(1) UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas:
a. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi;
b. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner;
c. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian;
d. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian;
e. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian;
f. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian;
g. Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian;
g1. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian;
h. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang;
i. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia;
j. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran;
k. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika;
l. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias;
m. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika;
n. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik;
o. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar;
p. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat;
q. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma;
r. Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak;
s. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk;
t. Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian;
u. Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa;
v. Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian;
w. Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
x. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian;
y. Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi;
z. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar;
aa. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil;
dan bb. Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan huruf f dan huruf i Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
