Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan
untuk:
- memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian
tanaman, atau hasil-hasil pertanian;
- memberantas rerumputan;
- mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk
pupuk;
- memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
- memberantas atau mencegah hama-hama air;
- memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga,
bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau
- memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau
air.
1. Pendaftaran Pestisida adalah proses untuk memperoleh nomor pendaftaran dan izin Pestisida dengan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
1. Bahan Aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam Bahan Teknis atau
Formulasi Pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme
sasaran.
1. Bahan Teknis adalah bahan baku pembuatan Formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan Bahan
Aktif, yang mengandung Bahan Aktif dan Impurities atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang
diperlukan.
1. Bahan Pengotor/Ikutan yang selanjutnya disebut Impurities adalah bahan yang dihasilkan dari proses
Produksi Bahan Aktif yang tidak dapat dihindari keberadaannya.
1. Bahan Pengotor Relevan yang selanjutnya disebut Relevant Impurities adalah suatu bahan pengotor
yang jika dibandingkan dengan bahan aktif memiliki dampak toksikologi terhadap manusia atau
---
www.hukumonline.com/pusatdata
lingkungan.
1. Bahan Tambahan Pestisida adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Bahan Aktif untuk membuat
Formulasi Pestisida.
1. Formulasi adalah campuran Bahan Aktif dengan Bahan Tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu
yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
1. Pemilik Formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu Resep Formulasi
Pestisida.
1. Resep Formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan kadar Bahan Aktif dan Bahan
Tambahan Pestisida yang terdapat dalam suatu Formulasi Pestisida dan/atau cara memformulasi
suatu Pestisida dengan menggunakan Bahan Teknis atau Bahan Aktif dan bahan penyusun lainnya.
1. Produksi Pestisida yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan pembuatan Bahan Aktif
dan/atau Formulasi Pestisida.
1. Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli di dalam negeri termasuk pengangkutannya.
1. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh
importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.
1. Pestisida Aktif adalah Pestisida yang terdaftar dan memiliki izin edar serta diperjualbelikan oleh
penyalur dan kios di wilayah sasaran.
1. Wadah adalah tempat yang terkena langsung dengan Pestisida untuk menyimpan selama dalam
penanganan.
1. Label adalah tulisan disertai dengan gambar atau simbol untuk memberikan keterangan tentang
Pestisida dan melekat pada Wadah atau pembungkus Pestisida.
1. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan Pestisida.
1. Penamaan Formulasi adalah nama dagang suatu Formulasi Pestisida yang didaftarkan oleh
pemohon.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang
melaksanakan tugas dan fungsi prasarana dan sarana pertanian.
1. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan pertanian.
