Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PERMENTAN No. 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Budidaya Tanaman Pangan adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan produk tanaman pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik;
2. Komoditas Tanaman Pangan adalah tanaman binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006;
3. Pelaku Usaha Budidaya Tanaman Pangan selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani skala luas, petani kecil, petani kecil berlahan sempit atau perusahaan Tanaman Pangan yang mengelola usaha dalam proses produksi dan/atau penanganan pasca panen.
4. Petani Skala Luas adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha proses produksi tanaman pangan dengan luasan lahan 2 ha (Dua hektar) sampai dengan kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar) dan/atau melakukan usaha penanganan pasca panen tidak mencapai kapasitas unit terpasang usaha tertentu.

5. Petani Kecil adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha proses produksi tanaman pangan dengan luasan lahan 0,3 ha (Nol koma tiga hektar) sampai dengan kurang dari 2 ha (Dua hektar), dan/atau melakukan usaha penanganan pasca panen tidak mencapai kapasitas unit terpasang usaha tertentu.
6. Petani Kecil Berlahan Sempit adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha proses produksi tanaman pangan dengan luasan lahan kurang dari 0,3 ha (Nol koma tiga hektar) dan/atau melakukan usaha penanganan pasca panen tidak mencapai kapasitas unit terpasang usaha tertentu, hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
7. Perusahaan Tanaman Pangan adalah pelaku Usaha Budidaya Tanaman Pangan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola Usaha Budidaya Tanaman Pangan dengan skala usaha tertentu.
8. Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi selanjutnya disebut IUTP-P adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha proses produksi di atas skala usaha tertentu.
9. Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen selanjutnya disebut IUTP-PP adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha penanganan pasca panen di atas skala usaha tertentu.
10. Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan selanjutnya disebut IUTP adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha proses produksi dan penanganan pasca panen dengan skala usaha tertentu.
11. Tanda Daftar Usaha Proses Produksi selanjutnya disebut TDU-P adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha yang melakukan usaha proses produksi dibawah skala usaha tertentu.
12. Tanda Daftar Usaha Penanganan Pasca Panen selanjutnya disebut TDU-PP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha yang melakukan usaha proses penanganan pasca panen kurang dari skala usaha tertentu.
13. Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan selanjutnya disebut TDU adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang

kepada pelaku usaha yang melakukan usaha proses produksi dan penanganan pasca panen di bawah skala usaha tertentu.
14. Tanaman Produk Rekayasa Genetik adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang produksi dan/atau pasca panen tanaman pangan.
16. Dinas adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang produksi dan/atau pasca panen tanaman pangan.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan perizinan, dan pelaku usaha yang akan melakukan usaha budidaya tanaman pangan skala usaha tertentu, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan petani skala luas, petani kecil dan petani kecil berlahan sempit, kepastian usaha tanaman pangan dalam mendukung ketahanan pangan.
(2) Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. jenis dan perizinan usaha budidaya tanaman pangan;
b. persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha budidaya tanaman pangan;
c. kemitraan;
d. pengembangan usaha;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. sanksi administratif.

Pasal 3

(1) Jenis usaha budidaya tanaman pangan terdiri atas:
a. usaha proses produksi;
b. usaha penanganan pasca panen; dan
c. usaha keterpaduan butir a dan butir b.

(2) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan tanaman, penanaman, pemeliharaan/perlindungan tanaman dan/atau pemanenan.
(3) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembersihan, pengupasan/perontokan, pengeringan, sortasi, grading, pengolahan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, distribusi, dan/atau pemasaran hasil produksi budidaya tanaman pangan.
(4) Usaha keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi usaha proses produksi dan penanganan pasca panen.

Pasal 4

Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA oleh pelaku usaha.

Pasal 5

(1) Badan hukum asing yang melakukan usaha budidaya tanaman pangan wajib bekerjasama dengan pelaku usaha budidaya tanaman pangan INDONESIA dengan membentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Untuk usaha budidaya tanaman pangan dalam rangka penanaman modal asing kepemilikan modal paling banyak 49% (Empat puluh sembilan persen).
(3) Kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan skala usaha kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU-P oleh bupati/walikota.
(2) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dengan kapasitas terpasang kurang dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun kurang dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau

menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU-PP oleh bupati/walikota.
(3) Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dengan skala usaha kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar), kapasitas terpasang kurang dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun kurang dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU oleh bupati/walikota.
(4) TDU-P, TDU-PP, atau TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku layaknya IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.
(5) Pemberian TDU-P, TDU-PP, atau TDU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dikenakan biaya.
Pasal 7
(1) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan skala usaha 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap 10 (Sepuluh) orang atau lebih, wajib memiliki IUTP-P.
(2) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dengan kapasitas terpasang sama dengan atau lebih dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, mempunyai hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun sama dengan atau lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap sama dengan atau lebih dari 10 (Sepuluh) orang, wajib memiliki IUTP-PP.
(3) Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dengan skala usaha 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih, kapasitas terpasang sama dengan atau lebih dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun sama dengan atau lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap sama dengan atau lebih dari 10 (Sepuluh) orang, wajib memiliki IUTP.

