Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 50/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KERKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

“4a. Daging potongan primer (prime cut) adalah potongan daging
yang memiliki kualitas keempukan, juiceness dan bernilai
tinggi, berupa potongan daging dengan tulang maupun tanpa
tulang yang berasal dari ternak ruminansia sehat yang telah
disembelih secara halal.”
b. Pasal 4 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan yang berasal dari
sapi ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat
Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian atas masukan dari Menteri Pertanian dan/atau
Menteri terkait.
(2) Hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditindaklanjuti
dengan
Rapat
Koordinasi Teknis tingkat eselon I antar kementerian terkait
yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian untuk penentuan RPP per pelaku usaha.
(3) Penentuan RPP per pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.734
a. daya tampung per semester yang didasarkan pada kapasitas
gudang;
b. kemampuan merealisasikan pemasukan karkas, daging,
dan/atau jeroan sapi;
b. pengalaman dalam kegiatan pemasukan karkas, daging,
dan/atau jeroan sapi;
c. penyerapan
ternak
sapi/kerbau
potong
lokal
dan/atau
penyerapan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi yang
diproduksi oleh RPH lokal yang telah memiliki Nomor Kontrol
Veteriner;
d. memiliki alat angkut khusus daging;
e. memiliki kontrak kerja dengan industri dan/atau horeka; dan
g. ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
bidang pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi.
c. Menambah dengan menyisipkan Pasal 4A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Pembahasan Rapat Koordinasi
Terbatas tingkat Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Rapat
Koordinasi Teknis tingkat eselon I antar kementerian terkait
yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
tidak berlaku untuk pemasukan daging potongan primer (prime
cut) dalam bentuk segar dingin (chilled).
(2) Pemasukan daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk
segar dingin (chilled) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3).
(3) Pemasukan daging potongan primer (prime cut) segar dingin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bandar
Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai
Denpasar, dan Bandar Udara Polonia Medan.
d. Pasal 5 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan
ditetapkan dalam RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai periodisasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.734
a. semester I berlaku mulai bulan Januari-30 Juni; dan
b. semester II berlaku mulai bulan Juli-31 Desember.
e. Pasal 7 Lampiran I dan menyisipkan Lampiran IA, sehingga
keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat
dimasukkan,
seperti
tercantum
pada
Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin
(chilled) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A seperti
tercantum pada Lampiran IA yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
f. Pasal 26 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 26

Permohonan
RPP
untuk
karkas,
daging,
jeroan,
dan/atau
olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan pada
bulan Oktober tahun sebelumnya.
g. Menambah Pasal baru dengan menyisipkan Pasal 38A berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga karkas,
daging,
jeroan,
dan/atau
olahannya
dapat
dilakukan
percepatan realisasi pemasukan.
(2) Percepatan realisasi pemasukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan
keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang
dikoordinasikan
oleh
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian.
2. Ketentuan
lain
dalam
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
50/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan
Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.734
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Repubik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2013
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id