Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-6-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengujian atas konsekuensi informasi publik sebelum dinyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