Pasal 8

(1) IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan oleh:
a. bupati/walikota, untuk usaha yang lokasi usahanya di dalam wilayah satu kabupaten/kota.
b. gubernur, untuk usaha yang lokasi usahanya melintas di lebih dari satu kabupaten/kota atau melintas lebih dari satu provinsi.
(2) Bupati/walikota dan gubernur dalam memberikan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas kabupaten/kota atau provinsi.

Pasal 9

(1) Luas maksimum lahan usaha proses produksi untuk penanaman, satu unit perusahaan 10.000 Ha (Sepuluh ribu hektar).
(2) Skala luasan lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Batas skala luasan lahan usaha proses produksi untuk penanaman, di wilayah Papua paling luas 2 (Dua) kali dari batasan skala luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) IUTP-P, IUTP-PP, dan IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku selama pelaku usaha masih melakukan kegiatan usaha.
(2) IUTP-P, IUTP-PP, dan IUTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.

Pasal 11

Persyaratan memperoleh IUTP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
b. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. Surat keterangan domisili;
e. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota dari bupati/walikota untuk IUTP-P yang diterbitkan oleh gubernur;
f. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk IUTP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
g. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
h. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan;
i. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
j. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
k. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha; dan
l. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.

Pasal 12

Persyaratan memperoleh IUTP-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
b. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. Surat keterangan domisili;
e. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
f. Izin Usaha Perindustrian (IUP);
g. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/RDTR Kabupaten/Kota dari bupati/walikota untuk IUTP-PP yang diterbitkan oleh gubernur;
h. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk IUTP-PP yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

i. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
j. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
k. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota;
l. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan;
m. Hasil AMDAL atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup;
n. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
o. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha; dan
p. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.

Pasal 13

Untuk memperoleh IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

Pasal 14

Realisasi usaha proses produksi, penanganan pasca panen, atau usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, atau Pasal 13 untuk yang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) paling lambat 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.

Pasal 15

(1) Untuk memperoleh IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12.
(2) Bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan jawaban menerima, menunda, atau menolak.

(3) Apabila dalam jangka waktu 15 (Lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bupati/walikota atau gubernur belum memberikan jawaban, permohonan dianggap telah lengkap dan disetujui.
(4) Permohonan yang telah lengkap dan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterbitkan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.

Pasal 16

(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masih ada kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penundaan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan sebelum 30 (Tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) hari kerja sudah menerbitkan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.

Pasal 17

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratan tidak benar, usaha yang akan dilakukan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau perencanaan makro pembangunan tanaman pangan provinsi atau RTRW kabupaten/kota.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya.

Pasal 18

Usaha budidaya tanaman pangan yang dilakukan di atas tanah milik masyarakat adat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12, harus telah diselesaikan status pemanfaatannya oleh pelaku usaha dengan masyarakat adat setempat yang dibuktikan secara tertulis.

Pasal 19

Untuk permohonan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP yang menggunakan tanaman hasil rekayasa genetik, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 harus melampirkan rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati.

Pasal 20

(1) Pengembangan usaha budidaya tanaman pangan dilakukan melalui kemitraan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan manfaat, saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat, dan berkelanjutan.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah bagi petani skala luas, petani kecil dan petani kecil berlahan sempit dan/atau masyarakat sekitar serta untuk menjamin keberlanjutan usaha budidaya tanaman pangan.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan bahan baku, sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, operasional, penyertaan modal, dan/atau jasa pendukung lainnya.

Pasal 21

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian paling kurang berisikan hak dan kewajiban, pembinaan, pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(2) Jangka waktu perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat satu musim tanam.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh bupati/walikota, gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 22

Pengembangan usaha budidaya tanaman pangan terdiri atas perubahan luas lahan dan/atau perubahan kapasitas unit usaha pasca panen terpasang.

Pasal 23

Perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang dari skala usaha daftar menjadi skala usaha izin harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12.

Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang memiliki IUTP-P atau IUTP apabila melakukan perubahan luas lahan 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih harus mendapat persetujuan dari pemberi izin.
(2) Pelaku usaha yang memiliki IUTP-PP atau IUTP apabila melakukan perubahan 25 % (Dua puluh lima persen) atau lebih dari kapasitas unit usaha pasca panen terpasang harus mendapat persetujuan dari pemberi izin.
(3) Untuk mendapat persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit pengolahan terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, f, g, h, dan i, dan/atau Pasal 12 huruf g, h, i, j, k, l, dan m.
(4) Bupati/walikota atau gubernur dalam memberikan persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit pengolahan terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada RTRW dan RDTR.
(5) Perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit pengolahan terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan di atas tanah milik masyarakat adat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah diselesaikan status pemanfaatan lahannya oleh pelaku usaha dengan masyarakat adat setempat yang dibuktikan secara tertulis.

