Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-pp-200-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN GABAH DAN BERAS DI LUAR KUALITAS OLEH PEMERINTAH

PERMENTAN No. 71-permentan-pp-200-12-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras dalam negeri di luar kualitas oleh pemerintah seperti tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembelian gabah dan beras di luar kualitas oleh Pemerintah.

Pasal 3

Untuk pembelian Pemerintah terhadap gabah dan beras kualitas premium plus I, kualitas premium plus II, dan medium plus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Pasal 4

Pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan harga beras di pasar.

Pasal 5

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 31 Desember 2015 MENTERI PERTANIAN

SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA