertanian; atau
b. persetujuan dari Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai dengan wilayah layanan.

Pasal 12

(1) Penetapan tempat lain oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dilakukan untuk pengasingan dan pengamatan.
(2) Persetujuan tempat lain oleh Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan dilakukan untuk pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kesesuaian peruntukan.

Pasal 14

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yaitu:
a. badan hukum:
1. akta pendirian perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
b. perorangan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
(2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum atau perorangan yang akan menggunakan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan harus memiliki rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi pertanian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a. persyaratan tempat; dan
b. persyaratan sarana.
(2) Persyaratan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kondisi dan situasi lingkungan dapat menjamin tidak terjadi penularan dan/atau penyebaran OPT/OPTK;
b. berupa bangunan tersendiri atau bagian dari bangunan;
c. menampung media pembawa, pembungkus, dan alat angkut;
d. akses jalan yang memadai; dan
e. bebas genangan air.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Persyaratan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi fasilitas:
a. pembersih;
b. peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan;
c. air bersih, listrik, dan alat komunikasi;
d. pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa; dan
e. keselamatan kerja/kesehatan.

Pasal 16

(1) Persyaratan kesesuaian peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, penahanan, perlakuan, dan pemusnahan.
(2) Persyaratan kesesuaian peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pemohon/pemilik mengajukan permohonan penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan, dengan menggunakan format-1.

Pasal 18

(1) Jika permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17:
a. memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala UPT Karantina Pertanian menugaskan petugas karantina tumbuhan untuk melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis, dengan menggunakan format-2; atau
b. tidak memenuhi persyaratan administrasi, ditolak oleh Kepala UPT Karantina Pertanian atas nama Kepala Badan Karantina Pertanian disertai alasan penolakan secara tertulis.
(2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan keterampilan teknis di bidang instalasi karantina.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf a melakukan penilaian terhadap persyaratan dan kelayakan teknis paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya penugasan.
(2) Hasil penilaian disampaikan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari kerja sejak selesainya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan menggunakan format-3 yang dilengkapi laporan penilaian sesuai format-4.

Pasal 20

(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan format-1, format-2, format-3, dan format-4.

Pasal 21

(1) Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah melakukan pembahasan dengan Tim Penilai.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana ayat
(1) disusun dalam bentuk laporan penilaian atas hasil penilaian dan paling lambat 1 (satu) hari kerja telah disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 22

(1) Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, telah menyetujui atau menolak permohonan penetapan.
(2) Permohonan yang disetujui diberikan penetapan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali pemasukan.
(4) Permohonan yang ditolak diberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan dari Kepala Badan Karantina Pertanian kepada pemohon melalui Kepala UPT Karantina Pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 23

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat struktural dan fungsional di Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.

Pasal 24

Pemohon/pemilik mengajukan permohonan persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan, dengan menggunakan format-1.

Pasal 25

(1) Jika permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24:
a. memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala UPT Karantina Pertanian menugaskan petugas karantina tumbuhan untuk melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis dengan menggunakan format-2; atau
b. tidak memenuhi persyaratan administrasi, ditolak oleh Kepala UPT Karantina Pertanian dengan disertai alasan penolakan secara tertulis.
(2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan keterampilan teknis di bidang instalasi karantina.

Pasal 26

(1) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf a melakukan penilaian terhadap persyaratan dan kelayakan teknis paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya penugasan.
(2) Hasil penilaian disampaikan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari kerja sejak selesainya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format-3 dan dilengkapi laporan penilaian sesuai format-4.

Pasal 27

(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari www.djpp.kemenkumham.go.id

kerja sejak diterimanya hasil penilaian, telah menyetujui atau menolak permohonan.
(2) Permohonan yang disetujui diberikan persetujuan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan dalam bentuk surat persetujuan Kepala UPT Karantina Pertanian.
(3) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.
(4) Permohonan yang ditolak diberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan dari Kepala UPT Karantina Pertanian kepada pemohon.

Pasal 28

(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan sesuai dengan wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran.
(2) Dalam hal pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.
(3) Wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Tindakan karantina yang dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) yang telah selesai dilaksanakan wajib diinformasikan kepada:
a. UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan dengan mengirimkan salinan Sertifikat Pelepasan atau Berita Acara Pemusnahan; atau
b. UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran dengan mengirimkan salinan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.

Pasal 30

Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 berlaku terhadap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 31

(1) Tempat lain yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina yang telah dilakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
(3) Permohonan penetapan atau persetujuan tempat lain yang sudah diajukan dan belum dilakukan penilaian administratif dan teknis diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id