Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA KOPI YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES/GAP ON COFFEE)

PERMENTAN No. 49-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP on Coffee) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP on Coffee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam melaksanakan budidaya kopi yang baik dan berkelanjutan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id