Peraturan Menteri Nomor 55-permentan-sr-120-12-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PRODUKSI BENIH KEDELAI, KACANG TANAH, KACANG HIJAU, UBI KAYU DAN BENIH UBI JALAR
Pasal 1
Pedoman Produksi Benih Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Ubi Kayu dan Benih Ubi Jalar seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Produksi Benih Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Ubi Kayu dan Benih Ubi Jalar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan produksi benih kedelai, kacang tanah, kacang hijau, benih/bibit ubi kayu dan benih/bibit ubi jalar Tahun 2009-2012.
Pasal 3
Hal-hal bersifat teknis dan belum diatur dalam Peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan atas nama Menteri Pertanian.
Pasal 4
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2009 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM
PATRIALIS AKBAR
