Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PERMENTAN No. 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Usaha Budidaya Hortikultura adalah serangkaian kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
5. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
6. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha budidaya hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
7. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antar pelaku usaha.
8. Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha budidaya hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.

9. Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya hortikultura di bawah skala usaha tertentu.
10. Izin Usaha Budidaya Hortikultura adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha budidaya hortikultura dengan skala usaha tertentu.
11. Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha adalah nomor atau kode kebun/lahan usaha budidaya hortikultura yang telah menerapkan Good Agriculture Practice/GAP dan memenuhi persyaratan registrasi kebun/lahan usaha.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian pelayanan perizinan dan pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura secara berkeadilan dan kepastian Usaha Budidaya Hortikultura.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. klasifikasi unit Usaha Budidaya Hortikultura;
b. persyaratan teknis Usaha Budidaya Hortikultura;
c. pendataan, pendaftaran, dan perizinan;
d. hak dan kewajiban pelaku usaha;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. ketentuan sanksi administrasi.

Pasal 4

Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Budidaya Hortikultura wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura dalam negeri dengan membentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.

Pasal 5

Klasifikasi Unit Usaha Budidaya Hortikultura terdiri atas usaha:
a. mikro;
b. kecil;
c. menengah; dan
d. besar.

Pasal 6

(1) Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Unit Usaha Budidaya Hortikultura kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) Unit Usaha Budidaya Hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(4) Unit Usaha Budidaya Hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(5) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) termasuk di dalamnya modal kerja.

Pasal 7

(1) Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat dilakukan untuk usaha secara terintegrasi dengan tanaman pangan, tanaman perkebunan, peternakan dan/atau perikanan.

(2) Dalam hal usaha secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencapai skala usaha yang wajib izin, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Unit Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan untuk pengembangan usaha pokok Tanaman Hortikultura.

Pasal 8

Usaha Budidaya Hortikultura dapat dilakukan di seluruh wilayah Republik INDONESIA baik dalam satu kawasan budidaya Hortikultura atau di luar kawasan budidaya Hortikultura.

Pasal 9

(1) Usaha Budidaya Hortikultura dilakukan dengan menerapkan tata cara budidaya Hortikultura yang baik.
(2) Tata cara budidaya Hortikultura yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang menerapkan tata cara budidaya Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibuktikan dengan sertifikat pelaksanaan tata cara budidaya yang baik.
(2) Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus memiliki Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha.
(3) Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan fungsi hortikultura di provinsi.

Pasal 11

Dalam hal tata cara budidaya Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum ditetapkan, dapat diterapkan persyaratan teknis minimal sesuai standar operasional prosedur.

Pasal 12

(1) Dalam rangka perencanaan dan prakiraan produksi Hortikultura, Usaha Budidaya Hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar wajib di data.

(2) Pendataan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber daya buatan;
d. sarana, produksi, dan konsumsi;
e. Kawasan Hortikultura;
f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
g. jenis, jumlah tanaman, luas lahan, waktu tanam, waktu panen dan kapasitas produksi yang sedang dan akan dibudidayakan.

Pasal 13

(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi Hortikultura.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan form 03-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur dan Menteri.

Pasal 14

(1) Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil dilakukan pendaftaran oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi Hortikultura sesuai form 01-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Usaha Budidaya Hortikultura yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura sesuai form 01-02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Tanda Daftar Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama kegiatan Usaha Budidaya Hortikultura masih operasional.
(4) Hasil pendaftaran yang dilakukan oleh dinas kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur dan Menteri.

Pasal 15

(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar wajib memiliki Izin Usaha Budidaya Hortikultura.

(2) Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kegiatan Usaha Budidaya Hortikultura masih operasional.

Pasal 16

Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dipindahtangankan setelah memperoleh izin dari pemberi izin.

Pasal 17

Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diterbitkan oleh:
a. bupati/walikota, untuk lahan Usaha Budidaya Hortikultura yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau
b. gubernur, untuk lahan Usaha Budidaya Hortikultura yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Pasal 18

Untuk memperoleh Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian atau perubahannya yang terakhir bagi perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili;
d. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha;
e. Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
f. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan Kemitraan bagi Usaha Budidaya Hortikultura besar; dan
g. untuk Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara, harus dilengkapi hak guna usaha.

Pasal 19

(1) Untuk memperoleh Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

sesuai form 02-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan jawaban menolak atau menerima.
(3) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bupati/walikota atau gubernur belum memberikan jawaban, maka permohonan dianggap telah lengkap.

Pasal 20

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratannya tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya secara tertulis.

