Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Museum Tanah dan Pertanian adalah lembaga yang menjadi pusat informasi dan edukasi pertanian tematik yang merepresentasikan sejarah tanah dan pertanian dan konsep pertanian masa depan.
Pasal 2
(1) Museum Tanah dan Pertanian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian.
(2) Museum Tanah dan Pertanian dipimpin oleh kepala.
Pasal 3
Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum tanah dan pertanian.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Museum Tanah dan Pertanian terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Museum Tanah dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, kearsipan dan kerumahtanggaan.
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Museum Tanah dan Pertanian.
Pasal 9
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan lingkup Museum Tanah dan Pertanian.
Pasal 10
Setiap unsur di lingkungan Museum Tanah dan Pertanian dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Museum Tanah dan Pertanian maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian serta instansi di luar Kementerian sesuai tugas masing-masing.
Pasal 11
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Tanah dan Pertanian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Pasal 16
Museum Tanah dan Pertanian berlokasi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 17
Perubahan organisasi dan tata kerja Museum Tanah dan Pertanian ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
