(1) Pedoman Budi Daya Kambing Perah Yang Baik, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan kambing perah yang memiliki izin usaha budi daya wajib mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA KAMBING PERAH YANG BAIK
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya kambing perah yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Mei 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 07 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