Pasal 21

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterbitkan Izin Usaha Budidaya Hortikultura sesuai dengan form 02-02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 22

Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan izin, wajib melakukan kegiatan Usaha Budidaya Hortikultura.

Pasal 23

(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang akan mengubah atau menambah jenis tanaman wajib memperoleh persetujuan dari pemberi izin.
(2) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang akan mengubah luasan lahan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan yang diizinkan, wajib memperoleh persetujuan dari pemberi izin.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan perubahan skala usaha wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk pendaftaran dan Pasal 19 untuk perizinan.

Pasal 24

(1) Budidaya jenis Tanaman Hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin khusus dari Menteri.

Pasal 25

Usaha Budidaya Hortikultura dilakukan dengan memperhatikan:
a. permintaan pasar;
b. budidaya yang baik;
c. efisiensi dan daya saing;
d. fungsi lingkungan; dan
e. kearifan lokal.

Pasal 26

Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memperoleh tanda daftar atau Izin Usaha Budidaya Hortikultura, berhak memperoleh:
a. perlindungan dan kepastian usaha dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
b. akses informasi dan teknologi, budidaya Tanaman Hortikultura; dan
c. bimbingan dan pembinaan serta layanan penyuluhan.

Pasal 27

Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar atau Izin Usaha Budidaya Hortikultura berkewajiban menerapkan tata cara budidaya hortikultura yang baik.

Pasal 28

(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura besar wajib melakukan Kemitraan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Usaha Budidaya Hortikultura besar dengan menengah, mikro, dan/atau kecil.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama Usaha Budidaya Hortikultura besar masih operasional.

(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. memberdayakan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil;
b. mempercepat alih teknologi bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil;
c. menjamin pasar bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil; dan/atau
d. menjamin pasokan bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura besar.

Pasal 29

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan pola inti plasma dan/atau subkontrak.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan asas persamaan kedudukan dan keselarasan melalui sinergi Kemitraan, yaitu saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Pasal 30

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. maksud dan tujuan Kemitraan;
b. asas perjanjian Kemitraan;
c. para pihak yang bermitra;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban; dan
f. penyelesaian sengketa.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang hortikultura kabupaten/kota.
(4) Masa berlakunya perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 31

(1) Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang diterbitkan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus ditembuskan kepada gubernur dan Menteri.
(2) Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang diterbitkan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus ditembuskan kepada Menteri dan bupati/walikota.

Pasal 32

(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura dalam penerapan tata cara budidaya hortikultura yang baik sesuai kewenangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan Usaha Budidaya Hortikultura secara berkelanjutan.

Pasal 33

(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang memiliki izin dari bupati/walikota, wajib menyampaikan laporan usaha budidaya paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada bupati dan/atau walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri.
(2) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang memiliki izin dari gubernur wajib menyampaikan laporan usaha budidaya paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada gubernur dengan tembusan Menteri dan bupati/walikota.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat jenis tanaman, jumlah tanaman dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan, dan produksi.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai form 03-02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 34

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pengembangan Usaha Budidaya Hortikultura, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penerapan tata cara budidaya hortikultura yang baik.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat atas dugaan

penyimpangan dan/atau keraguan terhadap kebenaran laporan kegiatan usaha.
(3) Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

Pasal 35

Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tidak:
a. menerapkan tata cara budidaya yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
b. melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau
c. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
dikenakan sanksi administrasi.

Pasal 36

(1) Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar tidak menerapkan tata cara budidaya yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali selang waktu 1 (satu) bulan untuk melakukan perbaikan.
(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diindahkan maka dilakukan penghentian sementara kegiatan.
(3) Apabila penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan dilakukan pencabutan izin.

Pasal 37

Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar tidak melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

Pasal 38

(1) Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar tidak melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan secara tertulis.
(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan 6 (enam) bulan berikutnya tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin Usaha Budidaya Hortikultura.

Pasal 39

Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang memindahtangankan izin sebelum memperoleh izin dari pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Budidaya Hortikultura.

Pasal 40

(1) Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melakukan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dan tunduk pada Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang sedang proses dan belum diterbitkan izin, sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Kemitraan usaha yang telah ada dinyatakan berlaku sampai dengan habis masa perjanjian, atau disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 42

Pelaksanaan Izin Usaha Budidaya Hortikultura di Daerah Otonomi Khusus dilakukan oleh provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Pemberian Izin Usaha Budidaya Hortikultura dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi teknis Direktur Jenderal Hortikultura.

(2) Ketentuan mengenai rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri.

Pasal 44

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 348/Kpts/TP.240/6/2003 tentang Pedoman Perizinan Usaha Hortikultura yang mengatur Usaha Budidaya Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN