Langsung ke konten

PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PERMENTAN No. 67PERMENTANOT140122006 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

- Plasma Nutfah Tanaman yang selanjutnya disebut Sumber Daya Genetik Tanaman adalah materi genetik
dari tanaman yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

- Materi genetik adalah bahan dari tanaman, termasuk materi propagasi reproduksi dan vegetatif, yang
mengandung unit-unit fungsional pewaris sifat (hereditas).

- Eksplorasi Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan
pencarian dan pengumpulan, yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, dokumentasi, dan
evaluasi.

- Koleksi Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Koleksi adalah kegiatan pengumpulan
yang diikuti dengan penyimpanan dan pemeliharaan Sumber Daya Genetik Tanaman hasil eksplorasi,
baik dalam bentuk materi maupun informasi Sumber Daya Genetik Tanaman.

- Pemindahan Sumber Daya Genetik Tanaman adalah pemindahan suatu kebun koleksi Sumber Daya
Genetik ke tempat lain dengan tujuan penyelamatan Sumber Daya Genetik Tanaman.

2 / 19

---

www.hukumonline.com

- Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman selanjutnya disebut Pelestarian adalah serangkaian kegiatan
untuk mempertahankan keberadaan dan keanekaragaman Sumber Daya Genetik Tanaman dalam kondisi
dan potensi yang memungkinkannya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan.

- Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut pemanfaatan adalah serangkaian
kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penggunaan Sumber Daya Genetik Tanaman, termasuk
pembagian keuntungan yang berasal dari pemanfaatannya.

- Pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut pengeluaran adalah serangkaian
kegiatan membawa dan/atau mengirimkan Sumber Daya Genetik Tanaman ke luar wilayah Republik
Indonesia dalam rangka tukar-menukar untuk kepentingan pemuliaan.

- Pemasukan Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Pemasukan atau dapat disebut
juga introduksi adalah serangkaian kegiatan memasukkan Sumber Daya Genetik Tanaman dari luar
negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan pemuliaan.

- Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) adalah persetujuan akses Sumber Daya Genetik dari
Pemilik atau Kuasanya kepada Pemohon.

- Perjanjian pengalihan materi (Material Transfer Agreement/MTA) adalah perjanjian yang disetujui oleh
pemberi dan penerima dalam rangka pengalihan Sumber Daya Genetik.

- Kebun koleksi adalah kebun yang digunakan untuk mengoleksi Sumber Daya Genetik Tanaman dalam
bentuk hidup.

- Tempat penyimpanan SDG tanaman yang selanjutnya disebut tempat penyimpanan adalah tempat untuk
menyimpan Sumber Daya Genetik tanaman secara in vitro baik dalam bentuk benih, serbuk sari, kultur
jaringan maupun cryopreservation.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan termasuk peneliti dalam

mengelola Sumber Daya Genetik Tanaman.

(2) Peraturan ini bertujuan untuk kelestarian dan kegunaan Sumber Daya Genetik Tanaman sehingga

terjamin dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.

Pasal 3

Ruang lingkup peraturan ini mencakup:

  • pelestarian yang meliputi eksplorasi, koleksi, kebun koleksi dan tempat penyimpanan, serta;
  • pemanfaatan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman.

Bagian Kesatu

Pemasukan Sumber Daya Genetik

Pasal 42

(1) Sumber Daya Genetik yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dapat dimanfaatkan untuk

penelitian dan koleksi.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemuliaan untuk menghasilkan varietas

unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi.

Pasal 43

(1) Pemasukan Sumber Daya Genetik dapat dilakukan dalam wujud DNA, serbuk sari, jaringan tanaman,

setek, bagian tanaman, dan biji, dan/atau tanaman utuh.

(2) Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila belum

ada di wilayah Republik Indonesia.

12 / 19

---

www.hukumonline.com

(3) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jumlah yang sesuai dengan

kebutuhan penelitian, termasuk pemuliaan tanaman.

Pasal 44

(1) Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat dilakukan setelah ada

izin dari Menteri.

(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) Menteri melimpahkan

kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

(3) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan hanya untuk tujuan:

  • menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman;
  • memperkaya keanekaragaman genetik;
  • menyelamatkan dan melestarikan Sumber Daya Genetik; dan
  • memulihkan Sumber Daya Genetik dari bencana alam.

Pasal 45

(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), instansi, perorangan warga

negara Indonesia, badan hukum Indonesia, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi dengan
menggunakan formulir model-13 LAMPIRAN XIII;

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan:

  • nama dan alamat lengkap pemohon;
  • akta pendirian dan perubahannya;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Jenis, wujud dan jumlah Sumber Daya Genetik Tanaman yang dimasukkan;
  • Tujuan Pemasukan;

- Ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang
bersangkutan;

  • Lokasi asal Sumber Daya Genetik;
  • Institusi dari negara asal yang memberikan Sumber Daya Genetik;
  • PADIA; dan
  • jangka waktu pemasukan.

Pasal 46

(1) Kepala Pusat Perizinan dan investasi setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen, dan

memberikan jawaban menunda, menolak, atau menerima permohonan.

(2) Permohonan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum lengkap atau masih ada kekurangan.

13 / 19

---

www.hukumonline.com

(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis yang

disertai penjelasan penundaan. Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
menerima penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah melengkapi atau memenuhi
kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum

melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan
dianggap ditarik kembali.

Pasal 47

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila permohonan tidak benar

atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan dan investasi akan

diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

Pasal 48

(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan

dan investasi disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk
mendapatkan izin pemasukan.

