Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman Hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Impor Produk Hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukkan Produk Hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
5. Pelaku Usaha Impor Hortikultura yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang importasi Produk Hortikultura yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir Umum.
8. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir Produsen.
9. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat- tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan Produk Hortikultura.
10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
11. Direktur Jenderal Hortikultura yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Hortikultura.
12. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Pusat PVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.
