Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN

PERMENTAN No. 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Membentuk Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut LS-Pro, sebagai lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 2

LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, berkedudukan di Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
2. LS-Pro Benih dan Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, dengan ruang lingkup produk hasil tanaman pangan dan hortikultura, berkedudukan di Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balai Besar PPMB-TPH), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

3. LS-Pro Benih dan Bibit Ternak, dengan ruang lingkup produk benih dan bibit ternak, berkedudukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 3

LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) produk bidang pertanian.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 LS-Pro bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sertifikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini harus telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 7

Biaya operasional LS-Pro dibebankan kepada anggaran masing-masing Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian.

Pasal 8

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini:
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 550/Kpts/OT.140/9/2004 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Pertanian; dan
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Alat dan Mesin Pertanian;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan diJakarta pada tanggal 30 Nopember 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 779