Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PERMENTAN No. 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biji Kakao adalah biji kakao dari tanaman kakao (Theobroma cacao L.) yang berasal dari biji kakao mulia atau biji kakao lindak setelah melalui proses fermentasi, dicuci atau tanpa dicuci, dikeringkan dan dibersihkan.
2. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) serta keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
3. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang penanganan kakao.
5. Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao yang selanjutnya disebut UFP-BK adalah unit usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih Poktan atau Gapoktan atau Pelaku Usaha sebagai tempat kegiatan penanganan, pemrosesan, dan pemasaran Biji Kakao.
6. Surat Tanda Pendaftaran yang selanjutnya disebut STP adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang menyelenggarakan fungsi perkebunan yang menyatakan bahwa UFP-BK telah terdaftar secara resmi.
7. Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao yang selanjutnya disebut SKAL-BK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh UFP-BK yang menerangkan asal Biji Kakao dan telah memenuhi persyaratan mutu sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan dan/atau peredaran Biji Kakao.
8. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang selanjutnya disebut OKKP-P adalah institusi atau unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.
9. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disebut OKKP-D adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.
10. Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao yang selanjutnya disebut SJM-BK adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh OKKP-D kepada UFP-BK yang telah mampu menerapkan sistem jaminan mutu.
11. Surat Keterangan Kesesuaian Mutu yang selanjutnya disebut SKKM adalah dokumen yang terbitkan oleh OKKP-D yang menerangkan hasil penilaian kesesuaian mutu Biji Kakao terhadap persyaratan mutu Biji Kakao yang sudah ditentukan.
12. Sistem Jaminan Mutu Biji Kakao adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menerapkan jaminan mutu sesuai pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (good handling practices).
www.djpp.kemenkumham.go.id

13. Penanganan Biji Kakao adalah bagian dari rangkaian kegiatan mulai dari sortasi buah sampai menghasilkan Biji Kakao sesuai persyaratan mutu Biji Kakao.
14. Pemasaran Biji Kakao adalah kegiatan transaksi jual beli Biji Kakao yang dilakukan antara UFP-BK dengan industri pengolahan dan atau eksportir.
15. Industri Pengolahan adalah suatu industri yang melakukan kegiatan mengubah Biji Kakao sehingga menjadi barang setengah jadi dan atau barang jadi.
16. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau lembaga usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan ekspor Biji Kakao.
17. Kemitraan Usaha adalah kerjasama antara UFP-BK dengan industri pengolahan dan atau eksportir.
18. Serangga Hidup adalah serangga pada stadia apapun yang ditemukan hidup pada partai barang.
19. Biji Berserangga adalah Biji Kakao yang dibagian dalamnya terdapat serangga pada stadia apapun atau terdapat bagian-bagian dari tubuh serangga, atau yang memperlihatkan kerusakan karena serangga yang dapat dilihat oleh mata.
20. Benda-Benda Asing adalah benda-benda lain yang bukan berasal dari tanaman kakao.
21. Kotoran (waste) adalah benda-benda berupa plasenta, biji dempet (cluster), pecahan biji, pecahan kulit, biji pipih, ranting dan benda lainnya yang berasal dari tanaman kakao.
22. Biji Pecah adalah Biji Kakao dengan bagian yang hilang berukuran setengah (½) atau kurang dari bagian Biji Kakao yang utuh.
23. Biji Berjamur adalah Biji Kakao yang ditumbuhi jamur di bagian dalamnya dan apabila dibelah dapat terlihat dengan mata.
24. Biji Slaty adalah biji yang tidak terfermentasi sempurna yang pada kakao lindak memperlihatkan separuh atau lebih permukaan irisan keping biji berwarna ungu, keabu-abuan seperti sabak atau biru keabu-abuan bertekstur padat dan pejal, sedangkan pada kakao mulia permukaannya berwarna putih kotor.
25. Biji Berkecambah adalah Biji Kakao yang telah berkecambah atau yang telah lepas kecambahnya dengan ditandai adanya lubang.
26. Biji Berbau Asap dan/atau hammy dan/atau berbau asing adalah biji yang berbau asap, berbau hammy atau bau asing lainnya yang ditentukan metode uji.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan mutu Biji Kakao yang beredar.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan daya saing dan nilai tambah Biji Kakao INDONESIA;
b. mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri;
c. memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran Biji Kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;
d. meningkatkan pendapatan petani kakao; dan
e. mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini mencakup:
a. kelembagaan;
b. persyaratan mutu dan penanganan;
c. pemasaran; dan
d. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 4

(1) Biji Kakao yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat berasal dari produksi dalam negeri dan berasal dari pemasukan.
(2) Biji Kakao yang berasal dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai persyaratan mutu yang ditandai dengan SKAL-BK.
(3) Biji Kakao yang berasal dari pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) UFP-BK harus memiliki struktur organisasi, sarana dan prasarana kerja.
(2) Struktur organisasi UFP-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, sub unit www.djpp.kemenkumham.go.id

sarana prasarana, sub unit pembelian dan pemasaran, sub unit penanganan, dan sub unit pengawasan mutu internal.

Pasal 6

(1) UFP-BK dalam menerbitkan SKAL-BK harus memiliki STP dan SJM- BK.
(2) Jika UFP-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki SJM-BK, maka UFP-BK harus memiliki SKKM dari OKKP-D.