Pasal 25

(1) Bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima harus memberi jawaban menerima, menunda atau menolak.
(2) Apabila dalam jangka waktu 15 (Lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota atau gubernur belum memberikan jawaban, permohonan persetujuan dianggap telah lengkap dan disetujui.

(3) Permohonan persetujuan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diterbitkan persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang.

Pasal 26

(1) Permohonan persetujuan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masih ada kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi.
(2) Penundaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penundaan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan penundaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan sebelum 30 (Tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) hari kerja sudah menerbitkan persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang.

Pasal 27

(1) Permohonan persetujuan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratan tidak benar, usaha yang akan dilakukan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau perencanaan makro pembangunan tanaman pangan provinsi atau RTRW kabupaten/kota.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya.

Pasal 28

(1) IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP yang diterbitkan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditembuskan kepada gubernur provinsi bersangkutan dan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(2) IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP yang diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dan bupati/walikota bersangkutan.

Pasal 29

Pelaku usaha yang memiliki IUTP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) wajib:
a. merealisasikan usaha paling lambat dalam jangka waktu 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan IUTP-P;
b. menerapkan AMDAL, atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
c. menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat; serta
d. melaporkan perkembangan usaha proses produksi kepada bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) setiap panen sesuai jenis tanaman atau setiap kali diperlukan.

Pasal 30

Pelaku usaha yang memiliki IUTP-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), wajib:
a. merealisasikan usaha paling lambat dalam jangka waktu 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan IUTP-PP;
b. menerapkan AMDAL, atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
c. menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat; serta
d. melaporkan perkembangan usaha penanganan pasca panen kepada bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) secara berkala paling kurang 12 (Dua belas) bulan sekali atau setiap kali diperlukan.

Pasal 31

Pelaku usaha yang memiliki IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) wajib merealisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.

Pasal 32

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf d dan Pasal 30 huruf d, meliputi realisasi luas lahan budidaya yang ditanam, keadaan/serangan organisme pengganggu tumbuhan, perkembangan produksi, dan pengolahan atau pemasaran hasil sesuai jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan format seperti tercantum pada lampiran 2 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pelaku usaha disampaikan kepada bupati/walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota, selanjutnya Kepala Dinas kabupaten/kota melaporkan kepada gubernur dalam hal ini Kepala Dinas provinsi. Kepala Dinas provinsi melaporkan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.

Pasal 33

Pelaku usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dalam menjalankan usaha wajib menjamin kelangsungan usaha, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sumber daya genetik, mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dan mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.

Pasal 34

(1) Pembinaan dan pengawasan usaha budidaya tanaman pangan dilakukan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai lingkup kewenangannya.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala berdasarkan laporan perkembangan usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Pasal 35

(1) Pelaku usaha dalam melakukan usaha dengan memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah, dikenakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Jenis dan besaran tarif atas pemanfaatan jasa dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pasal 36

Untuk petani kecil berlahan sempit dan petani kecil dalam memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang disediakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dikenakan tarif PNBP.

Pasal 37

(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan pengembangan usaha budidaya tanaman pangan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok baik berbentuk organisasi formal maupun non formal.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pola partisipatif dalam tahap perencanaan, pengembangan, pengawasan, dan/atau pemberdayaan petani skala luas, petani kecil dan petani kecil berlahan sempit.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota atau gubernur.

Pasal 38

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan melalui:
a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan/atau saran perbaikan atas penerbitan izin usaha budidaya tanaman pangan;
b. pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21;
c. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31;

Pasal 39

Apabila pejabat dalam memberikan tanda daftar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbukti memungut biaya pendaftaran, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Pelaku usaha yang memiliki IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan mendapat persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, c, dan/atau d dan/atau Pasal 30 huruf b, c, dan/atau d dan/atau tidak menjamin kelangsungan usaha, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sumber daya genetik, mencegah berjangkitnya OPT dan/atau mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (Dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 3 (Tiga) bulan.
(2) Apabila dalam 2 (Dua) kali peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diindahkan, IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP dicabut.

Pasal 41

IUTP-P atau IUTP yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diusulkan pencabutan HGU kepada instansi yang berwenang.

Pasal 42

(1) IUTP-P, IUTP-PP, IUTP, TDU-P, TDU-PP, atau TDU yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Pelaku usaha yang telah memiliki IUTP-P, IUTP-PP, IUTP, TDU-P, TDU- PP, atau TDU sebelum Peraturan ini diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini dalam melakukan kegiatan usaha harus sudah menyesuaikan dan tunduk dengan Peraturan ini.
(3) Permohonan Izin usaha yang sedang proses dan belum diterbitkan izin, sejak diundangkannya Peraturan harus menyesuaikan ketentuan Peraturan ini.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk usaha perbenihan tanaman pangan dan usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras.

Pasal 44

Pelaksanaan pelayanan perizinan usaha budidaya tanaman pangan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Wilayah Papua dengan otonomi khusus dilakukan oleh provinsi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Pemberian izin usaha budidaya tanaman pangan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri terlebih dahulu harus

mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 46

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR