Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian seperti tercantum pada
Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
2009, No.305

Pasal 2

Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan rekomendasi kawasan
peruntukan pertanian pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota oleh
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, serta bagi pemangku kepentingan yang akan menggunakan
peruntukan kawasan pertanian.

Pasal 3

Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan penetapan kawasan
peruntukan pertanian pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota serta
pemangku kepentingan yang akan menggunakan peruntukan kawasan
pertanian.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2009
MENTERI PERTANIAN,

ANTON APRIYANTONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA

2009, No.305

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR
: 41/Permentan/OT.140/9/2009

TANGGAL : 16 September 2009

KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN
I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang,
kawasan pertanian termasuk ke dalam kawasan budidaya yaitu kawasan yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) diamanatkan tentang
penyusunan Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian. Kawasan peruntukan
pertanian meliputi kawasan yang mencakup kawasan budidaya tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Penetapan kawasan peruntukan pertanian ini diperlukan untuk memudahkan
dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian berbasis agribisnis
mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan pasca panen dan
pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan
berkelanjutan.
Manfaat penetapan kriteria peruntukan kawasan pertanian untuk:
a. meningkatkan daya dukung lahan baik kawasan pertanian yang telah ada
maupun melalui pembukaan lahan baru untuk pertanian tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, peternakan, dan pendayagunaan investasi.
b. meningkatkan sinergitas dan keterpaduan pembangunan lintas sektor dan sub
sektor yang berkelanjutan.
c. meningkatkan pelestarian dan konservasi sumber daya alam untuk pertanian
dan mengendalikan alih fungsi lahan dari pertanian ke non pertanian agar
ketersediaan lahan tetap berkelanjutan;
d. memberikan kemudahan dalam mengukur kinerja program dan kegiatan
penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian.
e. mendorong tersedianya bahan baku industri hulu dan hilir dan/atau
mendorong pengembangan sumber energi terbarukan, dan meningkatkan
ketahanan pangan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan.
f. menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan serta
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan nasional dan daerah,
melestarikan nilai sosial budaya dan daya tarik kawasan perdesaan sebagai
kawasan agropolitan dan agrowisata;

2009, No.305

1.2
Maksud dan Tujuan
1) Maksud
Kriteria teknis peruntukan kawasan pertanian dimaksudkan sebagai dasar
dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang peruntukan
pertanian oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota.

2) Tujuan
Kriteria
teknis
kawasan
peruntukan
pertanian
bertujuan
untuk
mengembangkan kawasan pertanian sesuai dengan tingkat ketersediaan air,
mempertahankan kawasan pertanian secara berkelanjutan, dan mendukung
ketahan pangan.
1.3
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan
budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, kawasan budidaya
hortikultura dan kawasan budidaya perternakan.
1.4 Pengertian-Pengertian
Dalam kriteria ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan
memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan
dan peternakan;
2. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan
fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor-faktor yang mempengaruhi
penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang
terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia;
3. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian;
4. Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan
sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal,
teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi
kebutuhan manusia secara lebih baik;
5. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
6. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan budidaya pertanian adalah wilayah budidaya memiliki potensi
budidaya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan agroklimat,
efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang tidak dibatasi wilayah
administrasi.
8. Kawasan budidaya tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi,
rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan
kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
9. Kawasan budidaya hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk
pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur
maupun tumpang sari.
2009, No.305
10. Kawasan budidaya perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk
dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.
11. Kawasan budidaya peternakan adalah kawasan yang secara khusus
diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen
usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau
perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir
12. Kesesuaian lahan adalah tingkat kecocokan atau nilai kesesuaian sebidang
lahan untuk pengembangan suatu komoditas pertanian tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang berbasis lahan. Tingkat
kesesuaian lahan tersebut ditentukan oleh kecocokan antara persyaratan
tumbuh/hidup komoditas yang bersangkutan dengan kualitas, karakteristik
lahan yang mencakup aspek iklim, tanah dan terain ( topografi, lereng dan
elevasi).
13. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga
yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman merata dan terjangkau.
14. Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan yang dikelola untuk
budiaya pertanian ramah lingkungan yang mampu mencapai produktivitas dan
keuntungan optimal dengan tetap selalu menjaga kelestarian sumberdaya
lahan dan lingkungan.
15. Lahan kering adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya
berasal dari air hujan.
16. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.
17. Kriteria teknis adalah kriteria yang berbasis aspek teknis meliputi sumberdaya
lahan, infrastruktur, dan klimatologi yang menjadi dasar pertimbangan
peruntukan pertanian.

II. PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

2.1 Kesesuaian lahan untuk pertanian
Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan berdasarkan kesesuaian lahan dalam
pengembangan komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan
peternakan. Tipologi lahan kawasan pertanian berdasarkan kesesuaian lahan dan
persyaratan agroklimat tersaji dalam tabel 1.

Tabel 1 : Tipologi lahan kawasan berdasarkan kesesuaian lahan dan persyaratan

agroklimat
No.
Kawasan
Kesesuaian Lahan
Persyaratan Agroklimat
01.
Tanaman
Pangan

Dataran rendah dan dataran
tinggi, dengan bentuk lahan
datar sampai berombak
(lereng <8%), kesesuaian
lahan tergolong S1, S2 atau
S3, memiliki dan atau tidak
memiliki prasarana irigasi
untuk pengembangan.
Disesuaikan dengan
komoditas yang dikembangkan
sesuai dengan agropedoklimat
setempat
2009, No.305
02.
Hortikultura
Dataran rendah dan dataran
tinggi, dengan bentuk lahan
datar sampai berbukit,
kesesuaian lahan tergolong
S1, S2 atau S3, dan
tersedia sumber air yang
cukup.
Disesuaikan dengan komoditas
yang dikembangkan sesuai
dengan agropedoklimat
setempat
03.
Perkebunan
Dataran rendah dan dataran
tinggi, dengan bentuk lahan
datar sampai berbukit,
kesesuaian lahan tergolong
S1, S2 atau S3.
Disesuaikan dengan komoditas
yang dikembangkan sesuai
dengan agropedoklimat
setempat
04.
Peternakan
Dataran rendah dan dataran
tinggi sampai berbukit di
luar pemukiman dengan
sistem sanitasi yang cukup.
Tidak berada di
permukiman dan
memperhatikan aspek
lingkungan.
Disesuaikan dengan komoditas
yang dikembangkan sesuai
dengan agropedoklimat
setempat
Keterangan : S1 = lahan sangat sesuai, S2 = lahan cukup sesuai.

S3 = sesuai marjinal.

2.2 Lahan Pertanian Berkelanjutan
Kawasan peruntukan pertanian yang meliputi kawasan budidaya tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan peternakan selanjutnya akan ditetapkan sebagai
lahan pertanian berkelanjutan. Dengan demikian mekanisme perencanaan,
pemanfaatan, pengembangan, pengendalian dan pembiayaan kawasan peruntukan
pertanian mengikuti peraturan perundang- undangan terkait yang berlaku.
2.3 Mendukung ketahanan pangan nasional
Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dalam rangka mendukung ketahanan
pangan nasional. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan
khususnya dalam Pasal 45 ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban
menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Lebih lanjut
dalam pasal 47 ditegaskan guna mewujudkan cadangan pangan nasional,
pemerintah akan berupaya: a) mengembangkan, membina, dan atau membantu
penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat, b). mengembangkan, menunjang,
dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peran koperasi dan swasta
dalam mewujudkan cadangan pangan setempat dan atau nasional. Dengan
demikian melalui penetapan kawasan peruntukan pertanian maka pengembangan
pembangunan pertanian akan berorientasi dan fokus pada upaya peningkatan
produksi dan produktivitas yang optimal.

2009, No.305
2.4 Tingkat Ketersediaan Air.
Ketersediaan air merupakan salah satu faktor penentu yang mendasar untuk
keberhasilan dan keberlanjutan kawasan peruntukan pertanian. Ketersediaan air
tersebut terutama untuk menunjang sub sistem usahatani primer (on-farm
agribusiness) dalam peningkatan produksi budidaya pertanian tanaman pangan,
hortikultura,
perkebunan,
dan
peternakan.
Guna
mewujudkan
pertanian
berkelanjutan maka sumber daya air perlu dikelola secara berdaya guna dan
berhasil guna.

III. KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

Berdasarkan komoditinya, kawasan budidaya pertanian dibagi menjadi
3.1 Kawasan Budidaya Tanaman Pangan

A. Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan, sebagai berikut :
-
Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu
pada kesesuaian lahan baik pada lahan basah maupun lahan kering.
-
Pengembangan komoditas tanaman pangan pada lahan gambut mengacu
pada kelas kesesuaian lahan gambut yang telah berlaku.
-
Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta
dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan
lingkungan.
-
Berbasis komoditas tanaman pangan nasional dan daerah dan atau
komoditas lokal yang mengacu pada kesesuaian lahan
-
Dapat diintegrasikan dengan komoditas budidaya lainnya
-
Kawasan pertanian pangan pada lahan basah yang telah diusahakan
secara terus menerus tanpa melakukan alih komoditas yang mencakup
satu atau lebih dari 7 (tujuh) komoditas utama tanaman pangan (padi,
jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar).
-
Kawasan pertanian pangan pada lahan kering yang telah diusahakan
secara terus menerus di musim hujan tanpa melakukan alih komoditas
yang mencakup satu atau lebih dari 7 (tujuh) komoditas utama tanaman
pangan (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan
ubi jalar), dan tanaman pangan alternatif sesuai potensi daerah masing-
masing.
B. Syarat-syarat petani lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sebagai
berikut :
a. Petani tergabung dalam wadah kelompok tani, gabungan kelompok tani,
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang diarahkan menjadi kelompok usaha
atau koperasi.
b. Petani bersedia dan atau sudah melaksanakan operasional dan
pemeliharaan infrastruktur pertanian di tingkat usaha tani secara swadaya
dan atau swadana maupun alokasi dana dari pemerintah dan atau
pemerintah daerah

2009, No.305
c. Petani bersedia untuk tidak mengalihfungsikan lahannya menjadi lahan
bukan pertanian
d. Petani berdomisili di desa atau desa yang berdekatan dari lahan usahatani
tersebut.

C. Syarat pengembangan kawasan pertanian pangan sebagai berikut :
a. Lahan yang dipilih mempunyai kelas kesesuaian lahan S1 (sangat sesuai),
S2 (cukup sesuai) atau S3 (sesuai marjinal). Diutamakan yang tergolong
S1 atau S2.
b. Lahan pengembangan bukan merupakan lahan pertanian yang telah
diusahakan, dan diutamakan pada lahan yang memiliki potensi, lahan
terlantar atau lahan tidur
c. Letak kawasan pengembangan tidak jauh dari tempat tinggal petani dan
potensi untuk pengembangan infrastruktur cukup mudah.
d. Pengembangan lahan tanaman pangan pada lahan basah mengikuti
rencana
pembangunan
irigasi
sebagai
sumber
air,
sedangkan
pengembangan
lahan
tanaman
pangan
di
lahan
kering
harus
mempertimbangkan jumlah curah hujan dan rencana pengembangan dan
ketersediaan sumber air permukaan lainnya.
3.2. Kawasan Budidaya Hortikultura
Berdasarkan dominasi komoditasnya, tipe kawasan agribisnis hortikultura dapat
dibedakan atas :
1. Kawasan dengan dominasi komoditas hortikultura dengan sedikit atau tanpa
tambahan/sisipan komoditas lainnya.
2. Kawasan budidaya hortikultura yang seimbang atau hampir seimbang antara
komoditas hortikultura dan komoditas lainnya.
3. Kawasan dengan dominasi komoditas nonhortikultura dengan sedikit atau
banyak tambahan/ sisipan komoditas hortikultura di dalamnya.
Kriteria yang menjadi dasar penetapan kawasan budidaya hortikultura adalah:
1. Mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana
budidaya, panen dan pasca panen.
2. Memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis
hortikultura.
3. Mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang
mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi

3.3 Kawasan Budidaya Perkebunan

Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Perkebunan
-
Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu
pada kesesuaian lahan baik pada lahan basah maupun lahan kering.
-
Pengembangan perkebunan pada lahan gambut mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta
dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan
lingkungan.
2009, No.305
-
Berbasis komoditas perkebunan nasional dan daerah dan atau komoditas
lokal yang mengacu pada kesesuaian lahan.
-
Pengembangan kelompok tani, gabungan kelompok tani, kelompok usaha
atau koperasi atau petani perorangan.
-
Dapat diintegrasikan dengan komoditas budidaya lainnya.
Syarat Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Budidaya Perkebunan:
1 Kawasan perkebunan yang diusahakan pada lahan basah, terutama lahan
rawa dan gambut mengacu pada peraturan perundang–undangan yang
berlaku.
2 Kawasan peruntukan perkebunan yang diusahakan pada lahan kering di
dataran rendah dan atau dataran tinggi mengacu pada kesesuaian lahan yang
diterbitkan oleh Departemen Pertanian.
3 Kawasan peruntukan komoditas spesifik dan dilindungi yang diusahakan pada
lahan basah atau lahan kering mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.4. Kawasan Budidaya Peternakan
Kawasan peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk
kegiatan peternakan atau terintegrasi dengan subsektor lainnya sebagai
komponen usahatani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan
perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir.
Kawasan budidaya peternakan pada saat ini relatif semakin sulit dijumpai di
tingkat kabupaten/ kota, karena kompetisi penggunaan lahan semakin tinggi dan
dukungan pemerintah daerah yang terbatas. Di lain pihak, kebutuhan dan
konsumsi daging semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan
usia serta kesejahteraan penduduk yang semakin baik. Pada saat ini diperkirakan
masih terdapat sekitar 2 juta ha luas lahan padang penggembalaan dan hijauan
makan ternak sebagai sumber kawasan budidaya peternakan yang dapat
dijadikan dan ditingkatkan menjadi kawasan peruntukan peternakan.

A. Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Peternakan
-
Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu
pada kesesuaian lahan.
-
Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta
dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan
lingkungan.
-
Berbasis komoditas ternak unggulan nasional dan daerah dan atau
komoditas ternak strategis.
-
Pengembangan kelompok tani menjadi kelompok usaha.
-
Dapat diintegrasikan pada kawasan budidaya lainnya.
-
Didukung oleh ketersediaan sumber air, pakan, teknologi, kelembagaan
serta pasar.

2009, No.305
B. Komponen Kawasan Peruntukan Peternakan
(1) Lahan
Lahan sebagai basis ekologis pendukung pakan dan lingkungan budidaya
harus dioptimalkan pemanfaatannya. Dalam pengembangan kawasan
agribisnis peternakan perlu memperhatikan kesesuaian lahan, agroklimat
yang mendukung keunggulan lokasi yang bersangkutan. Dalam penetapan
lokasi kawasan peternakan yang dikelola oleh perusahaan swasta,
pemerintah daerah dan badan usaha milik pemerintah dan pemerintah
daerah serta masyarakat mengacu kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Peternak
Peternak diarahkan untuk berkelompok dan berkembang menuju
terbentuknya suatu wadah/koperasi usaha peternakan yang mandiri.
(3) Ternak
Pemilihan jenis ternak didasarkan atas potensi jenis ternak yang
menghasilkan keuntungan dengan skala usaha ekonomis dan potensi
pemasarannya, dapat diterima oleh masyarakat setempat serta selaras
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Teknologi
Untuk
menghasilkan
produk
yang
berdaya
saing,
maka
perlu
dikembangkan komoditas yang memenuhi persyaratan baik kuantitas
maupun kualitas melalui penyediaan teknologi terapan yang tepat guna
dan tepat lokasi baik budidaya, pasca produksi dan pengolahan hasil.
(5) Sarana dan Prasarana Pendukung
Berkembangnya kawasan peruntukan peternakan sangat ditentukan oleh
tersedianya sarana dan prasarana pendukung atau kemudahan dalam
mencapai akses terhadap pemasaran dan sarana produksi. Sarana dan
prasarana pendukung yang dibutuhkan untuk pengembangan peternakan
antara lain :
a. Sarana pendukung industri yaitu industri pakan, industri bibit/bakalan
ternak, industri obat dan vaksin, industri alat dan mesin pertanian dan
lain sebagainya.
b. Sarana pendukung budidaya yaitu pos kesehatan hewan, pos
Inseminasi Buatan, sarana pembuatan kompos dan sebagainya.
c. Sarana pendukung pasca panen dan pengolahan hasil seperti: rumah
potong hewan industri pengolah susu, industri pengolah daging dan
produk ternak lainnya.
d. Sarana pendukung pemasaran yaitu holding ground, pasar hewan,
sarana transportasi dan lain sebagainya.
2009, No.305
e. Sarana
pendukung
pengembangan
usaha
yaitu
kelembagaan
permodalan,
kelembagaan
penyuluhan,
kelembagaan
koperasi,
kelembagaan penelitian, kelembagaan pasar dan lain sebagainya.

C. Klasifikasi Kawasan Peruntukan Perternakan.

Kawasan peruntukan peternakan dapat dibedakan berdasarkan:
(1) Komoditas yang terdiri atas kawasan sapi perah, sapi potong,
kambing/domba, ayam buras, itik , babi dan ayam ras petelur dan pedaging.
(2) Sistem Usaha Peternakan yang meliputi sistem ekstensifikasi (kawasan
pastura/padang penggembalaan) dan Sistem Intensifikasi (kawasan usaha
peternakan).
Kawasan pastura terdiri atas kawasan pengembalaan umum dan kawasan
ranci.
Kawasan ranci sebagai kawasan peternakan yang sama dengan kawasan
umum hanya pada umumnya dimiliki oleh sebuah badan usaha, sudah
memanfaatkan teknologi sistem pemberian pakan yang baik dan pemagaran
kawasan.
Sistem intensifikasi (kawasan usaha peternakan).
Sistem intensifikasi adalah kawasan peternakan dalam suatu hamparan
lahan dan umumnya meliputi satu jenis ternak yang dimiliki oleh perorangan,
kelompok atau badan usaha peternakan (KUNAK) dan yang sudah
mengarah kepada industrialisasi disebut kawasan industri peternakan
(KINAK).

IV. TATA CARA PEMANFAATAN KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN
Dalam rangka persiapan penetapan kawasan peruntukan pertanian, tahapan yang
dilakukan adalah:
1. Penyusunan rancang bangun kawasan peruntukan pertanian berdasarkan pada
kriteria baku maupun spesifikasi teknis.
a. Rancangan Bangun kawasan peruntukan pertanian tersebut merupakan upaya
penataan wilayah pengembangan pertanian di dalam wilayah kabupaten/kota
dengan memperhatikan hasil identifikasi terhadap potensi dan kondisi wilayah
kabupaten/kota.
b. Rancang Bangun kawasan peruntukan pertanian diarahkan pada sentra-sentra
produksi pertanian baik pada wilayah yang ada maupun pengembangan
dengan tetap memperhatikan sosial budaya masyarakat setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam penyusun rancang bangun kawasan peruntukan pertanian harus
memperhatikan
rencana
makro
pembangunan
wilayah
baik
Rencana
Pembangunan Tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Selain itu dalam rencana makro tersebut
2009, No.305
harus memperhatikan orientasi kebutuhan pasar domestik maupun regional,
adanya
kelembagaan
usaha,
dan
tersedianya
sarana
prasarana
serta
memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia.
3. Dalam penyusunan rancang bangun kawasan peruntukan pertanian beberapa
kegiatan yang perlu dilakukan antara lain:
- Inventarisasi dan identifikasi data dan informasi baik berupa data nonspasial (data
tekstual atau numerik) maupun data spasial/peta sebagai bahan analisis yang
komprehensif terhadap potensi dan kondisi wilayah peruntukan pertanian pada
suatu wilayah.
- Penyusunan peta penyebaran lokasi sentra produksi pertanian yang ada, areal
potensial pengembangannya, jumlah dan kapasitas Unit Pengolahan Hasil
Pertanian serta sarana dan prasarana pendukung berikut aksesibilitasnya.
- Penyusunan skala prioritas infrastruktur pertanian yang diperlukan dalam rangka
penetapan kawasan peruntukan pertanian berdasarkan hasil analisis spasial dan
non spasial yang relevan dengan potensi pengembangannya.
- Rekomendasi Arahan Penggunaan kawasan peruntukan pertanian sesuai dengan
komoditas pada wilayah kabupaten/kota dilakukan dalam upaya optimalisasi
pemanfaatan dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian. Rekomendasi
arahan penggunaan kawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkup Pertanian
Provinsi dan Kabupaten/Kota dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Penyusun
Rencana Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai bahan masukan
dalam penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

V. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

Kawasan peruntukan pertanian akan menjadi suatu wilayah yang akan terus
berkembang, oleh karena itu perlu ada proses perencanaan dan pengembangan yang
berkelanjutan, terintegrasi dan sinergitas.

A. Perencanaan

Berdasarkan strategi dan arah kebijakan pengembangan kawasan peruntukan
pertanian, maka tahapan kegiatan dalam perencanaan tata ruang kawasan
peruntukan pertanian adalah sebagai berikut:
- Penyusunan rancang bangun ruang kawasan peruntukan pertanian sebagai
rekomendasi penyusunan RTRW Propinsi dan kabupaten/kota,
- Menetapkan kawasan di daerah kabupaten/kota pada suatu provinsi sebagai
kawasan
peruntukan
pertanian
berdasarkan
kajian
kelayakan
dengan
mempertimbangkan kelayakan ekonomis, teknis sosial budaya dan lingkungan
hidup. dan mengacu pada pedoman dan rekomendasi teknis dari pemerintah
propinsi.

2009, No.305
- Dalam implementasi di lapangan, diperlukan kajian terpadu tentang analisis tata
ruang, potensi pengembangan agribisnis, analisis pasar, analisis sosial budaya
dan analisis kapasitas sumberdaya manusia setempat.

B. Pengembangan
Strategi pengembangan kawasan peruntukan pertanian berorientasi pada kekuatan
pasar, dan menunjang ketahanan pangan nasional melalui pengembangan
masyarakat yang tidak saja diarahkan pada upaya pengembangan usaha budidaya
tetapi juga meliputi pengembangan agribisnis hulu (penyediaan sarana dan
prasarana pertanian dan agribisnis hilir (proses dan pemasaran) dan jasa-jasa
pendukungnya.
Memberi kemudahan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang dapat
mendukung pengembangan agribisnis dalam suatu kesisteman yang utuh dan
menyeluruh, mulai dari subsistem budidaya, subsistem agribisnis hulu, hilir, dan
jasa pendukung.

Arah
pengembangan
kawasan
peruntukan
pertanian
difokuskan
melalui
pemberdayaan
masyarakat
setempat
(kearifan
lokal)
dalam
pengelolaan
sumberdaya lahan, sumberdaya teknologi dan kelembagaan pada pusat-pusat
pertumbuhan
dan
pengembangan
agribisnis
pertanian
secara
lokalita,
pembangunan prasarana yang menunjang kegiatan di kawasan peruntukan
pertanian dan keterpaduan rencana tata ruang kawasan peruntukan pertanian
secara berkelanjutan, dan sinergi yang dapat ditinjau ulang sekali dalam lima tahun
dengan memperhatikan ekosistem dan kebutuhan pasar serta lingkungan hidup.

VI. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

4.1 Pemantauan

Pemantauan merupakan usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan
memeriksa dengan cermat dengan melakukan pengendalian lahan pertanian
sesuai dengan kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian secara periodik
,berjenjang dan berkelanjutan dan terpadu kepada para pihak yang
berkepentingan,
pelaku
usaha,
petani
dan
pemerintah
daerah
oleh
Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri Pertanian.
4.2 Evaluasi

Evaluasi dilakukan secara periodik berdasarkan hasil pemantauan yang diperoleh
dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota , yang hasilnya dapat
digunakan dalam perbaikan perencanaan kawasan peruntukan pertanian sesuai
dengan peruntukannya untuk berbagai komoditas pertanian yang lebih baik dan
berwawasan lingkungan. Evaluasi akan dilaksanakan secara periodik,
berkelanjutan dan terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait mulai dari
tingkat kabupaten/kota, propinsi dan pemerintah.

2009, No.305
4.3 Pelaporan

Laporan diperlukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan
permasalahan serta upaya pemecahan dalam pencapaian sasaran. Laporan
sebagai alat manajemen yang mencakup data dan informasi tentang
perkembangan pelaksanaan pemanfaatan lahan sesuai dengan kriteria teknis
kawasan peruntukan pertanian yang telah ditetapkan. Laporan ini merupakan
suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan disampaikan oleh setiap pelaku kepada
Pemerintah Daerah dan Pemerintah secara periodik dan berjenjang serta
berkelanjutan sehingga dapat diketahui kinerja pemanfaatan lahan tersebut untuk
pembangunan pertanian
4.4 Pembinaan

Pembinaan difokuskan pada aspek pelaporan yang disampaikan oleh para pelaku
usahatani dan pemerintah daerah. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan
bimbingan dan rekomendasi terhadap permasalahan dan solusi yang diberikan
kepada pemerintah daerah, para pelaku usahatani, dan termasuk petaninya.
4.5 Pengendalian

Pengendalian kawasan peruntukan pertanian yang dilakukan secara terkoordinasi
oleh Pemerintah, pemerintah daerah melalui pemberian insentif, disinsentif serta
mekanisme perizinan, proteksi dan penyuluhan.

Pemerintah dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran
secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dan kepada para pelaku agribisnis sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertanian dilindungi
dan lahan yang terdapat pada kawasan peruntukan pertanian ditetapkan sebagai
lahan berkelanjutan dan dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum
sesuai
dengan
Undang-Undang
Perlindungan
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan.

VII. PENUTUP
Pedoman ini hendaknya dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
Pedoman kriteria kawasan peruntukan pertanian ini bersifat dinamis dan akan
dilakukan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan, kebijakan, dan teknologi yang
berkembang di masyarakat.
Penetapan kawasan peruntukan pertanian sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

MENTERI PERTANIAN,

ANTON APRIYANTONO