(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala

Pusat Perizinan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu waktu 15 (lima
belas) hari kerja telah memberikan jawaban menolak atau menerima.

Pasal 49

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) apabila karena adanya alasan

teknis menggunakan formulir seperti model -14 LAMPIRAN XIV.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala

Pusat Perizinan dan investasi secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.

Pasal 50

(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) akan diberikan izin

Pemasukan Sumber Daya Genetik dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian seperti formulir model-15 LAMPIRAN XV.

(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam memberikan izin pemasukan

sebagaimana dalam ayat (1) harus memperhatikan saran dan pertimbangan Ketua Komisi Nasional
Sumber Daya Genetik.

(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.

Pasal 51

(1) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan

untuk 1 (satu) kali pemasukan.

(2) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.

14 / 19

---

www.hukumonline.com

Pasal 52

Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dalam melakukan pemasukan Sumber
Daya Genetik harus:

  • melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

- mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan dan keamanan hayati
produk rekayasa genetik.

Pasal 53

Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang memasukkan Sumber Daya
Genetik harus:

  • menjaga kelestarian Sumber Daya Genetik dan fungsi lingkungan hidup;
  • menyimpan dengan baik Sumber Daya Genetik yang dimasukkannya.

Pasal 54

(1) Izin Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dicabut apabila

memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan

Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan seperti formulir model - 16 LAMPIRAN XVI.

(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.

Pasal 55

Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan melalui akses langsung atau tukar
menukar Sumber Daya Genetik.

Bagian Kedua

Pengeluaran Sumber Daya Genetik

Pasal 56

(1) Pengeluaran Sumber Daya Genetik dapat dilakukan hanya dalam rangka kerjasama penelitian.

(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Sumber Daya Genetik yang

masuk dalam daftar lampiran Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan
Pertanian.

Pasal 57

(1) Pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan setelah ada

izin dari Menteri.

(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) Menteri melimpahkan

kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

15 / 19

---

www.hukumonline.com

Pasal 58

Untuk memperoleh izin pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1),
instansi, perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Pusat Perizinan dan investasi dengan
menggunakan formulir model-17 LAMPIRAN XVII, disertai dengan keterangan:

  • nama dan alamat lengkap pemohon;
  • akta pendirian dan perubahannnya;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • jenis, wujud dan jumlah Sumber Daya Genetik Tanaman yang dikeluarkan;
  • tujuan pengeluaran;

- ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang
bersangkutan;

  • lokasi asal Sumber Daya Genetik;
  • institusi di negara penerima Sumber Daya Genetik;

- MTA yang sudah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian;

  • PADIA menggunakan formulir seperti formulir model-18 LAMPIRAN XVIII; dan
  • jangka waktu pengeluaran.

Pasal 59

(1) Kepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen, dan

memberikan jawaban menunda, menolak, atau menerima permohonan.

(2) Permohonan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 belum lengkap atau masih ada kekurangan.

(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis yang

disertai penjelasan penundaan.

(4) Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima penundaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus telah melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(5) Apabila dalam jangka waktu 5(lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum

melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan
dianggap ditarik kembali.

Pasal 60

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), apabila permohonan tidak benar

atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan dan investasi akan

diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

16 / 19

---

www.hukumonline.com

Pasal 61

(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan

dan Investasi disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk
mendapatkan izin pengeluaran.

(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala

Pusat Perizinan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas)
hari kerja telah memberikan jawaban menolak atau menerima.

Pasal 62

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) apabila karena adanya alasan

teknis menggunakan formulir seperti model -19 LAMPIRAN XIX.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala

Pusat Perizinan dan Investasi secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.

Pasal 63

(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) akan diberikan izin

pengeluaran Sumber Daya Genetik dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian seperti formulir model -20 LAMPIRAN XX.

(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam memberikan izin pengeluaran

sebagaimana dalam ayat (1) harus memperhatikan saran dan pertimbangan Ketua Komisi Nasional
Sumber Daya Genetik.

(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.

Pasal 64

(1) Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan

untuk 1 (satu) kali pengeluaran.

(2) Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.

Pasal 65

Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dalam melakukan pengeluaran Sumber
Daya Genetik harus:

  • melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.

- mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan dan keamanan hayati
produk rekayasa genetik.

Pasal 66

Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang mengeluarkan Sumber Daya
Genetik harus menjaga kelestarian Sumber Daya Genetik.

17 / 19

---

www.hukumonline.com

Pasal 67

(1) Izin Pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dicabut apabila

memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan

Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan seperti formulir model 21 LAMPIRAN XXI.

(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.

Pasal 68

(1) Untuk kepentingan pelestarian Sumber Daya Genetik, Menteri menetapkan jenis tanaman yang

populasinya terbatas.

(2) Penetapan jenis tanaman yang populasinya terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Pasal 69

Untuk pengeluaran Sumber Daya Genetik yang dilindungi dari wilayah Republik Indonesia diatur sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 70

Izin eksplorasi, pengeluaran dan/atau izin pemasukan Sumber Daya Genetik yang telah dikeluarkan sebelum
Peraturan ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.

Pasal 71

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 29 Desember 2006

Ttd.

18 / 19

---

www.hukumonline.com

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Menteri Hukum, Perundangan dan HAM;

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Pendidikan Nasional;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Kehutanan;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

1. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

1. Gubernur di seluruh Indonesia;

1. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

19 / 19