Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Plasma Nutfah Tanaman yang selanjutnya disebut Sumber Daya Genetik Tanaman adalah materi genetik
dari tanaman yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
- Materi genetik adalah bahan dari tanaman, termasuk materi propagasi reproduksi dan vegetatif, yang
mengandung unit-unit fungsional pewaris sifat (hereditas).
- Eksplorasi Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan
pencarian dan pengumpulan, yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, dokumentasi, dan
evaluasi.
- Koleksi Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Koleksi adalah kegiatan pengumpulan
yang diikuti dengan penyimpanan dan pemeliharaan Sumber Daya Genetik Tanaman hasil eksplorasi,
baik dalam bentuk materi maupun informasi Sumber Daya Genetik Tanaman.
- Pemindahan Sumber Daya Genetik Tanaman adalah pemindahan suatu kebun koleksi Sumber Daya
Genetik ke tempat lain dengan tujuan penyelamatan Sumber Daya Genetik Tanaman.
2 / 19
---
www.hukumonline.com
- Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman selanjutnya disebut Pelestarian adalah serangkaian kegiatan
untuk mempertahankan keberadaan dan keanekaragaman Sumber Daya Genetik Tanaman dalam kondisi
dan potensi yang memungkinkannya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut pemanfaatan adalah serangkaian
kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penggunaan Sumber Daya Genetik Tanaman, termasuk
pembagian keuntungan yang berasal dari pemanfaatannya.
- Pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut pengeluaran adalah serangkaian
kegiatan membawa dan/atau mengirimkan Sumber Daya Genetik Tanaman ke luar wilayah Republik
Indonesia dalam rangka tukar-menukar untuk kepentingan pemuliaan.
- Pemasukan Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Pemasukan atau dapat disebut
juga introduksi adalah serangkaian kegiatan memasukkan Sumber Daya Genetik Tanaman dari luar
negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan pemuliaan.
- Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) adalah persetujuan akses Sumber Daya Genetik dari
Pemilik atau Kuasanya kepada Pemohon.
- Perjanjian pengalihan materi (Material Transfer Agreement/MTA) adalah perjanjian yang disetujui oleh
pemberi dan penerima dalam rangka pengalihan Sumber Daya Genetik.
- Kebun koleksi adalah kebun yang digunakan untuk mengoleksi Sumber Daya Genetik Tanaman dalam
bentuk hidup.
- Tempat penyimpanan SDG tanaman yang selanjutnya disebut tempat penyimpanan adalah tempat untuk
menyimpan Sumber Daya Genetik tanaman secara in vitro baik dalam bentuk benih, serbuk sari, kultur
jaringan maupun cryopreservation.