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), UFP-BK yang terbentuk dari Poktan/Gapoktan harus memenuhi persyaratan dengan memiliki:
a. struktur organisasi;
b. kartu anggota dan buku identitas anggota;
c. legalitas pembentukan Poktan/Gapoktan dari pejabat berwenang;
d. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga;
e. modal usaha; dan
f. denah lahan.
(2) Untuk mendapatkan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), UFP-BK yang terbentuk dari Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dengan memiliki:
a. struktur organisasi;
b. akte pendirian dan perubahannya;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. surat keterangan domisili; dan
f. denah lahan.
(3) Tatacara mendapatkan STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama UFP-BK operasional.
(5) STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicabut apabila UFP-BK tidak operasional dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut- turut.
(6) UFP-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan permohonan ulang STP apabila akan melakukan kegiatan kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Permohonan untuk mendapatkan SJM-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melengkapi:
a. formulir permohonan;
b. fotocopy STP;
c. bukti penerapan jaminan mutu berupa SOP dan dokumen pendukung; dan
d. laporan kesesuaian mutu 1 (satu) bulan terakhir.
(2) Tatacara mendapatkan SJM-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) SJM-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan surveilen paling kurang 1 (satu) tahun 1 (satu) kali.

Pasal 9

(1) UFP-BK yang telah memiliki SJM-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus melakukan pengambilan contoh dan penilaian kesesuaian mutu secara internal setiap akan menerbitkan SKAL-BK.
(2) Pengambilan contoh dan penilaian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas UFP-BK yang sudah terlatih dan kompeten dalam melakukan pengambilan contoh dan penilaian mutu Biji Kakao sesuai prosedur pengujian dalam SNI 2323:2008/Amd I:2010 Biji Kakao dan perubahannya.
(3) Petugas pengambil contoh dan penilai kesesuaian mutu harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Hasil penilaian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan persyaratan mutu Biji Kakao.
(5) UFP-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasil penilaian kesesuaian mutunya sesuai persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak menerbitkan SKAL-BK.

Pasal 10

(1) Permohonan untuk mendapatkan SKKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memenuhi persyaratan dengan melengkapi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. formulir permohonan; dan
b. fotocopy STP.
(2) SKKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh UFP-BK kepada OKKP-D setiap kali akan melakukan peredaran Biji Kakao.
(3) Tatacara mendapatkan SKKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) SKKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya 1 (satu) kali untuk penerbitan SKAL-BK.

Pasal 11

OKKP-D dalam menerbitkan SJM-BK dan SKKM harus memiliki kompetensi sumber daya manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 12

Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (4) paling kurang harus memenuhi persyaratan mutu sebagai berikut:
a. Serangga Hidup

: tidak ada
b. Kadar Air

: maksimal 7,5 %
c. Biji Berbau Asap dan/atau

hammy dan/atau Berbau Asing : tidak ada
d. Kadar Benda Asing

: tidak ada
e. Kadar Biji Pecah

: maksimal 2 %
f. Kadar Biji Berjamur

: maksimal 4 %
g. Kadar Biji Slaty

: maksimal 20 %
h. Kadar Biji Berserangga : maksimal 2 %
i. Kadar Kotoran (waste)

: maksimal 3 %
j. Kadar Biji Berkecambah : maksimal 3 %

Pasal 13

(1) UFP-BK yang menghasilkan Biji Kakao sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan insentif www.djpp.kemenkumham.go.id

berupa fasilitasi pembinaan penanganan pascapanen dan prioritas mendapatkan bantuan.
(2) Tata cara untuk menghasilkan Biji Kakao sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Pedoman Penanganan Pasca Panen Kakao yang telah ditetapkan.

Pasal 14

UFP-BK dalam mengedarkan Biji Kakao yang dihasilkannya wajib menyertakan SKAL-BK.

Pasal 15

(1) Industri pengolahan kakao atau eksportir dilarang menerima Biji Kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK.
(2) UFP-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam mengedarkan Biji Kakao dapat:
a. menjalin kerjasama Kemitraan Usaha dengan industri pengolahan dan eksportir berdasarkan azas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak/kerjasama perjanjian;
b. menggunakan mekanisme sistem resi gudang; dan
c. menggunakan mekanisme pasar lelang.

Pasal 16

(1) Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh SKPD kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan fungsi perkebunan, serta instansi pusat yang terkait.
(2) Pembinaan UFP-BK meliputi pembinaan kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran.
(3) UFP-BK melakukan pembinaan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao.

Pasal 17

(1) UFP-BK melakukan pengawasan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao.
(2) Pengawasan kepada UFP-BK dilakukan oleh OKKP-D.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Pengawasan kepada UFP-BK meliputi pengawasan aspek kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran.

Pasal 18

(1) UFP-BK yang telah menerbitkan SKAL-BK, wajib menyampaikan laporan penerbitan SKAL-BK kepada OKKP-D setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) OKKP-D wajib menyampaikan laporan perkembangan UFP-BK yang telah menerbitkan SKAL-BK kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Ketua OKKP-P setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 19

(1) OKKP-D memberikan sanksi kepada UFP-BK apabila:
a. menerbitan SKAL-BK untuk Biji Kakao yang tidak sesuai persyaratan;
b. dalam peredaran Biji Kakao tidak melampirkan SKAL-BK;
dan/atau
c. tidak menyampaikan laporan berkala berturut-turut selama 1 (satu) tahun.
(2) Sanksi kepada UFP-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran pertama secara tertulis diberikan apabila UFP-BK melakukan kesalahan;
b. teguran kedua secara tertulis diberikan apabila teguran pertama belum ditanggapi oleh UFP-BK dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. pencabutan SJM-BK apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah teguran kedua belum ditanggapi.
(3) Industri pengolahan dan eksportir yang menerima Biji Kakao tidak dilengkapi SKAL-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diusulkan kepada Kementerian Perindustrian untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id