Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPENTESI PEJABAT FUNSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk penyesuaian (inpassing) dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
